Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengujian komponen Perangkat Keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan melalui sertifikasi tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Permohonan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. Produsen mengajukan permohonan sertifikasi kepada Dirjen; b. permohonan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, juga dapat diwakilkan oleh Distributor yang telah mendapatkan persetujuan Produsen; c. Dirjen menindaklanjuti permohonan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b dengan membuat surat persetujuan pengajuan sertifikasi Perangkat Keras disertai surat pengantar kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; d. surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebagai dasar dilakukannya sertifikasi Perangkat Keras; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri; f. sertifikat sebagaimana dimaksud dalam huruf e disampaikan kepada Dirjen; dan g. Dirjen melaporkan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada Menteri. (3) Proses pengajuan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya.
Your Correction