Correct Article 4
PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
Current Text
(1) Pengujian komponen Perangkat Keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan melalui sertifikasi tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan tahapan:
a. Produsen mengajukan permohonan sertifikasi kepada Dirjen;
b. permohonan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, juga dapat diwakilkan oleh Distributor yang telah mendapatkan persetujuan Produsen;
c. Dirjen menindaklanjuti permohonan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b dengan membuat surat persetujuan pengajuan sertifikasi Perangkat Keras disertai surat pengantar kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
d. surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebagai dasar dilakukannya sertifikasi
Perangkat Keras;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri;
f. sertifikat sebagaimana dimaksud dalam huruf e disampaikan kepada Dirjen; dan
g. Dirjen melaporkan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada Menteri.
(3) Proses pengajuan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya.
Your Correction
