Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melalui Dirjen MENETAPKAN standar dan spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-el. (2) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Cip; b. Blangko KTP-el; c. perangkat pemindai iris (iris scanner); d. perangkat pemindai sidik jari (fingerprint scanner); e. perangkat perekam tanda tangan (signature pad); f. perangkat kamera; g. perangkat pencetak KTP-el (printer); dan h. perangkat anjungan dukcapil mandiri yang terintegrasi dengan SIAK. (3) Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SIAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Blangko KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat cip yang dapat digunakan untuk pemuatan data dan/atau aplikasi tambahan.
Your Correction