DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF
Perhitungan dan penetapan Tarif air minum didasarkan pada:
a. keterjangkauan dan keadilan;
b. mutu pelayanan;
c. pemulihan biaya;
d. efisiensi pemakaian air;
e. perlindungan air baku; dan
f. transparansi dan akuntabilitas.
Paragraf Kesatu Keterjangkauan dan Keadilan
(1) Keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah bahwa:
a. penetapan Tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Provinsi, serta tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat pelanggan;
b. penetapan Tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah diberlakukan Tarif setinggi-tingginya sama dengan Tarif rendah.
(2) Keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dicapai melalui:
a. penerapan Tarif diferensiasi dengan subsidi silang antar kelompok pelanggan; dan
b. penerapan Tarif progresif dalam rangka mengupayakan penghematan penggunaan air minum.
(3) Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Paragraf Kedua Mutu Pelayanan
Mutu Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui penetapan Tarif yang mempertimbangkan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelanggan.
Paragraf Ketiga Pemulihan Biaya
(1) Pemulihan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditujukan untuk menutup kebutuhan operasional dan pengembangan pelayanan air minum.
(2) Pemulihan biaya untuk menutup kebutuhan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh dari hasil perhitungan Tarif rata-rata minimal sama dengan biaya dasar.
(3) Pemulihan biaya untuk pengembangan pelayanan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perhitungan Tarif rata-rata harus menutup biaya penuh.
(4) Biaya penuh sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) termasuk didalamnya keuntungan yang wajar berdasarkan rasio laba terhadap aktiva paling sedikit sebesar 10% (sepuluh perseratus).
Paragraf Keempat Efisiensi Pemakaian Air dan Perlindungan Air Baku
(1) Efisiensi pemakaian air dan perlindungan air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan huruf e, dilakukan melalui pengenaan Tarif progresif.
(2) Tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan melalui penetapan blok konsumsi.
(3) Tarif progresif dikenakan kepada pelanggan yang konsumsinya melebihi Standar Kebutuhan Pokok Air Minum.
Paragraf Kelima Transparansi dan Akuntabilitas
(1) Transparansi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, diterapkan dalam proses perhitungan dan penetapan Tarif.
(2) Transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan antara lain dengan:
a. menjaring aspirasi pelanggan yang berkaitan dengan rencana perhitungan serta penetapan Tarif; dan
b. menyampaikan informasi yang berkaitan dengan rencana perhitungan Tarif kepada pelanggan.
(3) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Konsumsi pelanggan BUMD Air Minum meliputi:
a. konsumsi air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok; dan
b. konsumsi air minum untuk pemakaian di atas standar kebutuhan pokok.
(2) Konsumsi air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokan dalam satu blok.
(3) Konsumsi air minum untuk pemakaian di atas standar kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dibagi dalam beberapa blok.
(1) Pelanggan BUMD Air Minum dikelompokkan:
a. kelompok I;
b. kelompok II;
c. kelompok III; dan
d. kelompok Khusus.
(2) Kelompok I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menampung jenis pelanggan yang membayar Tarif rendah untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum.
(3) Kelompok II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menampung jenis pelanggan yang membayar Tarif dasar untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum.
(4) Kelompok III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, menampung jenis pelanggan yang membayar Tarif penuh untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum.
(5) Kelompok Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, khusus menampung jenis pelanggan yang membayar Tarif berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian.
(1) Kelompok Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) terdiri atas:
a. nonkomersial;dan
b. komersial.
(2) Kelompok khusus nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan paling kurang sama dengan Tarif dasar.
(3) Kelompok khusus komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan paling kurang sama dengan Tarif penuh.
(1) Dalam hal terdapat investasi oleh pelanggan yang cukup besar sehingga Tarif kesepakatan lebih rendah dari Tarif penuh maka Tarif khusus komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) diperhitungkan dengan besaran nilai investasi dimaksud.
(2) Dalam hal pengembalian nilai investasiyang diperhitungkan telah terpenuhi maka aset hasil investasi wajib diserahkan kepada BUMD Air Minum untuk selanjutnya dikenakan Tarif khusus komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(3) Dalam hal terjadi Tarif kesepakatan lebih rendah dari Tarif penuh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BUMD Air Minum melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
BUMD Air Minum dapat menentukan kebijakan jenis pelanggan pada masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berdasarkan kondisi obyektif dan karakteristik pelanggan di daerah masing- masing.
Biaya dasar yang diperlukan untuk memproduksi setiap meter kubik air minum dihitung atas dasar biaya usaha
dibagi dengan volume air terproduksi dikurangi volume kehilangan air standar dalam periode satu tahun.
Biaya usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung dengan menjumlahkan seluruh biaya pengelolaan PDAM yang meliputi:
a. biaya operasi dan pemeliharaan;
b. biaya depresiasi/amortisasi;
c. biaya bunga pinjaman;
d. biaya lain; dan/atau
e. keuntungan yang wajar.
(1) Biaya operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (a) merupakan semua beban operasional mulai dari sumber air, produksi sampai dengan distribusi.
