Correct Article 10
PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
Current Text
(1) Pemuatan data dan/atau aplikasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4), digunakan terhadap selain data kependudukan yang menunjang fungsi multiguna Perangkat Keras dan Perangkat Lunak melalui penginputan data.
(2) Penginputan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Disdukcapil Kabupaten/Kota; atau
b. pemanfaat cip KTP-el.
(3) Pemanfaat cip KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b yaitu Pengguna yang sudah melakukan perjanjian kerja sama.
Your Correction
