Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota.
2. Pekerja Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PPU adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
3. Peserta adalah kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, pegawai negeri sipil daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pegawai nonpegawai negeri sipil daerah yang telah membayar iuran Jaminan Kesehatan.
4. Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota untuk program Jaminan Kesehatan.
5. Pemberi Kerja adalah pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
6. Gaji atau Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau dilakukan.
7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
8. Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
9. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
11. Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PNSD adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
12. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Daerah yang selanjutnya disingkat PPPKD adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
13. Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PNPNSD adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer dan pegawai lain yang yang dibayarkan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah.
14. Perangkat Daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjunya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
15. Unit SKPD adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program, kegiatan, dan sub kegiatan.
16. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
17. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut nama lain adalah peraturan daerah provinsi atau kabupaten/kota.
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
19. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur atau bupati/wali kota.
20. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
21. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
22. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Unit SKPD.
23. Rekonsiliasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mencocokkan data melalui validasi data kepesertaan dan validasi penyetoran Iuran.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(1) Pemerintah Daerah melakukan pendaftaran bagi PPU dan perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan
bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah secara kolektif.
(2) Dalam melakukan pendaftaran dan perubahan data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dan bupati/wali kota menunjuk masing-masing SKPD atau Unit SKPD sebagai penanggung jawab administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan setiap SKPD atau Unit SKPD.
(3) Penanggung jawab administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan masing-masing SKPD atau Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD atau Unit SKPD.
(4) Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD atau Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bertanggung jawab melaksanakan administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan untuk:
a. Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah pada sekretariat daerah;
b. pimpinan dan anggota DPRD pada sekretariat dewan;
c. PNSD, PPPKD, dan PNPNSD pada biro atau bagian pada sekretariat daerah, sekretariat dinas, sekretariat badan, sekretariat kecamatan, sekretariat cabang dinas, atau sekretariat unit pelaksana teknis daerah; dan
d. PNPNSD pada Unit SKPD yang melaksanakan pola pengelolaan keuangan BLUD.
(5) Penanggung jawab administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan setiap SKPD atau Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai tugas:
a. melakukan pendaftaran dan perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan;
b. mengalokasikan Iuran pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. melakukan Rekonsiliasi data kepesertaan dan kebutuhan pembayaran Iuran bagi PPU di
lingkungan Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan.
(6) Perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, meliputi:
a. mutasi;
b. kenaikan pangkat;
c. promosi jabatan;
d. penggajian dan tunjangan termasuk kenaikan gaji berkala;
e. pemberhentian dan pensiun; dan
f. data lain yang dibutuhkan.
(7) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak perubahan data dilakukan.