Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Dalam Negeri.
4. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
5. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
6. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
7. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut PPUPD adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
8. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PPUPD adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
9. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh PPUPD dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD.
12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja PPUPD dalam bentuk Angka Kredit PPUPD.
13. Tim Penilai Pusat yang selanjutnya disingkat TPP adalah Tim Penilai PPUPD pada instansi pembina.
14. Tim Penilai Instansi yang selanjutnya disingkat TPI adalah Tim Penilai PPUPD pada Instansi Pusat.
15. Tim Penilai Daerah yang selanjutnya disingkat TPD adalah Tim Penilai PPUPD pada Instansi Daerah.
16. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PPUPD yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Pengawasan Pemerintahan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
17. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional PPUPD.
18. Asesor Kompetensi PPUPD yang selanjutnya disebut Asesor Kompetensi adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai kompetensi PPUPD.
19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh PPUPD baik perorangan atau kelompok di bidang tugas Jabatan Fungsional PPUPD.
20. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS, berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap prilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga PNS tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien.
21. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh PPUPD sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
22. Lembaga Sertifikasi Profesi PPUPD yang selanjutnya disebut LSP PPUPD adalah lembaga penyelenggara Uji Kompetensi PPUPD bagi PNS di lingkungan kementerian, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah.
23. Inspektorat Jenderal yang selanjutnya disebut Itjen adalah unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang
menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat BPSDM adalah unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
25. Badan Kepegawaian Negara adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG
(1) PPUPD berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren pada APIP di lingkungan Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional PPUPD terdiri atas:
a. PPUPD ahli pertama;
b. PPUPD ahli muda;
c. PPUPD ahli madya; dan
d. PPUPD ahli utama.
(3) PPUPD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada:
a. PPUPD ahli utama pada Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah Provinsi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada inspektur jenderal pada Instansi Pembina,
inspektur jenderal/inspektur utama pada Instansi Pusat, dan inspektur daerah provinsi pada Instansi Daerah Provinsi;
b. PPUPD ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama pada Instansi Pembina dan Instansi Pusat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada inspektur pada Instansi Pembina dan Instansi Pusat; dan
c. PPUPD ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama pada Instansi Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada inspektur pembantu pada Instansi Daerah.
Article 3
Tugas, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional PPUPD, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instansi Pusat dan Instansi Daerah melakukan perhitungan kebutuhan PPUPD dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dirinci setiap 1 (satu) tahun.
(2) Perhitungan kebutuhan PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pendekatan hasil kerja.
(3) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. merumuskan kebijakan perencanaan pengawasan urusan;
b. reviu pelaksanaan urusan konkuren;
c. monitoring pelaksanaan urusan konkuren;
d. evaluasi pelaksanaan urusan konkuren;
e. pemeriksaan pelaksanaan urusan konkuren;
f. pemeriksaan khusus atas pengaduan terkait pelaksanaan urusan konkuren;
g. pendampingan/asistensi/konsultasi pelaksanaan urusan konkuren; dan
h. pemberian keterangan ahli sebagai ahli/saksi fakta pelaksanaan urusan konkuren.
(4) Instansi Pusat dan Instansi Daerah melakukan perhitungan kebutuhan dengan menghitung volume beban kerja atas setiap hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam satu tahun.
(5) Perhitungan volume beban keja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan secara cermat dan tidak tumpang tindih dengan hasil kerja jabatan fungsional lain.
(6) Dalam hal terdapat hasil pekerjaan yang sama dengan jabatan fungsional lain, volume beban kerja dibagi antara Jabatan Fungsional PPUPD dan jabatan fungsional lain dimaksud.
Article 5
(1) Instansi Pusat dan Instansi Daerah melakukan validasi hasil perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PPUPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 4.
(2) Hasil validasi perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina, Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai usulan formasi Jabatan Fungsional PPUPD kepada inspektur jenderal pada Instansi Pembina untuk mendapatkan rekomendasi.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai dasar pejabat pembina kepegawaian untuk mengusulkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional PPUPD sebagai bagian usulan kebutuhan ASN instasi secara keseluruhan kepada menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Uraian perhitungan kebutuhan PPUPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan prosedur pengusulan penetapan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PPUPD dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PPUPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Format keputusan dan uraian pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi Jabatan Fungsional PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 8
Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 9
Persyaratan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dengan melampirkan:
a. salinan surat keputusan calon PNS;
b. salinan surat keputusan PNS;
c. salinan surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dari Pejabat yang Berwenang;
d. salinan pakta integritas;
e. salinan keterangan sehat jasmani dan rohani;
f. salinan ijazah terakhir sesuai dengan kualifikasi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
g. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.
Article 10
Article 11
(1) Persyaratan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD ahli utama melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dengan melampirkan:
a. salinan surat keputusan PNS;
b. salinan surat keputusan pangkat terakhir;
c. salinan pakta integritas;
d. salinan keterangan sehat jasmani dan rohani;
e. salinan ijazah terakhir sesuai dengan kualifikasi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. surat keputusan, surat tugas dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang pengawasan atau manajemen pemerintahan daerah paling kurang 2 (dua) tahun;
g. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
h. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang diduduki; dan
i. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 12
(1) Pengalaman di bidang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h dan Pasal 11
ayat (1) huruf f, meliputi pengalaman terkait melakukan teknis pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
(2) Pengalaman bidang manajemen pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) huruf h, meliputi pengalaman terkait melaksanakan urusan pemerintahan konkuren.
(3) Pengalaman bidang manajemen pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) huruf f, meliputi pengalaman memimpin satuan kerja atau perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan konkuren.
Article 13
(1) Persyaratan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dengan melampirkan:
a. salinan surat keputusan PNS;
b. salinan surat keputusan pangkat terkahir;
c. salinan keterangan sehat jasmani dan rohani;
d. salinan surat terakhir sesuai dengan kualifikasi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e. salinan sertifikat lulus Uji Kompetensi;
f. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir;
g. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional PPUPD;
h. salinan pakta integritas;
i. salinan surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Pejabat yang Berwenang; dan
j. salinan surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dari Pejabat yang Berwenang.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi.
Article 14
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PPUPD pada APIP di Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah dilakukan dengan cara:
a. pimpinan APIP pada APIP di Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah mengoordinasikan usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD;
b. PNS yang akan diusulkan untuk pengangkatan dalam jabatan harus menyampaikan usulan kepada pimpinan APIP pada APIP di Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah sesuai dengan kewenangannya;
c. pimpinan APIP di Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah menyampaikan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PPUPD sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di masing- masing Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah; dan
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah memproses penetapan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PPUPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PPUPD dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PPUPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Format keputusan dan uraian pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi Jabatan Fungsional PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 8
Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 9
Persyaratan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dengan melampirkan:
a. salinan surat keputusan calon PNS;
b. salinan surat keputusan PNS;
c. salinan surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dari Pejabat yang Berwenang;
d. salinan pakta integritas;
e. salinan keterangan sehat jasmani dan rohani;
f. salinan ijazah terakhir sesuai dengan kualifikasi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
g. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.
Article 10
Article 11
(1) Persyaratan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD ahli utama melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dengan melampirkan:
a. salinan surat keputusan PNS;
b. salinan surat keputusan pangkat terakhir;
c. salinan pakta integritas;
d. salinan keterangan sehat jasmani dan rohani;
e. salinan ijazah terakhir sesuai dengan kualifikasi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. surat keputusan, surat tugas dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang pengawasan atau manajemen pemerintahan daerah paling kurang 2 (dua) tahun;
g. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
h. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang diduduki; dan
i. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 12
(1) Pengalaman di bidang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h dan Pasal 11
ayat (1) huruf f, meliputi pengalaman terkait melakukan teknis pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
(2) Pengalaman bidang manajemen pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) huruf h, meliputi pengalaman terkait melaksanakan urusan pemerintahan konkuren.
(3) Pengalaman bidang manajemen pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) huruf f, meliputi pengalaman memimpin satuan kerja atau perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan konkuren.
