Correct Article 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2023
Current Text
(1) Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
(2) Objek pajak BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.
(3) Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
(4) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) terdiri atas:
a. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan
b. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
(5) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terdiri atas:
a. mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus;
b. mobil bus yang meliputi microbus dan bus;
c. mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box dan sejenisnya;
d. mobil roda tiga meliputi mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga;
e. sepeda motor roda dua; dan
f. sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang.
Your Correction
