Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN, PEMBENTUKAN, DAN NOMENKLATUR BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala BRIDA kabupaten/kota merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan eselon II.b. (2) Sekretaris BRIDA kabupaten/kota merupakan jabatan administrator atau jabatan eselon III.a. (3) Kepala Subbagian pada Sekretariat BRIDA kabupaten/kota merupakan jabatan pengawas atau jabatan eselon IV.a.
Your Correction