Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BONE DENGAN KABUPATEN GOWA PROVINSI SULAWESI SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara–Tengah. 2. Kabupaten Bone adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 3. Kabupaten Gowa adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 5. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan. 6. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal yang menghubungkan titik Kutub Utara dan Kutub Selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Your Correction