Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendaftaran secara daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan melalui web. (2) Pendaftaran melalui web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. Penduduk melakukan pendaftaran pada laman aplikasi untuk mendapatkan akun dan verifikasi kebenaran data; b. Penduduk memilih layanan pendaftaran Penduduk Nonpermanen; c. Penduduk mengisi dan menandatangani secara elektronik formulir dengan kode F.1-15; d. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi; e. dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditolak, petugas operator melakukan konfirmasi hasil verifikasi dan validasi; f. dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d diterima, petugas operator melakukan entri data ke dalam basis data kependudukan Penduduk Nonpermanen; g. Penduduk mendapatkan pemberitahuan secara elektronik atas kemajuan proses pelayanan Penduduk Nonpermanen; dan h. petugas menyampaikan informasi telah terdaftar sebagai Penduduk Nonpermanen. (3) Dalam hal penduduk melakukan pembatalan pendaftaran menjadi penduduk Nonpermanen, dilakukan dengan cara Penduduk memilih layanan pembatalan pada web dan menerima pemberitahuan secara elektronik atas pembatalan yang diajukan. (4) Pendaftaran dan pembatalan melalui web sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), menggunakan sistem pendukung layanan SIAK yang dibangun, dikembangkan, dan dilakukan pemeliharaan oleh Ditjen. (5) Sistem pendukung layanan SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pendaftaran Penduduk Nonpermanen mulai berlaku paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction