Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah.
4. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disebut WNI adalah orang bangsa INDONESIA asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi Kebutuhan Dasar Warga Negara.
6. Kebutuhan Dasar Warga Negara adalah barang dan/atau jasa dengan kualitas dan jumlah tertentu yang berhak diperoleh oleh setiap individu agar dapat hidup secara layak.
7. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
9. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10. Penerapan SPM adalah pelaksanaan SPM yang dimulai dari tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar, penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dan pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
11. Standar Teknis adalah standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, sumber daya manusia dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.
12. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.
13. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai dengan Standar Teknis agar hidup secara layak.
14. Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih Kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi.
15. Kegiatan adalah serangkaian aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran dalam rangka mencapai hasil suatu Program.
16. Kinerja adalah keluaran/hasil dari Program/Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
17. Indikator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian Kinerja suatu Kegiatan atau Program dalam bentuk keluaran atau hasil.
18. Target adalah sasaran batas ketentuan dan sebagainya
yang telah ditetapkan untuk dicapai.
19. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
20. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
21. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
22. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
BAB II
TAHAPAN PENERAPAN DAN PENGHITUNGAN PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) Pemerintah Daerah menerapkan SPM untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
(2) Penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya.
(1) Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk daerah provinsi terdiri atas:
a. pendidikan menengah;
b. pendidikan khusus;
c. pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana daerah provinsi;
d. pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa daerah provinsi;
e. pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas daerah kabupaten/kota;
f. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas daerah kabupaten/kota;
g. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana daerah provinsi;
h. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi Program Pemerintah Daerah provinsi;
i. pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum daerah provinsi;
j. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam panti;
k. rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di dalam panti;
l. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di dalam panti;
m. rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti; dan
n. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah provinsi.
(2) Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan dasar;
c. pendidikan kesetaraan;
d. pelayanan kesehatan ibu hamil;
e. pelayanan kesehatan ibu bersalin;
f. pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
g. pelayanan kesehatan balita;
h. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
i. pelayanan kesehatan pada usia produktif;
j. pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
k. pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
l. pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
m. pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
n. pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis;
o. pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (human immunodeficiency virus);
p. pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari- hari;
q. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik;
r. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana daerah kabupaten/kota;
s. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi Program Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
t. pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum;
u. pelayanan informasi rawan bencana;
v. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana;
w. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana;
x. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran;
y. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti;
z. rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti;
aa. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti;
ab. rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti; dan ac. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah kabupaten/kota.
(3) Ketentuan mengenai Mutu Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan Standar Teknis yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
Article 4
Penerapan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dilakukan dengan tahapan:
a. pengumpulan data;
b. penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar;
c. penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan
d. pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
Article 5
(1) Perangkat Daerah melakukan pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. jumlah dan identitas lengkap Warga Negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa Kebutuhan Dasar Warga Negara secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya; dan
b. jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang tersedia, termasuk jumlah sarana dan prasarana yang tersedia.
(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bidang pendidikan, kesehatan, ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, dan sosial juga dilakukan terhadap jumlah dan kualitas sumber daya manusia yang tersedia.
(3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan Standar Teknis SPM
ditujukan untuk pencapaian 100% (seratus persen) dari Target dan Indikator Kinerja pencapaian SPM setiap tahun.
(4) Hasil pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai Target dan Indikator Kinerja pencapaian SPM setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 6
(1) Perangkat Daerah menghitung selisih antara jumlah barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar dengan jumlah barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia yang tersedia.
(2) Jumlah barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia yang tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari pihak badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, lembaga nonpemerintah, masyarakat, dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyusun rencana pemenuhan Pelayanan Dasar berpedoman pada Standar Biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 7
(1) Perangkat Daerah menghitung Warga Negara yang berhak menerima Pelayanan Dasar yang tidak mampu memperoleh barang dan/atau jasa Kebutuhan Dasar Warga Negara Secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya.
(2) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka memenuhi prioritas SPM.
(3) Warga Negara yang berhak menerima Pelayanan Dasar yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikarenakan:
a. miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. sifat barang dan/atau jasa yang tidak dapat diakses atau dijangkau sendiri;
c. kondisi bencana; dan/atau
d. kondisi lain yang tidak memungkinkan untuk dapat dipenuhi sendiri.
Article 8
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan penghitungan Warga Negara yang berhak menerima Pelayanan Dasar yang tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang dimuat dalam dokumen RPJMD dan RKPD.
