Correct Article 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN, PEMBENTUKAN, DAN NOMENKLATUR BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH
Current Text
(1) Kepala BRIDA kabupaten/kota merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan eselon II.b.
(2) Sekretaris BRIDA kabupaten/kota merupakan jabatan administrator atau jabatan eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian pada Sekretariat BRIDA kabupaten/kota merupakan jabatan pengawas atau jabatan eselon IV.a.
Your Correction
