Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal blind van, minibus, microbus, bus, pick up, double cabin, mobil penumpang roda tiga, mobil barang roda tiga, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang sebagai bentuk dasar mengalami ubah bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk. (2) Dalam hal light truck, truck, tronton, dan tractor head masih berbentuk chassis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk. Pasal 24 NJKB, NJAB, dan Nilai Jual Ubah Bentuk untuk Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum tahun 2023 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dengan memperhatikan penyusutan/penyesuaian nilai jual Kendaraan Bermotor.
Your Correction