(2) Perangkat Daerah memprioritaskan penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar berdasarkan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Renstra PD dan Renja PD sesuai dengan tugas dan fungsi.
(3) Rencana pemenuhan Pelayanan Dasar merupakan salah satu tolok ukur Kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Article 9
Article 10
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan memastikan Program, Kegiatan dan sub kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar dimuat dalam dokumen RPJMD, Renstra PD, RKPD dan Renja PD.
(2) Perangkat Daerah memprioritaskan anggaran Program, Kegiatan dan sub kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar setelah tercantum dalam dokumen RPJMD, Renstra PD, RKPD dan Renja PD.
(3) Tim Anggaran Pemerintah Daerah memastikan anggaran Program, Kegiatan dan sub kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(4) Anggaran Program, Kegiatan dan sub kegiatan disusun berdasarkan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Article 11
(1) Perangkat Daerah melaksanakan Program dan Kegiatan, sub kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar sesuai dengan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Perangkat Daerah MENETAPKAN Target pencapaian Program dan Kegiatan, sub kegiatan berdasarkan data jumlah penerima Pelayanan Dasar yang diperoleh setiap tahunnya.
Article 12
(1) Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berupa penyediaan barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, sumber daya manusia yang dibutuhkan dan/atau melakukan kerja sama daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar bagi Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Pemerintah Daerah dapat:
a. membebaskan biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal, dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. memberikan bantuan berupa bantuan tunai, bantuan barang dan/atau jasa, kupon, subsidi, atau bentuk bantuan lainnya.
(3) Penyediaan barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, sumber daya manusia yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Standar Teknis SPM.
(4) Kerja sama daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 13
Ketentuan mengenai format pengisian data dalam setiap tahapan Penerapan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 14
(1) Penghitungan Pencapaian SPM dilakukan dengan menggunakan Indeks Pencapaian SPM.
(2) Indeks Pencapaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. capaian Mutu Pelayanan Dasar; dan
b. capaian penerima Pelayanan Dasar.
(3) Capaian Mutu Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan capaian mutu minimal layanan dasar yang diperoleh dari rata–rata sub Indikator Kinerja pencapaian mutu minimal barang, jasa dan sumber daya manusia sesuai dengan Standar Teknis.
(4) Capaian penerima Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan capaian yang diperoleh melalui Target dan Indikator Kinerja.
Article 15
Ketentuan mengenai penghitungan pencapaian SPM di daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pemerintah Daerah menerapkan SPM untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
(2) Penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya.
(1) Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk daerah provinsi terdiri atas:
a. pendidikan menengah;
b. pendidikan khusus;
c. pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana daerah provinsi;
d. pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa daerah provinsi;
e. pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas daerah kabupaten/kota;
f. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas daerah kabupaten/kota;
g. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana daerah provinsi;
h. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi Program Pemerintah Daerah provinsi;
i. pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum daerah provinsi;
j. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam panti;
k. rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di dalam panti;
l. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di dalam panti;
m. rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti; dan
n. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah provinsi.
(2) Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan dasar;
c. pendidikan kesetaraan;
d. pelayanan kesehatan ibu hamil;
e. pelayanan kesehatan ibu bersalin;
f. pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
g. pelayanan kesehatan balita;
h. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
i. pelayanan kesehatan pada usia produktif;
j. pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
k. pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
l. pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
m. pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
n. pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis;
o. pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (human immunodeficiency virus);
p. pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari- hari;
q. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik;
r. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana daerah kabupaten/kota;
s. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi Program Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
t. pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum;
u. pelayanan informasi rawan bencana;
v. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana;
w. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana;
x. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran;
y. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti;
z. rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti;
aa. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti;
ab. rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti; dan ac. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah kabupaten/kota.
(3) Ketentuan mengenai Mutu Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan Standar Teknis yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
Penerapan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dilakukan dengan tahapan:
a. pengumpulan data;
b. penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar;
c. penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan
d. pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
(1) Perangkat Daerah melakukan pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. jumlah dan identitas lengkap Warga Negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa Kebutuhan Dasar Warga Negara secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya; dan
b. jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang tersedia, termasuk jumlah sarana dan prasarana yang tersedia.
(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bidang pendidikan, kesehatan, ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, dan sosial juga dilakukan terhadap jumlah dan kualitas sumber daya manusia yang tersedia.
(3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan Standar Teknis SPM
ditujukan untuk pencapaian 100% (seratus persen) dari Target dan Indikator Kinerja pencapaian SPM setiap tahun.
(4) Hasil pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai Target dan Indikator Kinerja pencapaian SPM setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 6
(1) Perangkat Daerah menghitung selisih antara jumlah barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar dengan jumlah barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia yang tersedia.
(2) Jumlah barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia yang tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari pihak badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, lembaga nonpemerintah, masyarakat, dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyusun rencana pemenuhan Pelayanan Dasar berpedoman pada Standar Biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 7
(1) Perangkat Daerah menghitung Warga Negara yang berhak menerima Pelayanan Dasar yang tidak mampu memperoleh barang dan/atau jasa Kebutuhan Dasar Warga Negara Secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya.
(2) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka memenuhi prioritas SPM.
(3) Warga Negara yang berhak menerima Pelayanan Dasar yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikarenakan:
a. miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. sifat barang dan/atau jasa yang tidak dapat diakses atau dijangkau sendiri;
c. kondisi bencana; dan/atau
d. kondisi lain yang tidak memungkinkan untuk dapat dipenuhi sendiri.
Article 8
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan penghitungan Warga Negara yang berhak menerima Pelayanan Dasar yang tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang dimuat dalam dokumen RPJMD dan RKPD.
(2) Perangkat Daerah memprioritaskan penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar berdasarkan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Renstra PD dan Renja PD sesuai dengan tugas dan fungsi.
(3) Rencana pemenuhan Pelayanan Dasar merupakan salah satu tolok ukur Kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Article 9
Article 10
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan memastikan Program, Kegiatan dan sub kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar dimuat dalam dokumen RPJMD, Renstra PD, RKPD dan Renja PD.
(2) Perangkat Daerah memprioritaskan anggaran Program, Kegiatan dan sub kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar setelah tercantum dalam dokumen RPJMD, Renstra PD, RKPD dan Renja PD.
(3) Tim Anggaran Pemerintah Daerah memastikan anggaran Program, Kegiatan dan sub kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(4) Anggaran Program, Kegiatan dan sub kegiatan disusun berdasarkan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Article 11
(1) Perangkat Daerah melaksanakan Program dan Kegiatan, sub kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar sesuai dengan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Perangkat Daerah MENETAPKAN Target pencapaian Program dan Kegiatan, sub kegiatan berdasarkan data jumlah penerima Pelayanan Dasar yang diperoleh setiap tahunnya.
Article 12
(1) Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berupa penyediaan barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, sumber daya manusia yang dibutuhkan dan/atau melakukan kerja sama daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar bagi Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Pemerintah Daerah dapat:
a. membebaskan biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal, dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. memberikan bantuan berupa bantuan tunai, bantuan barang dan/atau jasa, kupon, subsidi, atau bentuk bantuan lainnya.
(3) Penyediaan barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, sumber daya manusia yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Standar Teknis SPM.
(4) Kerja sama daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 13
Ketentuan mengenai format pengisian data dalam setiap tahapan Penerapan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penghitungan Pencapaian SPM dilakukan dengan menggunakan Indeks Pencapaian SPM.
(2) Indeks Pencapaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. capaian Mutu Pelayanan Dasar; dan
b. capaian penerima Pelayanan Dasar.
(3) Capaian Mutu Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan capaian mutu minimal layanan dasar yang diperoleh dari rata–rata sub Indikator Kinerja pencapaian mutu minimal barang, jasa dan sumber daya manusia sesuai dengan Standar Teknis.
(4) Capaian penerima Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan capaian yang diperoleh melalui Target dan Indikator Kinerja.
Article 15
Ketentuan mengenai penghitungan pencapaian SPM di daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah mengoordinasikan pelaksanaan Penerapan SPM
secara nasional.
(2) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan Penerapan SPM di daerah provinsi.
(3) Bupati/wali kota mengoordinasikan pelaksanaan Penerapan SPM di daerah kabupaten/kota.
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi:
a. penerapan, pemantauan, dan evaluasi SPM; dan
b. penanganan isu dan permasalahan Penerapan SPM.
(2) Untuk pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk:
a. sekretariat bersama di tingkat pusat;
b. tim Penerapan SPM daerah provinsi; dan
c. tim Penerapan SPM daerah kabupaten/kota.
Article 18
(1) Sekretariat bersama di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf a, dikoordinasikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan beranggotakan kementerian/ lembaga yang menangani Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
f. sosial.