Article 13
(1) Persyaratan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dengan melampirkan:
a. salinan surat keputusan PNS;
b. salinan surat keputusan pangkat terkahir;
c. salinan keterangan sehat jasmani dan rohani;
d. salinan surat terakhir sesuai dengan kualifikasi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e. salinan sertifikat lulus Uji Kompetensi;
f. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir;
g. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional PPUPD;
h. salinan pakta integritas;
i. salinan surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Pejabat yang Berwenang; dan
j. salinan surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dari Pejabat yang Berwenang.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PPUPD pada APIP di Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah dilakukan dengan cara:
a. pimpinan APIP pada APIP di Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah mengoordinasikan usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD;
b. PNS yang akan diusulkan untuk pengangkatan dalam jabatan harus menyampaikan usulan kepada pimpinan APIP pada APIP di Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah sesuai dengan kewenangannya;
c. pimpinan APIP di Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah menyampaikan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PPUPD sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di masing- masing Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah; dan
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah memproses penetapan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PPUPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kelas Jabatan Fungsional PPUPD ditetapkan secara nasional oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelas Jabatan Fungsional PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
(1) PPUPD harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Kompetensi PPUPD meliputi:
a. Kompetensi teknis;
b. Kompetensi manajerial; dan
c. Kompetensi sosial kultural, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Standar Kompetensi:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. ahli madya; dan
d. ahli utama.
(4) Kompetensi pada jenjang jabatan yang lebih tinggi merupakan kumulatif dari penguasaan Kompetensi jenjang jabatan di bawahnya.
(5) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), digunakan untuk:
a. melaksanakan tugas PPUPD;
b. mengembangkan pendidikan dan pelatihan bagi PPUPD; dan
c. Uji Kompetensi PPUPD;
Article 17
(1) Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, ditetapkan secara nasional
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Article 18
(1) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan kaji ulang oleh komisi standardisasi Kompetensi PPUPD.
(2) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk memelihara validitas, reliabilitas dan keperluan perubahan Standar Kompetensi.
(3) Keperluan perubahan Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam hal terdapat:
a. perubahan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan;
b. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. perubahan cara kerja; atau
d. perubahan lingkungan kerja dan persyaratan kerja.
(4) Komisi standardisasi Kompetensi PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur Itjen, BPSDM, PPUPD, pakar, praktisi, dan/atau tenaga ahli terkait pengembangan Kompetensi di bidang pengawasan urusan pemerintahan daerah.
(5) Komisi standardisasi Kompetensi PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(6) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun.
(1) Pemenuhan Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dibuktikan dengan sertifikat Kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi Jabatan Fungsional PPUPD.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan dan digunakan sebagai syarat untuk:
a. menduduki jenjang setingkat lebih tinggi; atau
b. pengangkatan PPUPD melalui promosi atau perpindahan dari jabatan lain.
Article 20
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), diselenggarakan oleh LSP PPUPD.
(2) LSP PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
a. MENETAPKAN skema Uji Kompetensi PPUPD;
b. MENETAPKAN perangkat Uji Kompetensi;
c. MENETAPKAN tempat Uji Kompetensi;
d. menugaskan Asesor Kompetensi untuk melaksanakan Uji Kompetensi;
e. menerbitkan sertifikat Kompetensi PPUPD;
f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi lingkup Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah;
g. memberikan sanksi kepada Asesor Kompetensi yang melanggar kode etik dan aturan; dan
h. mencabut atau membatalkan sertifikat Kompetensi PPUPD.
(3) Kelembagaan LSP PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Uji Kompetensi, dan tata kerja LSP PPUPD ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Pengembangan Kompetensi PPUPD dilakukan melalui:
a. pendidikan;
b. pelatihan; dan
c. pembimbingan peningkatan kinerja.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui tugas belajar bagi PPUPD untuk menempuh jenjang pendidikan formal sampai dengan jenjang yang lebih tinggi.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan pelatihan PPUPD.
(4) Pelatihan sebagimana dimaksud pada ayat
(3), diselenggarakan oleh BPSDM atau lembaga pelatihan pemerintah yang telah mendapatkan akreditasi.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), diselenggarakan secara:
a. klasikal;
b. nonklasikal; dan/atau
c. bentuk pelatihan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembimbingan peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan melalui transfer pengetahuan, pengalaman dan keterampilan dari orang yang lebih berpengalaman pada bidang pengawasan konkuren dan/atau pembekalan kemampuan memecahkan permasalahan dengan mengoptimalkan potensi diri.
