Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,4 (satu koma empat). (2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu); b. sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima); c. jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh); d. blind van, pick up, pick up box dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima); e. bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); dan f. light truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga). g. truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,4 (satu koma empat). (3) Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor.
Your Correction