Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN, PEMBENTUKAN, DAN NOMENKLATUR BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi BRIDA terdiri dari kepala, sekretariat dan kelompok JF. (2) Kepala BRIDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahi: a. 1 (satu) sekretariat; dan b. Kelompok JF. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Subbagian Umum dan Kepegawaian; b. Kelompok JF; (4) Kelompok JF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Kelompok JF pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah; b. Kelompok JF pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Invensi dan Inovasi di daerah.
Your Correction