Article 22
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. orientasi tugas PPUPD;
b. penjenjangan PPUPD; dan
c. teknis substansi fungsional PPUPD.
Article 23
(1) Pelatihan orientasi tugas PPUPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, merupakan program pelatihan untuk membangun integritas, moral, kejujuran, motivasi, nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian, serta pemahaman dasar Jabatan Fungsional PPUPD.
(2) Pelatihan orientasi tugas PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan bagi PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional PPUPD melalui jalur promosi atau perpindahan dari jabatan lain.
(3) Persyaratan untuk mengikuti pelatihan orientasi tugas PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD; dan
b. diusulkan oleh Pejabat yang Berwenang.
Article 24
(1) Pelatihan penjenjangan PPUPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, merupakan program pelatihan untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi PPUPD untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
(2) Pelatihan penjenjangan PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pelatihan jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. ahli madya; dan
d. ahli utama.
Article 25
Article 26
Pelatihan teknis substansi fungsional PPUPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, meliputi pelatihan untuk meningkatkan Kompetensi teknis PPUPD sesuai dengan bidang tugasnya.
Article 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelatihan, rancang bangun pembelajaran mata pelatihan, kurikulum pelatihan, dan pembiayaan pelatihan, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Akreditasi pelatihan dilakukan untuk MENETAPKAN kelayakan lembaga pelatihan pemerintah menyelenggarakan program pelatihan bagi PPUPD.
(2) Akreditasi diberikan untuk program dan lembaga pelatihan pemerintah yang menyelenggarakan pelatihan PPUPD.
(3) Pemberian akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dilakukan oleh BPSDM.
(4) Untuk mendapatkan akreditasi, unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pelatihan PPUPD pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah mengajukan permohonan akreditasi kepada kepala BPSDM melalui tim akreditasi untuk dilakukan penilaian.
(5) Ketentuan mengenai tim akreditasi dan prosedur akreditasi pelatihan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional PPUPD wajib dilantik diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Selain PNS yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPUPD yang mengalami kenaikan jenjang jabatan dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(3) PPUPD yang akan dilantik paling lama 1 (satu) hari diundang secara tertulis sebelum tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dikecualikan bagi yang menduduki PPUPD ahli utama yang keputusan pengangkatannya oleh PRESIDEN.
(6) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional PPUPD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT PEMELIHARAAN
(1) Penetapan target Angka Kredit Minimal setiap tahun bagi PPUPD untuk setiap jenjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain Target Angka Kredit Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPUPD wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(3) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil kerja setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi PPUPD digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
(5) Angka Kredit pemeliharaan bagi PPUPD untuk setiap jenjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung PPUPD kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit.
(3) Pengusulan PAK PPUPD, paling sedikit melampirkan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan pengawasan, pengembangan profesi, atau penunjang;
b. surat tugas; dan
c. hasil kerja sesuai dengan butir kegiatan.
(4) Pengusulan PAK PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk kegiatan satu tingkat di atas jenjang yang dimiliki dengan melampirkan surat tugas limpah.
(5) Pengusulan PAK PPUPD diajukan oleh:
a. Sekretaris Itjen kepada Inspektur Jenderal pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PPUPD ahli madya dan PPUPD ahli utama di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat;
b. Inspektur Daerah provinsi kepada Inspektur Jenderal pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit PPUPD ahli madya dan ahli utama di lingkungan Instansi Daerah provinsi;
c. Inspektur Daerah kabupaten/kota kepada Inspektur Jenderal pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit PPUPD ahli madya di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota;
d. paling rendah pejabat administrator yang membidangi kesekretariatan pada APIP di Instansi Pembina dan Instansi Pusat kepada sekretaris Itjen pada APIP di Instansi Pembina dan sekretaris APIP pada Instansi Pusat untuk Angka Kredit PPUPD ahli muda dan PPUPD ahli pertama di lingkungan Instansi Pusat;
e. pejabat administrator yang membidangi kesekretariatan pada APIP di Instansi Daerah provinsi dan kabupaten/kota kepada Inspektur Daerah di Instansi Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk Angka Kredit PPUPD ahli muda dan PPUPD ahli pertama di lingkungan Instansi Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
f. format dan uraian usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pernyataan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(3), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 32
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PPUPD dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit PPUPD sebagaimana dimaksud pada angka (1), didasarkan pada capaian SKP PPUPD dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP PPUPD.
