Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sertifikat tingkat komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e dan surat keterangan hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h, selanjutnya dilakukan inventarisasi oleh Dirjen. (2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dokumen untuk mengetahui informasi atau data dari Produsen atau Distributor yang telah mendapatkan sertifikat dan surat keterangan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction