Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 713) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: