Correct Article 6
PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
Current Text
(1) Untuk memastikan kesesuaian standar dan spesifikasi terhadap Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang terdapat di dalam cip dilakukan pengujian teknis.
(2) Pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dirjen bersama pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi:
a. riset dan inovasi khususnya terkait pengkajian dan penerapan teknologi; dan
b. keamanan siber dan sandi negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
