Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN, PEMBENTUKAN, DAN NOMENKLATUR BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati/Wali kota melaporkan pembentukan BRIDA kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. (2) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaporkan pembentukan BRIDA kabupaten/kota di wilayahnya dan pembentukan BRIDA provinsi kepada Menteri dan kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Your Correction