Article I
Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 65 Tahun 2015
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.