Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Identitas Kependudukan Digital bertujuan untuk: a. mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan; b. meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk; c. mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dan d. mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data
Your Correction