Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Ciamis adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat;
2. Kota Banjar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Propinsi Jawa Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat;
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar provinsi dan kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah provinsi/kabupaten/kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah provinsi/kabupaten/kota.