(2) Biaya depresiasi/amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (b) merupakan semua beban penyusutan terhadap aset yang berbentuk maupun tidak berbentuk.
(3) Biaya bunga pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (c) merupakan beban keuangan yang meliputi bunga, biaya komitmen, denda dan beban keuangan lainnya terkait dengan pinjaman.
(4) Biaya lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (d) merupakan biaya tidak terduga yang mendukung operasional BUMD Air Minum.
(5) Keuntungan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (e) merupakan keuntungan yang dihitung berdasarkan rasio laba terhadap aktiva paling sedikit sebesar 10% (sepuluh perseratus).
Volume air terproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung berdasarkan total volume air yang dihasilkan oleh
sistem produksi yang siap didistribusikan kepada konsumen dalam periode satu tahun.
Volume kehilangan air standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung berdasarkan standar prosentase yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dikalikan volume air terproduksi.
(1) Proyeksi biaya dasar dalam Rp/m3 atau Rp/satuan volume lainnya dihitung atas dasar proyeksi biaya usaha dibagi dengan proyeksi volume air terproduksi dikurangi proyeksi volume kehilangan air standar pada tahun proyeksi.
(2) Proyeksi biaya usaha air minum dihitung berdasarkan data historis dengan memperhatikan proyeksi tingkat harga, proyeksi tingkat inflasi, efisiensi biaya, rencana tingkat produksi, dan rencana investasi beserta rencana sumber pendanaannya.
(3) Proyeksi volume air terproduksi dihitung berdasarkan data historis, dengan memperhatikan rencana tingkat produksi, distribusi dan pengembangan pelayanan.
(4) Proyeksi volume kehilangan air standar dihitung berdasarkan proyeksi volume air terproduksi dikalikan standar prosentase sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perhitungan dan proyeksi biaya yang akan dijadikan acuan dalam penetapan Tarif harus dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan (accountable dan auditable) serta mempertimbangkan aspek-aspek efisiensi biaya.
(2) Untuk melakukan perhitungan dan proyeksi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus dipersiapkan data sebagai berikut:
a. komponen biaya sumber air;
b. komponen biaya pengolahan air;
c. komponen biaya transmisi dan distribusi;
d. komponen biaya kemitraan;
e. komponen biaya umum dan administrasi;
f. komponen biaya keuangan;
g. komponen aktiva produktif;
h. tingkat inflasi;
i. volume air terproduksi;
j. volume kehilangan air standar;
k. volume air terjual kepada kelompok pelanggan Tarif rendah;
l. volume air terjual kepada kelompok pelanggan Tarif dasar;
m. volume air terjual kepada kelompok pelanggan Tarif penuh dan khusus;
n. blok konsumsi;
o. kelompok pelanggan;
p. jumlah pelanggan setiap blok konsumsi;
q. jumlah pelanggan setiap kelompok pelanggan;
r. tingkat konsumsi;
s. Tarif yang berlaku;
t. komponen pendapatan penjualan air;
u. komponen pendapatan non air;
v. komponen pendapatan kemitraan;
w. tingkat elastisitas konsumsi air minum terhadap Tarif;
x. rata-rata penghasilan masyarakat pelanggan; dan
y. upah minimum provinsi.
(1) Pendapatan BUMD Air Minum terdiri dari:
a. pendapatan air; dan
b. pendapatannon air.
(2) Pendapatan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Tarif air;
b. beban tetap;
c. pemeliharaan meter air; dan
d. pendapatan air lainnya selain perpipaan.
(3) Pendapatan non air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. pendapatan sambungan baru;
b. pendapatan pemeriksaan air lab;
c. pendapatan penyambungan kembali;
d. pendapatan denda;
e. pendapatan penggantian meter rusak;
f. pendapatan penggantian pipa persil; dan
g. pendapatan non air lainnya.
(1) BUMD Air Minum mengenakan beban tetap bulanan kepada setiap sambungan pelanggan apabila pemakaian air kurang dari volume pemakaian air minimum.
(2) Volume pemakaian air minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi BUMD Air Minum.
(3) Besaran beban tetap dihitung dari volume pemakaian air minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikali Tarif yang berlaku untuk pelanggan bersangkutan.
Tarif dibedakan dalam 4 (empat) jenis, yaitu :
a. Tarif rendah;
b. Tarif dasar;
c. Tarif penuh; dan
d. Tarif kesepakatan.
BUMD Air Minum MENETAPKAN struktur dan variasi Tarif berdasarkan ketentuan blok konsumsi, kelompok pelanggan, dan jenis Tarif.
(1) Perhitungan Tarif dilakukan sebagai berikut:
a. menghitung biaya dasar untuk menentukan Tarif dasar;
b. menghitung subsidi untuk menentukan Tarif rendah;
c. menghitung Tarif penuh; dan
d. MENETAPKAN Tarif kesepakatan.
(2) Perhitungan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada formula perhitungan Tarif air minum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Besarnya subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bervariasi antar kelompok pelanggan.