Article 27A
Partai Politik penerima bantuan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBD bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan keuangan yang diterima.
12. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut: