Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemuatan data dan/atau aplikasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), digunakan terhadap selain data kependudukan yang menunjang fungsi multiguna Perangkat Keras dan Perangkat Lunak melalui penginputan data. (2) Penginputan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Disdukcapil Kabupaten/Kota; atau b. pemanfaat cip KTP-el. (3) Pemanfaat cip KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu Pengguna yang sudah melakukan perjanjian kerja sama.
Your Correction