Correct Article 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN, PEMBENTUKAN, DAN NOMENKLATUR BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH
Current Text
(1) Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Penelitian dan Pengembangan meliputi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di daerah.
(2) Nomenklatur Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu BRIDA provinsi dan kabupaten/kota.
(3) BRIDA provinsi dipimpin oleh kepala BRIDA provinsi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi.
(4) BRIDA kabupaten/kota dipimpin oleh kepala BRIDA kabupaten/kota berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.
Your Correction
