Correct Article 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN, PEMBENTUKAN, DAN NOMENKLATUR BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Badan Penelitian dan Pengembangan yang diatur dalam Pasal 1 Angka 11, Bab V, dan lampiran IV Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah
Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 197) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
