Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan.
3. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
4. Tim Koordinasi Penyusunan Petunjuk Teknis DAK selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah Kelompok Kerja yang beranggotakan pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, yang mengkoordinasikan penyusunan Petunjuk Teknis DAK yang disusun oleh kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian.
5. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.