Correct Article 18
PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
Current Text
(1) Setiap Penduduk yang telah memiliki KTP-el fisik dapat memiliki Identitas Kependudukan Digital.
(2) Identitas Kependudukan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diperoleh Penduduk dengan memenuhi persyaratan:
a. memiliki gawai pintar; dan
b. telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman.
(3) Pelaksanaan Identitas Kependudukan Digital dilakukan terhadap Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara bertahap dengan mempertimbangkan penerapan SIAK terpusat di kabupaten/kota.
Your Correction
