Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penduduk Nonpermanen harus melakukan pendaftaran ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. (2) Pendaftaran Penduduk Nonpermanen menggunakan NIK. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara daring. (4) Dalam hal pendaftaran secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan, pendaftaran dilakukan secara manual di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. (5) Ketentuan mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), menggunakan formulir dengan kode F.1-15 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction