Correct Article 17
PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
Current Text
(1) Selain KTP-el yang berbentuk digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, terdapat dokumen kependudukan lainnya dan data balikan dari Pengguna yang dimuat dalam Identitas Kependudukan Digital.
(2) Dokumen kependudukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu biodata Penduduk, kartu keluarga, surat keterangan Kependudukan, dan akta pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
