Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Penduduk yang telah memiliki KTP-el fisik dapat memiliki Identitas Kependudukan Digital. (2) Identitas Kependudukan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diperoleh Penduduk dengan memenuhi persyaratan: a. memiliki gawai pintar; dan b. telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman. (3) Pelaksanaan Identitas Kependudukan Digital dilakukan terhadap Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertahap dengan mempertimbangkan penerapan SIAK terpusat di kabupaten/kota.
Your Correction