Correct Article 20
PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
Current Text
(1) Dalam hal Dirjen telah menyetujui Identitas Kependudukan Digital melalui pemberian personal identification number sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f, Penduduk mengoperasionalkan pada gawai pintar dengan cara:
a. login dengan menggunakan personal identification number dan akan muncul beranda aplikasi Identitas Kependudukan Digital; dan
b. Penduduk yang berhasil masuk beranda aplikasi Identitas Kependudukan Digital melakukan pelayanan Administrasi Kependudukan dan menampilkan data balikan dari Pengguna.
(2) Data balikan dari Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terintegrasi secara otomatis dalam Identitas Kependudukan Digital.
(3) Data balikan dari Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui perjanjian kerja sama antara Pengguna dengan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengguna yang sudah melakukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melakukan konfigurasi dan penyesuaian aplikasi untuk dapat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital.
Your Correction
