Correct Article 2
PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
Current Text
(1) Menteri melalui Dirjen MENETAPKAN standar dan spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-el.
(2) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Cip;
b. Blangko KTP-el;
c. perangkat pemindai iris (iris scanner);
d. perangkat pemindai sidik jari (fingerprint scanner);
e. perangkat perekam tanda tangan (signature pad);
f. perangkat kamera;
g. perangkat pencetak KTP-el (printer); dan
h. perangkat anjungan dukcapil mandiri yang terintegrasi dengan SIAK.
(3) Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SIAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Blangko KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat cip yang dapat digunakan untuk pemuatan data dan/atau aplikasi tambahan.
Your Correction
