Correct Article 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN, PEMBENTUKAN, DAN NOMENKLATUR BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH
Current Text
(1) Pembinaan umum terhadap BRIDA dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
(2) Pengawasan umum terhadap BRIDA provinsi dilakukan oleh Menteri melalui Inspektur Jenderal.
(3) Pembinaan dan pengawasan teknis BRIDA provinsi dilakukan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah.
(4) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BRIDA kabupaten/kota.
Your Correction