(3) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai harus memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional PPUPD dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional PPUPD yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(4) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
(5) Uraian perhitungan Angka Kredit berdasarkan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penilaian capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 33
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit PPUPD diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(2) Dokumen asli PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan PPUPD yang bersangkutan, serta salinan sesuai dengan aslinya disampaikan kepada:
a. pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(3) PAK untuk kenaikan pangkat PPUPD dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan meliputi:
a. kenaikan pangkat bulan April, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. kenaikan pangkat bulan Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(4) Hasil PAK PPUPD dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja PPUPD.
(5) Format dan uraian PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 34
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional PPUPD, yaitu:
a. Inspektur Jenderal pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PPUPD ahli madya dan ahli utama di lingkungan Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah;
b. Sekretaris Itjen untuk Angka Kredit bagi PPUPD ahli pertama dan PPUPD ahli muda pada Instansi Pembina;
c. Sekretaris inspektorat di Instansi Pusat untuk Angka Kredit PPUPD ahli pertama dan ahli muda pada Instansi Pusat; dan
d. Inspektur Daerah di Instansi Daerah untuk Angka Kredit PPUPD ahli pertama dan ahli muda di Instansi Daerah.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat pergantian pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang menggantikan juga membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, Angka Kredit ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(5) PAK dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung PPUPD kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit.
(3) Pengusulan PAK PPUPD, paling sedikit melampirkan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan pengawasan, pengembangan profesi, atau penunjang;
b. surat tugas; dan
c. hasil kerja sesuai dengan butir kegiatan.
(4) Pengusulan PAK PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk kegiatan satu tingkat di atas jenjang yang dimiliki dengan melampirkan surat tugas limpah.
(5) Pengusulan PAK PPUPD diajukan oleh:
a. Sekretaris Itjen kepada Inspektur Jenderal pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PPUPD ahli madya dan PPUPD ahli utama di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat;
b. Inspektur Daerah provinsi kepada Inspektur Jenderal pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit PPUPD ahli madya dan ahli utama di lingkungan Instansi Daerah provinsi;
c. Inspektur Daerah kabupaten/kota kepada Inspektur Jenderal pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit PPUPD ahli madya di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota;
d. paling rendah pejabat administrator yang membidangi kesekretariatan pada APIP di Instansi Pembina dan Instansi Pusat kepada sekretaris Itjen pada APIP di Instansi Pembina dan sekretaris APIP pada Instansi Pusat untuk Angka Kredit PPUPD ahli muda dan PPUPD ahli pertama di lingkungan Instansi Pusat;
e. pejabat administrator yang membidangi kesekretariatan pada APIP di Instansi Daerah provinsi dan kabupaten/kota kepada Inspektur Daerah di Instansi Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk Angka Kredit PPUPD ahli muda dan PPUPD ahli pertama di lingkungan Instansi Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
f. format dan uraian usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pernyataan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(3), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PPUPD dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit PPUPD sebagaimana dimaksud pada angka (1), didasarkan pada capaian SKP PPUPD dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP PPUPD.
(3) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai harus memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional PPUPD dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional PPUPD yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(4) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
(5) Uraian perhitungan Angka Kredit berdasarkan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penilaian capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit PPUPD diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(2) Dokumen asli PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan PPUPD yang bersangkutan, serta salinan sesuai dengan aslinya disampaikan kepada:
a. pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(3) PAK untuk kenaikan pangkat PPUPD dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan meliputi:
a. kenaikan pangkat bulan April, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. kenaikan pangkat bulan Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(4) Hasil PAK PPUPD dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja PPUPD.
