Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital dilakukan oleh Menteri. (2) Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan SIAK terpusat. (3) Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Ditjen melalui pelayanan secara daring. (4) Dalam hal pelayanan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, pelayanan dilakukan secara luring dengan metode autentikasi dan otorisasi yang disepakati oleh Pengguna dengan Ditjen.
Your Correction