Correct Article 21
PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
Current Text
(1) Keamanan Identitas Kependudukan Digital berpedoman pada International Organization for Standardization/ International Electrotechnical Commission dan National Institute of Standards and Technology serta sistem manajemen keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keamanan Identitas Kependudukan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. pemberian personal identification number;
b. pemberian menu lepas perangkat pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital jika dilakukan
pergantian perangkat dan/atau nomor gawai pintar;
dan
c. pemblokiran Identitas Kependudukan Digital jika gawai pintar dilaporkan hilang oleh Penduduk kepada Menteri melalui Dirjen.
(3) Tata cara pemberian menu lepas perangkat dan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang dikeluarkan oleh Dirjen.
Your Correction
