PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) IPDN menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program Sarjana, Magister dan Doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah program diploma I, II, III dan IV untuk menyiapkan tenaga yang memiliki keterampilan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah program profesi kepamongprajaan.
(5) Kualifikasi pendidikan akademik, vokasi, dan profesi kepamongprajaan diselenggarakan atas dasar Kualifikasi Kompetensi Nasional INDONESIA.
(1) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan di Kampus IPDN Pusat di Jatinangor, Kampus IPDN di Jakarta dan Kampus IPDN di Daerah yang merupakan satu kesatuan Organisasi IPDN.
(2) Kampus IPDN di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlokasi di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Papua.
(3) Pengembangan kampus IPDN di daerah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
(4) Kampus IPDN di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan program studi tertentu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program studi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Rektor dan/atau Gubernur.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di IPDN dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Setiap semester terdiri atas 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) tatap muka perkuliahan, termasuk 1 (satu) kali ujian tengah semester dan 1 (satu) kali ujian akhir semester.
(3) IPDN dapat menyelenggarakan remediasi, di antara semester gasal dan semester genap.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan semester gasal dan semester genap diatur dengan Peraturan Rektor dan/atau Gubernur setelah mendapat persetujuan Senat.
(1) Tahun akademik dimulai pada minggu pertama bulan September dan berakhir pada minggu terakhir bulan Agustus tahun berikutnya.
(2) Semester gasal dimulai pada minggu pertama bulan September dan berakhir pada minggu terakhir bulan Februari tahun berikutnya.
(3) Semester genap dimulai pada minggu pertama bulan Maret tahun berikutnya dan berakhir pada minggu terakhir bulan Agustus.
(1) Bahasa pengantar yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan di IPDN adalah Bahasa INDONESIA.
(2) Bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pendukung, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan keterampilan tertentu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Administrasi akademik diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan Satuan Kredit Semester (SKS) untuk menyatakan beban studi Praja dan Mahasiswa, beban kerja Dosen, dan beban penyelenggara program studi.
(3) Ketentuan mengenai administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor dan/atau Gubernur setelah mendapat persetujuan Senat.
(1) Pendidikan Diploma I, II, III dan IV serta Sarjana Strata Satu (S1) diselenggarakan melalui pendekatan pengajaran, pelatihan dan pengasuhan (JARLATSUH) dengan menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS).
2015, No1286.
19
(2) Pendidikan Program Magister dan Doktor diselenggarakan melalui Sistem Kredit Semester secara reguler dan berbasis akademik dan riset ilmu pemerintahan.
(3) Pendidikan Program Profesi Kepamongprajaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Rektor dan/atau Gubernur.
(1) Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
(2) Kurikulum terdiri atas bahan mata kuliah, pelatihan dan pengasuhan yang disusun berdasarkan program studi.
(3) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh setiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Perguruan Tinggi.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dan/atau Gubernur setelah mendapat persetujuan Senat.
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Praja dan Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan bentuk–bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester dan ujian akhir (ujian komprehensif Laporan Akhir dan Skripsi, ujian Tesis dan ujian Disertasi).
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri dan/atau kelompok.
(4) Penilaian hasil belajar didasarkan pada Penilaian Acuan Patokan.
(5) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dilambangkan dengan huruf A,B,C,D dan E yang masing-masing bernilai 4,3,2,1, dan 0.
(6) Hasil belajar Praja dan Mahasiswa dalam satu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP).
(7) Hasil belajar Praja dan Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Praja dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Rektor dan/atau Gubernur setelah mendapat persetujuan Senat.
(1) Praja dan Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan karya akhir studi yang berupa Laporan Akhir, Skripsi, Tesis dan Disertasi.
(2) Karya akhir studi yang menjadi syarat kelulusan pendidikan Diploma dan pendidikan Profesi adalah Laporan Akhir.
(3) Karya akhir studi yang menjadi syarat kelulusan pendidikan Sarjana adalah Skripsi.
(4) Karya akhir studi yang menjadi syarat kelulusan pendidikan Magister adalah Tesis.
(5) Karya akhir studi yang menjadi syarat kelulusan pendidikan Doktor adalah Disertasi.
(6) Karya akhir studi berupa Laporan Akhir, Skripsi, Tesis dan Disertasi diatur dalam Peraturan Rektor dan/atau Gubernur.
(1) Penerimaan calon peserta didik IPDN terdiri atas:
a. Praja; dan
b. Mahasiswa.
(2) Penerimaan calon peserta didik Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi Praja IPDN oleh:
a. Kementerian Dalam Negeri cq IPDN;
b. Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. Badan Kepegawaian Negara; dan
d. Instansi terkait lain.
(3) Penerimaan calon peserta didik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui seleksi penerimaan yang diselenggarakan oleh IPDN.
(4) Penerimaan calon peserta didik Praja dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui seleksi.
(5) Penerimaan calon peserta didik praja dan mahasiswa tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, status sosial dan tingkat kemampuan ekonomi.
(6) Warga Negara Asing dapat menjadi praja dan mahasiswa IPDN sepanjang memenuhi persyaratan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2015, No1286.
21
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Rektor dan/atau Gubernur.
(1) Kegiatan penelitian di IPDN merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan kebijakan publik serta pengabdian pada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan di IPDN mencakup penelitian dasar, penelitian terapan dan penelitian pengembangan dilakukan oleh Lembaga Penelitian.
(3) Penelitian dasar dimaksudkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
(4) Penelitian terapan dimaksudkan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi dan pengembangan ilmu pengetahuan.
(5) Penelitian pengembangan dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan umum dan otonomi daerah dengan kerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah dan institusi lain.
(1) Penelitian dilakukan dengan mengikuti norma, kaidah dan etika keilmuan pada ruang lingkup bidang keilmuan pemerintahan.
(2) Penyelenggaraan penelitian melalui kegiatan perencanaan, pelaksanaan, laporan dan evaluasi hasil penelitian serta publikasi ilmiah.
(3) Hasil penelitian yang merupakan Hak Atas Karya Intelektual (HKI) wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam terbitan jurnal ilmiah secara berkala bagi kepentingan dalam dan luar negeri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dalam Peraturan Rektor dan/atau Gubernur.
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pemerintahan bagi kepentingan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat melibatkan Dosen, Praja, Mahasiswa dan Tenaga Fungsional maupun tanaga kependidikan lainnya baik secara perorangan maupun kelompok.
(3) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Lembaga Pengabdian Masyarakat.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerjasama dengan institusi lain.
(5) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
(1) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(2) Pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengembangan pelatihan dan penelitian lanjutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Peraturan Rektor dan/atau Gubernur.