Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1159 diubah, sehingga Pasal 1159 berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 69 Tahun 2015
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.