Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LANDAK DENGAN KABUPATEN KUBU RAYA PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Kalimantan Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur sebagai UNDANG-UNDANG. 2. Kabupaten Landak adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak. 3. Kabupaten Kubu Raya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya Di Provinsi Kalimantan Barat. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota. 6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 7. Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian utara. 8. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan. 9. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayalyang menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Your Correction