(5) Format dan uraian PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 34
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional PPUPD, yaitu:
a. Inspektur Jenderal pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PPUPD ahli madya dan ahli utama di lingkungan Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah;
b. Sekretaris Itjen untuk Angka Kredit bagi PPUPD ahli pertama dan PPUPD ahli muda pada Instansi Pembina;
c. Sekretaris inspektorat di Instansi Pusat untuk Angka Kredit PPUPD ahli pertama dan ahli muda pada Instansi Pusat; dan
d. Inspektur Daerah di Instansi Daerah untuk Angka Kredit PPUPD ahli pertama dan ahli muda di Instansi Daerah.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat pergantian pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang menggantikan juga membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, Angka Kredit ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(5) PAK dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan dibantu oleh Tim Penilai.
BAB XIII
TIM PENILAI, TIM TEKNIS DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI
(1) Tim Penilai terdiri dari:
a. TPP;
b. TPI;
c. TPD provinsi; dan
d. TPD kabupaten/kota.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(1) TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dibentuk dan ditetapkan oleh Inspektur Jenderal pada Instansi Pembina.
(2) TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dibentuk dan ditetapkan oleh Inspektur Jenderal/Inspektur Utama/Inspektur pada Instansi Pusat.
(3) TPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf c dibentuk dan ditetapkan oleh inspektur daerah provinsi.
(4) TPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d dibentuk dan ditetapkan oleh inspektur daerah kabupaten/kota.
Article 37
(1) Masa jabatan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai dengan masa kerja yang tersisa.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(5) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari PPUPD, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai Kompetensi dalam penilaian kinerja PPUPD.
Article 38
(1) Susunan keanggotaan TPP terdiri atas:
ketua : Sekretaris Itjen;
sekretaris : pejabat tinggi pratama yang membidangi urusan kepegawaian di lingkungan Instansi Pembina; dan anggota : paling sedikit 3 (tiga) orang terdiri dari 1 (satu) orang pejabat struktural dan 2 (dua) orang PPUPD di lingkungan APIP pada Instansi Pembina.
(2) Susunan keanggotaan TPI terdiri atas:
ketua : sekretaris inspektorat pada Instansi Pusat;
sekretaris : pejabat tinggi pratama yang membidangi urusan kepegawaian pada Instansi Pusat;
dan anggota : paling sedikit 3 (tiga) orang terdiri dari 1 (satu) orang pejabat struktural yang membidangi urusan sumber daya manusia dan 2 (dua) orang PPUPD di lingkungan APIP pada Instansi Pusat.
(3) Susunan keanggotaan TPD provinsi, terdiri atas:
ketua : sekretaris inspektorat daerah provinsi;
sekretaris : pejabat administrator yang membidangi urusan kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan anggota : paling sedikit 3 (tiga) orang terdiri dari 1 (satu) orang pejabat struktural yang membidangi urusan sumber daya manusia dan 2 (dua) orang PPUPD di lingkungan APIP provinsi.
(4) Susunan keanggotaan TPD kabupaten/kota, terdiri atas:
ketua : sekretaris inspektorat daerah kabupaten/kota;
sekretaris : pejabat administrator yang membidangi urusan kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan anggota : paling sedikit 3 (tiga) orang terdiri dari 1 (satu) orang pejabat struktural yang membidangi urusan sumber daya manusia
dan 2 (dua) orang PPUPD di lingkungan APIP kabupaten/kota.
Article 39
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dalam melaksanakan tugas dapat membentuk:
a. Tim Teknis; dan
b. sekretariat Tim Penilai.
(2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas untuk memberikan pertimbangan teknis terhadap penilaian yang bersifat khusus atau memerlukan keahlian tertentu dalam penilaian Angka Kredit PPUPD.
(3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), beranggotakan para ahli yang mempunyai kemampuan teknis dalam penilaian Angka Kredit PPUPD.
(4) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(5) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara.
(6) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, bertugas membantu Tim Teknis dalam bidang pengadministrasian dan penatausahaan kegiatan penilaian.
(7) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), terdiri dari unsur kepegawaian lingkup APIP dan dapat melibatkan satuan kerja yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah sesuai dengan kewenangan.
