Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan penerbitan Identitas Kependudukan Digital dilakukan dengan cara: a. Penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el dan teridentifikasi tunggal mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui gawai pintar; b. Penduduk melakukan registrasi pada laman aplikasi Identitas Kependudukan Digital dengan: 1) mengisi NIK, alamat surat elektronik, nomor telepon gawai pintar; dan 2) melakukan swafoto bergerak wajah atau menggunakan biometrik iris atau sidik jari untuk deteksi kesesuaian/keaktifan. c. Nomor telepon gawai pintar sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1 dapat diurus oleh kepala keluarga dalam 1 (satu) kartu keluarga; d. Dirjen melakukan verifikasi dan validasi atas registrasi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam huruf b; e. verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d berupa persetujuan atau penolakan penerbitan Identitas Kependudukan Digital; f. dalam hal disetujui, Dirjen menyampaikan personal identification number kepada Penduduk melalui surat elektronik atau media lainnya untuk melakukan aktivasi; g. dalam hal ditolak, Dirjen menyampaikan informasi kepada Penduduk melalui surat elektronik atau media lainnya; dan h. Dirjen mengaktifkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada gawai pintar Penduduk dan menerbitkan QR Code yang dibaca menggunakan aplikasi pembaca/ pemindai dari Kementerian.
Your Correction