Correct Article 15
PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
Current Text
(1) Identitas Kependudukan Digital berfungsi untuk:
a. pembuktian identitas;
b. autentikasi identitas; dan
c. otorisasi identitas.
(2) Pembuktian identitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan Identitas Kependudukan Digital.
(3) Autentikasi identitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code untuk pembuktian pemilik Identitas Kependudukan Digital.
(4) Otorisasi identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan hak otorisasi pemilik Identitas Kependudukan Digital terhadap data Identitas Kependudukan Digital untuk dapat diakses oleh Pengguna data.
Your Correction