Article 40
TPP, TPI, dan TPD provinsi dan TPD kabupaten/kota dalam melakukan penilaian melalui proses:
a. pelaksanaan rapat pleno yang dihadiri paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Tim Penilai ditambah 1 (satu);
b. penandatanganan berita acara hasil rapat pleno oleh para Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;
c. penyampaian berita acara hasil rapat pleno kepada sekretariat Tim Penilai; dan
d. penyampaian naskah PAK kepada Pejabat yang Berwenang untuk ditandatangani.
BAB XIV
KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT
(1) Kenaikan pangkat PPUPD, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. jumlah angka kredit pengembangan profesi, dengan ketentuan:
1. paling sedikit 3 (tiga) untuk setiap kenaikan pangkat/golongan ruang dari III/c ke III/d dan III/d ke IV/a;
2. paling sedikit 4 (empat) untuk setiap kenaikan pangkat/golongan ruang dari IV/a ke IV/b dan IV/c ke IV/d;
d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
e. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.
(2) PPUPD mengajukan usul kenaikan pangkat dengan melampirkan:
a. dokumen asli PAK terakhir;
b. salinan keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. salinan keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
d. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
(3) Kenaikan pangkat PPUPD pada Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah yang menduduki Jabatan Fungsional PPUPD ahli madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PPUPD pada Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah yang menduduki Jabatan Fungsional PPUPD ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat PPUPD pada Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah yang menduduki Jabatan Fungsional PPUPD ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi PPUPD ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Kenaikan pangkat bagi PPUPD dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) PPUPD yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(8) PPUPD yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Article 42
(1) Untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), PPUPD dapat melaksanakan kegiatan penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Format penilaian Angka Kredit kegiatan penunjang dan Uraian perhitungan Angka Kredit pelaksanaan tugas, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 43
Penetapan kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional PPUPD dilakukan dengan mekanisme:
a. pimpinan unit kerja mengoordinasikan usulan kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional PPUPD;
b. PPUPD yang akan diusulkan kenaikan pangkatnya menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) kepada pimpinan unit kerja;
c. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan kenaikan pangkat PPUPD sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada:
1. Sekretaris Itjen untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pembina;
2. Sekretaris inspektorat pada Instansi Pusat untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pusat;
3. Inspektur Daerah pada Instansi Daerah untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Daerah; dan
4. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c memproses penetapan keputusan kenaikan pangkat PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 44
(1) Kenaikan jabatan bagi PPUPD dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
f. telah mengikuti diklat penjenjangan.
(2) PPUPD mengajukan usul kenaikan jabatan, dengan melampirkan:
a. dokumen asli PAK terakhir;
b. surat keterangan ketersediaan kebutuhan jabatan yang akan diduduki oleh Pejabat yang Berwenang;
c. salinan sertifikat lulus Uji Kompetensi;
d. salinan keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e. salinan keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
f. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
(3) Kenaikan jabatan dari PPUPD ahli madya mejadi PPUPD ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan jabatan dari PPUPD ahli pertama sampai dengan menjadi PPUPD ahli madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(5) PPUPD yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
Article 45
Format keputusan dan uraian kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 46
(1) Penetapan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD dilakukan dengan mekanisme:
a. pimpinan unit kerja mengoordinasikan usulan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD;
b. PPUPD yang akan diusulkan kenaikan jabatannya menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 kepada pimpinan unit kerja;
c. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan kenaikan jabatan PPUPD dalam Jabatan Fungsional PPUPD setingkat yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada:
1. Sekretaris Itjen untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pembina;
2. Sekretaris inspektorat pada Instansi Pusat untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pusat; dan
3. Inspektur Daerah pada Instansi Daerah untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Daerah.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 memproses penetapan keputusan kenaikan jabatan PNS dalam Jabatan Fungsional PPUPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kenaikan pangkat PPUPD, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. jumlah angka kredit pengembangan profesi, dengan ketentuan:
1. paling sedikit 3 (tiga) untuk setiap kenaikan pangkat/golongan ruang dari III/c ke III/d dan III/d ke IV/a;
2. paling sedikit 4 (empat) untuk setiap kenaikan pangkat/golongan ruang dari IV/a ke IV/b dan IV/c ke IV/d;
d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
e. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.
