Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaat cip KTP-el dalam menggunakan pemuatan data dan/atau aplikasi tambahan dilakukan melalui: a. perjanjian kerja sama yang telah ada sebelumnya dengan cara adendum yang memuat substansi pemanfaatan cip KTP-el; atau b. perjanjian kerja sama baru. (2) Pemuatan data dan/atau aplikasi tambahan yang menunjang fungsi multiguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. calon pemanfaat cip KTP-el mengajukan usulan surat kepada Dirjen; b. Dirjen menindaklanjuti dalam bentuk surat persetujuan atau penolakan; c. dalam hal disetujui, ditindaklanjuti dengan perubahan perjanjian kerja sama yang mengatur hak akses dan pemanfaatan data dengan menambahkan substansi pemanfaatan cip KTP-el atau membuat perjanjian kerja sama baru; dan d. dalam hal ditolak, Dirjen memberikan surat disertai dengan alasan penolakan.
Your Correction