Correct Article 24
PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
Current Text
(1) Menteri melalui Dirjen melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Identitas Kependudukan Digital pada Disdukcapil Provinsi, Disdukcapil Kabupaten/Kota, Perwakilan Republik INDONESIA, dan Pengguna.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Identitas Kependudukan Digital pada
Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(3) Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan Identitas Kependudukan Digital pada Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Your Correction
