Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 2. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota sebagai satu kesatuan. 3. Penduduk adalah warga negara INDONESIA atau orang asing yang bertempat tinggal di INDONESIA. 4. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk INDONESIA. 5. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil. 6. Perangkat Keras adalah perangkat komputer, perangkat jaringan dan komunikasi, media penyimpanan data dan perangkat pendukung. 7. Perangkat Lunak adalah sistem atau aplikasi yang digunakan untuk mendukung sistem Administrasi Kependudukan. 8. Blangko KTP-el adalah media berupa kartu pintar yang digunakan untuk menyimpan identitas penduduk. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 11. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dirjen adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya membidangi kependudukan dan pencatatan sipil dan bertanggung jawab kepada Menteri. 12. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Ditjen adalah direktorat jenderal pada Kementerian yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 13. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi yang selanjutnya disebut Disdukcapil Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan. 14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan 15. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota. 16. Perwakilan Republik INDONESIA adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, dan Konsulat Republik INDONESIA di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 17. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan juga dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. 18. Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. 19. Quick Response Code selanjutnya disebut QR Code adalah suatu kode matriks dua dimensi terenkripsi yang digunakan untuk verifikasi dan validasi dengan cara memindai QR Code menggunakan gawai. 20. Pengguna adalah lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau badan hukum INDONESIA yang diberikan hak akses untuk pemanfaatan data kependudukan dan KTP-el sesuai dengan bidangnya dengan mempertimbangkan aspek perlindungan data perorangan dan keamanan negara. 21. Prinsipal atau Produsen Perangkat Keras yang selanjutnya disebut Produsen adalah badan hukum yang melakukan pengendalian atas hak atas kekayaan intelektual dan kegiatan produksi untuk menghasilkan produk Perangkat Keras yang telah tersertifikasi dan lulus hasil pengujian dari kementerian/lembaga terkait sesuai spesifikasi teknis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 22. Distributor Perangkat Keras yang selanjutnya disebut Distributor adalah badan hukum yang mendistribusikan Perangkat Keras yang telah memiliki sertifikat atau dokumen lain yang memberikan keterangan penunjukan dari Produsen untuk melakukan penjualan produk.
Your Correction