Correct Article 6
PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN
Current Text
(1) Koordinasi pendaftaran Penduduk Nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan antara Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan Mitra.
(2) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. rukun tetangga/rukun warga;
b. pemilik/pengelola rumah kontrakan/sewa/kost/ apartemen/asrama;
c. yayasan yang bergerak di bidang sosial;
d. lembaga swadaya masyarakat;
e. organisasi nonprofit;
f. organisasi kemasyarakatan;
g. perusahaan lembaga penyalur pekerja rumah tangga; dan
h. perusahaan yang mempekerjakan orang asing dan/atau pekerja domestik.
(3) Koordinasi pendaftaran Penduduk Nonpermanen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. persuratan secara manual, surel, atau media elektronik lainnya; dan
b. rapat secara faktual atau virtual.
Your Correction
