Correct Article 22
PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
Current Text
Penerapan keamanan Identitas Kependudukan Digital dilakukan dengan cara:
a. penerapan standar operasional prosedur pendaftaran dan penerbitan Identitas Kependudukan Digital; dan
b. menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi pengkajian dan penerapan teknologi serta membidangi keamanan siber dan sandi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
