Correct Article 14
PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
Current Text
Identitas Kependudukan Digital bertujuan untuk:
a. mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;
b. meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;
c. mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dan
d. mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data
Your Correction
