Correct Article 4
PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN
Current Text
(1) Pendaftaran secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilaksanakan dengan tahapan:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir dengan kode F.1-15;
b. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi;
c. dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditolak, penduduk memperbaiki hasil verifikasi dan validasi;
d. dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima, petugas operator melakukan entri data ke dalam basis data kependudukan Penduduk Nonpermanen; dan
e. petugas menyampaikan informasi telah terdaftar
sebagai Penduduk Nonpermanen.
(2) Dalam hal penduduk melakukan pembatalan pendaftaran menjadi penduduk Nonpermanen, dilakukan dengan cara Penduduk mengisi formulir dengan kode F.1-15 mengenai kolom pembatalan dan menyampaikan kepada petugas pelayanan.
Your Correction
