Correct Article 7
PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
Current Text
(1) Pengujian teknis Perangkat Keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Produsen atau Distributor mengajukan surat permohonan pengujian teknis Perangkat Keras kepada Dirjen;
b. Dalam hal Produsen tidak mengajukan surat permohonan pengujian teknis Perangkat Keras kepada Dirjen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Distributor mengajukan permohonan pengujian teknis Perangkat Keras kepada Dirjen;
c. Dirjen menugaskan direktorat yang menangani pemanfaatan cip serta Perangkat Keras perekaman dan pencetakan KTP-el untuk melakukan verifikasi keabsahan sebagai Produsen dan Distributor;
d. hasil verifikasi berupa penolakan atau persetujuan dari Dirjen;
e. dalam hal verifikasi ditolak, Dirjen memberikan surat disertai alasan penolakan;
f. dalam hal hasil verifikasi disetujui, Dirjen menyampaikan surat kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi pengkajian dan penerapan teknologi serta membidangi keamanan siber dan sandi negara untuk melakukan pengujian;
g. surat dari Dirjen sebagaimana dimaksud dalam huruf f sebagai dasar dilakukan pengujian oleh lembaga pengujian teknis;
h. lembaga pengujian teknis menerbitkan surat keterangan hasil pengujian terhadap Perangkat Keras yang telah sesuai dengan spesifikasi;
i. Perangkat Keras yang telah sesuai dengan spesifikasi akan diuji fungsionalnya dengan Perangkat Lunak;
j. Hasil pengujian fungsional Perangkat Keras dalam huruf i disampaikan kepada Menteri melalui Dirjen
k. Dirjen melaporkan hasil pengujian kepada Menteri.
(2) Proses pengajuan pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
Your Correction
