Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengujian teknis Perangkat Keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Produsen atau Distributor mengajukan surat permohonan pengujian teknis Perangkat Keras kepada Dirjen; b. Dalam hal Produsen tidak mengajukan surat permohonan pengujian teknis Perangkat Keras kepada Dirjen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Distributor mengajukan permohonan pengujian teknis Perangkat Keras kepada Dirjen; c. Dirjen menugaskan direktorat yang menangani pemanfaatan cip serta Perangkat Keras perekaman dan pencetakan KTP-el untuk melakukan verifikasi keabsahan sebagai Produsen dan Distributor; d. hasil verifikasi berupa penolakan atau persetujuan dari Dirjen; e. dalam hal verifikasi ditolak, Dirjen memberikan surat disertai alasan penolakan; f. dalam hal hasil verifikasi disetujui, Dirjen menyampaikan surat kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi pengkajian dan penerapan teknologi serta membidangi keamanan siber dan sandi negara untuk melakukan pengujian; g. surat dari Dirjen sebagaimana dimaksud dalam huruf f sebagai dasar dilakukan pengujian oleh lembaga pengujian teknis; h. lembaga pengujian teknis menerbitkan surat keterangan hasil pengujian terhadap Perangkat Keras yang telah sesuai dengan spesifikasi; i. Perangkat Keras yang telah sesuai dengan spesifikasi akan diuji fungsionalnya dengan Perangkat Lunak; j. Hasil pengujian fungsional Perangkat Keras dalam huruf i disampaikan kepada Menteri melalui Dirjen k. Dirjen melaporkan hasil pengujian kepada Menteri. (2) Proses pengajuan pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
Your Correction