Correct Article 2
PERMEN Nomor 70 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BIREUEN DENGAN KABUPATEN ACEH TENGAH DI ACEH
Current Text
Batas daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Aceh Tengah di Aceh dimulai dari:
a. TK SIMPUL dengan koordinat 4° 53' 38.906" LU dan 96° 28' 11.616" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Pidie;
b. TK SIMPUL selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 2 dengan koordinat 4° 53' 28.183" LU dan 96° 29' 37,533" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 3 dengan koordinat 4° 54' 01.501" LU dan 96° 30' 36,299" BT; dan
c. TK 3 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 4 dengan koordinat 4° 55' 11.556" LU dan 96° 31' 27,102" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 5 dengan koordinat 4° 56' 51.659" LU dan 96° 34' 23,313" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.
Your Correction
