Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang di maksud dengan:
1. Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian adalah dokumen perencanaan jangka menengah Kementerian Dalam Negeri untuk periode 5
(lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.