Correct Article 11
PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
Current Text
(1) Pemanfaat cip KTP-el dalam menggunakan pemuatan data dan/atau aplikasi tambahan dilakukan melalui:
a. perjanjian kerja sama yang telah ada sebelumnya dengan cara adendum yang memuat substansi pemanfaatan cip KTP-el; atau
b. perjanjian kerja sama baru.
(2) Pemuatan data dan/atau aplikasi tambahan yang menunjang fungsi multiguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. calon pemanfaat cip KTP-el mengajukan usulan surat kepada Dirjen;
b. Dirjen menindaklanjuti dalam bentuk surat persetujuan atau penolakan;
c. dalam hal disetujui, ditindaklanjuti dengan perubahan perjanjian kerja sama yang mengatur hak akses dan pemanfaatan data dengan menambahkan substansi pemanfaatan cip KTP-el atau membuat perjanjian kerja sama baru; dan
d. dalam hal ditolak, Dirjen memberikan surat disertai dengan alasan penolakan.
Your Correction
