Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis Untuk Melakukan Penggantian Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Daerah

PERMEN Nomor 73 Tahun 2016

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.