(2) Sekretariat bersama di tingkat pusat berkedudukan di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(3) Sekretariat bersama di tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Article 19
Article 20
(1) Untuk membantu tim Penerapan SPM daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dibentuk sekretariat tim.
(2) Sekretariat tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di biro tata pemerintahan provinsi atau sebutan lain.
Article 21
Article 22
(1) Untuk membantu tim Penerapan SPM daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dibentuk sekretariat tim.
(2) Sekretariat tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bagian tata pemerintahan kabupaten/kota atau sebutan lain.
(1) Laporan Penerapan SPM dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilakukan selama 1 (satu) tahun anggaran dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Materi laporan Penerapan SPM paling sedikit memuat hasil, kendala, dan ketersediaan anggaran dalam Penerapan SPM.
(3) Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), laporan Penerapan SPM di daerah provinsi dalam laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus mencantumkan rekapitulasi Penerapan SPM daerah
kabupaten/kota.
Article 24
(1) Laporan Penerapan SPM disampaikan gubernur dan bupati/wali kota dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan menggunakan aplikasi.
(2) Bupati/wali kota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
(3) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi laporan Penerapan SPM di daerah provinsi dan rekapitulasi Penerapan SPM di daerah kabupaten/kota kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
Article 25
Laporan Penerapan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, digunakan:
a. untuk melihat perkembangan Penerapan SPM di daerah provinsi dan di daerah kabupaten/kota;
b. untuk perumusan kebijakan nasional oleh pemerintah pusat; dan
c. sebagai dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan insentif atau disinsentif kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Article 26
Ketentuan mengenai sistematika pelaporan Penerapan SPM daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan laporan secara triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan secara umum dan menteri/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar melakukan pembinaan secara teknis terhadap Penerapan SPM daerah provinsi.
(2) Menteri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melakukan pengawasan umum terhadap Penerapan SPM daerah provinsi.
(3) Menteri melalui Inspektorat Jenderal kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan Wajib melakukan pengawasan teknis terhadap Penerapan SPM daerah provinsi.
(4) Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Penerapan SPM provinsi di wilayahnya.
(5) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan Penerapan SPM daerah kabupaten/kota secara umum dan teknis.
(6) Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan Penerapan SPM daerah kabupaten oleh Perangkat Daerah kabupaten dan wali kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan Penerapan SPM daerah kota oleh perangkat Daerah kota.
Article 28
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(1) Pendanaan pembinaan dan pengawasan Penerapan SPM di pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pendanaan Penerapan SPM di daerah provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(3) Pendanaan Penerapan SPM di daerah kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
(4) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), juga bersumber dari sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1540), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2021
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
(1) Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan pada saat perumusan RPJMD meliputi:
a. gambaran umum kondisi daerah, khususnya dikaitkan dengan penyelenggaraan pemenuhan dan pencapaian Kebutuhan Dasar Warga Negara oleh Pemerintah Daerah;
b. gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, khususnya dikaitkan dengan besaran anggaran yang diperuntukkan bagi pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
c. permasalahan dan isu strategis daerah, khususnya dikaitkan dengan isu pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara untuk setiap Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar;
d. strategi, arah kebijakan dan Program pembangunan daerah, khususnya dikaitkan dengan strategi Pemerintah Daerah dalam menyusun arah kebijakan dan merumuskan Program dalam pemenuhan kebutuhan dasar;
e. kerangka pendanaan pembangunan dan Program Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan Program Perangkat Daerah dan pendanaan yang diperuntukkan dalam pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; dan
f. kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya dikaitkan dengan Indikator Kinerja daerah dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara.
(2) Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan pada saat perumusan RKPD meliputi:
a. gambaran umum kondisi daerah khususnya dikaitkan dengan penyelenggaraan dan pencapaian Program dan Kegiatan, sub kegiatan Perangkat Daerah dalam pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
b. kerangka ekonomi dan keuangan daerah, khususnya dikaitkan dengan besaran anggaran yang diperuntukkan bagi pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
c. sasaran dan prioritas pembangunan daerah, khususnya untuk memastikan capaian pemenuhan
Kebutuhan Dasar Warga Negara dalam rencana kerja tahunan;
d. rencana kerja dan pendanaan daerah, khususnya dikaitkan dengan Program, Kegiatan, sub kegiatan dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang disusun dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; dan
e. kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, khususnya dikaitkan dengan Indikator Kinerja daerah dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara.
(3) Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen Renstra PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan pada saat perumusan Renstra PD meliputi:
a. gambaran pelayanan Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan capaian dan pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
b. permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan permasalahan pokok yang dihadapi Perangkat Daerah dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
c. tujuan dan sasaran, khususnya dikaitkan dengan penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
d. strategi dan arah kebijakan, khususnya dikaitkan dengan memperhatikan permasalahan dan isu strategis dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
e. rencana Program, Kegiatan, sub kegiatan, serta pendanaan, khususnya dikaitkan dengan Program, Kegiatan, sub kegiatan dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang disusun dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; dan
f. kinerja penyelenggaraan bidang urusan, khususnya dikaitkan dengan Indikator Kinerja daerah dalam
pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara.
(4) Penyusunan pencapaian rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen Renja PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan pada saat perumusan Renja PD meliputi:
a. hasil evaluasi Renja PD tahun lalu, khususnya dikaitkan dengan upaya optimalisasi pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
b. tujuan dan sasaran Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; dan
c. rencana kerja dan pendanaan Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan Program, Kegiatan, sub kegiatan dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang disusun dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara.
(1) Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan pada saat perumusan RPJMD meliputi:
a. gambaran umum kondisi daerah, khususnya dikaitkan dengan penyelenggaraan pemenuhan dan pencapaian Kebutuhan Dasar Warga Negara oleh Pemerintah Daerah;
b. gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, khususnya dikaitkan dengan besaran anggaran yang diperuntukkan bagi pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
c. permasalahan dan isu strategis daerah, khususnya dikaitkan dengan isu pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara untuk setiap Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar;
d. strategi, arah kebijakan dan Program pembangunan daerah, khususnya dikaitkan dengan strategi Pemerintah Daerah dalam menyusun arah kebijakan dan merumuskan Program dalam pemenuhan kebutuhan dasar;
e. kerangka pendanaan pembangunan dan Program Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan Program Perangkat Daerah dan pendanaan yang diperuntukkan dalam pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; dan
f. kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya dikaitkan dengan Indikator Kinerja daerah dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara.
(2) Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan pada saat perumusan RKPD meliputi:
a. gambaran umum kondisi daerah khususnya dikaitkan dengan penyelenggaraan dan pencapaian Program dan Kegiatan, sub kegiatan Perangkat Daerah dalam pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
b. kerangka ekonomi dan keuangan daerah, khususnya dikaitkan dengan besaran anggaran yang diperuntukkan bagi pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
c. sasaran dan prioritas pembangunan daerah, khususnya untuk memastikan capaian pemenuhan
Kebutuhan Dasar Warga Negara dalam rencana kerja tahunan;
d. rencana kerja dan pendanaan daerah, khususnya dikaitkan dengan Program, Kegiatan, sub kegiatan dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang disusun dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; dan
e. kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, khususnya dikaitkan dengan Indikator Kinerja daerah dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara.
(3) Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen Renstra PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan pada saat perumusan Renstra PD meliputi:
a. gambaran pelayanan Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan capaian dan pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
b. permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan permasalahan pokok yang dihadapi Perangkat Daerah dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
c. tujuan dan sasaran, khususnya dikaitkan dengan penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
d. strategi dan arah kebijakan, khususnya dikaitkan dengan memperhatikan permasalahan dan isu strategis dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
e. rencana Program, Kegiatan, sub kegiatan, serta pendanaan, khususnya dikaitkan dengan Program, Kegiatan, sub kegiatan dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang disusun dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; dan
f. kinerja penyelenggaraan bidang urusan, khususnya dikaitkan dengan Indikator Kinerja daerah dalam
pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara.
(4) Penyusunan pencapaian rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen Renja PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan pada saat perumusan Renja PD meliputi:
a. hasil evaluasi Renja PD tahun lalu, khususnya dikaitkan dengan upaya optimalisasi pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
b. tujuan dan sasaran Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; dan
c. rencana kerja dan pendanaan Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan Program, Kegiatan, sub kegiatan dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang disusun dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara.
(1) Tim Penerapan SPM daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. penanggung jawab : gubernur;
b. ketua :
sekretaris daerah provinsi;
c. wakil ketua :
kepala badan perencanaan pembangunan daerah provinsi;
d. sekretaris :
kepala biro tata pemerintahan provinsi atau sebutan lain;
e. anggota :
1. kepala perangkat daerah provinsi yang membidangi Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar;
2. kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah;
3. kepala inspektorat daerah;
4. kepala dinas komunikasi dan informatika;
5. kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil; dan
6. kepala perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan daerah.
(2) Tim Penerapan SPM daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan rencana aksi Penerapan SPM dalam bentuk peraturan gubernur yang diprakarsai oleh biro tata pemerintahan provinsi;
b. melakukan koordinasi dengan sekretariat bersama di tingkat pusat;
c. melakukan pembinaan terkait Standar Teknis dan mekanisme Penerapan SPM kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan SPM dan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian;
d. mengoordinasikan pendataan, pemutakhiran dan sinkronisasi data terkait kondisi Penerapan SPM secara periodik;
e. mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen perencanaan serta mengawal dan memastikan Penerapan SPM terintegrasi ke dalam RKPD dan Renja PD termasuk pembinaan umum dan teknisnya;
f. mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen penganggaran serta mengawal dan memastikan Penerapan SPM terintegrasi ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
g. mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan sumber pendanaan dalam pemenuhan penganggaran daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota;
h. mengoordinasikan perumusan strategi pembinaan teknis Penerapan SPM daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota;
i. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi SPM daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota;
j. melakukan sosialisasi Penerapan SPM kepada masyarakat sebagai penerima manfaat;
k. menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait Penerapan SPM dan mengkonsolidasikan laporan penerapan dan pencapaian SPM di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, termasuk laporan yang disampaikan masyarakat melalui sistem informasi yang dimiliki Pemerintah Daerah yang terintegrasi;
l. mengoordinasikan pencapaian berdasarkan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota dan melakukan analisis sebagai rekomendasi untuk perencanaan tahun berikutnya;
m. melakukan rapat secara berkala; dan
n. melaporkan Penerapan SPM kepada sekretariat bersama di tingkat pusat melalui sistem pelaporan SPM berbasis aplikasi secara triwulan.
(3) Tim Penerapan SPM daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan gubernur.
(4) Tim Penerapan SPM provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan tim Penerapan SPM daerah kabupaten/kota dan sekretariat bersama SPM di tingkat pusat.
(1) Tim Penerapan SPM daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c terdiri dari:
a. penanggung jawab :
bupati/wali kota;
b. ketua :
sekretaris daerah kabupaten/ kota;
c. wakil Ketua :
kepala badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/Kota;
d. sekretaris :
kepala biro tata pemerintahan kabupaten/kota atau sebutan lain;
e. anggota :
1. kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar;
2. kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah;
3. kepala inspektorat daerah;
4. kepala dinas komunikasi dan informatika;
5. kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipi; dan
6. kepala perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan daerah.
(2) Tim Penerapan SPM daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
meliputi:
a. mengoordinasikan rencana aksi Penerapan SPM dalam bentuk peraturan bupati/wali kota yang diprakarsai oleh biro tata pemerintahan kabupaten/kota;
b. melakukan koordinasi dengan tim Penerapan SPM daerah provinsi dalam pelaksanaan Penerapan SPM;
c. melakukan koordinasi Penerapan SPM dengan Perangkat Daerah pengampu SPM;
d. mengoordinasikan pendataan, pemutakhiran dan sinkronisasi terhadap data terkait kondisi Penerapan SPM secara periodik;
e. mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen perencanaan serta mengawal dan memastikan Penerapan SPM terintegrasi ke dalam RKPD dan Renja PD termasuk pembinaan umum dan teknisnya;
f. mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen penganggaran serta mengawal dan memastikan Penerapan SPM terintegrasi ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
g. mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan sumber pendanaan dalam pemenuhan penganggaran untuk Penerapan SPM daerah kabupaten/kota;
h. mengoordinasikan perumusan strategi pembinaan teknis Penerapan SPM daerah kabupaten/kota;
i. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi SPM daerah kabupaten/kota;
j. melakukan sosialisasi Penerapan SPM kepada perwakilan masyarakat sebagai penerima manfaat;
k. menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait Penerapan SPM dan mengkonsolidasikan laporan penerapan dan pencapaian SPM daerah kabupaten/kota, termasuk laporan yang disampaikan masyarakat melalui sistem informasi Pemerintahan Daerah yang terintegrasi;
l. mengoordinasikan pencapaian berdasarkan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota dan melakukan analisis sebagai rekomendasi untuk perencanaan tahun berikutnya;
m. melakukan rapat secara berkala; dan
n. melaporkan Penerapan SPM kepada sekretariat bersama melalui sistem pelaporan SPM berbasis aplikasi secara triwulan.
(3) Tim Penerapan SPM kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan bupati/wali kota.
(4) Tim Penerapan SPM kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan tim Penerapan SPM provinsi.