(2) PPUPD mengajukan usul kenaikan pangkat dengan melampirkan:
a. dokumen asli PAK terakhir;
b. salinan keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. salinan keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
d. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
(3) Kenaikan pangkat PPUPD pada Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah yang menduduki Jabatan Fungsional PPUPD ahli madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PPUPD pada Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah yang menduduki Jabatan Fungsional PPUPD ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat PPUPD pada Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah yang menduduki Jabatan Fungsional PPUPD ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi PPUPD ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Kenaikan pangkat bagi PPUPD dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) PPUPD yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(8) PPUPD yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Article 42
(1) Untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), PPUPD dapat melaksanakan kegiatan penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Format penilaian Angka Kredit kegiatan penunjang dan Uraian perhitungan Angka Kredit pelaksanaan tugas, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 43
Penetapan kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional PPUPD dilakukan dengan mekanisme:
a. pimpinan unit kerja mengoordinasikan usulan kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional PPUPD;
b. PPUPD yang akan diusulkan kenaikan pangkatnya menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) kepada pimpinan unit kerja;
c. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan kenaikan pangkat PPUPD sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada:
1. Sekretaris Itjen untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pembina;
2. Sekretaris inspektorat pada Instansi Pusat untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pusat;
3. Inspektur Daerah pada Instansi Daerah untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Daerah; dan
4. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c memproses penetapan keputusan kenaikan pangkat PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kenaikan jabatan bagi PPUPD dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
f. telah mengikuti diklat penjenjangan.
(2) PPUPD mengajukan usul kenaikan jabatan, dengan melampirkan:
a. dokumen asli PAK terakhir;
b. surat keterangan ketersediaan kebutuhan jabatan yang akan diduduki oleh Pejabat yang Berwenang;
c. salinan sertifikat lulus Uji Kompetensi;
d. salinan keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e. salinan keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
f. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
(3) Kenaikan jabatan dari PPUPD ahli madya mejadi PPUPD ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan jabatan dari PPUPD ahli pertama sampai dengan menjadi PPUPD ahli madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(5) PPUPD yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
Article 45
Format keputusan dan uraian kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 46
(1) Penetapan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD dilakukan dengan mekanisme:
a. pimpinan unit kerja mengoordinasikan usulan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD;
b. PPUPD yang akan diusulkan kenaikan jabatannya menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 kepada pimpinan unit kerja;
c. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan kenaikan jabatan PPUPD dalam Jabatan Fungsional PPUPD setingkat yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada:
1. Sekretaris Itjen untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pembina;
2. Sekretaris inspektorat pada Instansi Pusat untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pusat; dan
3. Inspektur Daerah pada Instansi Daerah untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Daerah.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 memproses penetapan keputusan kenaikan jabatan PNS dalam Jabatan Fungsional PPUPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB Ketiga
Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi PPUPD, yaitu:
a. PPUPD ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. PPUPD ahli pertama, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. PPUPD ahli muda, pangkat penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. PPUPD ahli muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. PPUPD ahli madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f. PPUPD ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
g. PPUPD ahli madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
dan
h. PPUPD ahli madya, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jabatan PPUPD, yaitu:
a. PPUPD ahli pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PPUPD ahli muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b;
b. PPUPD ahli muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PPUPD ahli madya, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d; dan
c. PPUPD ahli madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PPUPD ahli utama,
membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, huruf f, dan huruf g.
(1) Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, PPUPD dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain dengan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan pola karier:
a. vertikal, yakni perpindahan dari suatu pangkat dan/atau jabatan PPUPD ke pangkat dan/atau jabatan PPUPD setingkat lebih tinggi; atau
b. diagonal, yakni perpindahan dari suatu jabatan PPUPD ke Jabatan Fungsional lain atau jabatan struktural yang setingkat lebih tinggi.
(1) PPUPD diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
atau
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana.
(2) Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan pertimbangan alasan pribadi tidak dapat melaksanakan tugas sebagai PPUPD, antara lain karena permasalahan kesehatan.
(3) Diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(4) PPUPD yang diberhentikan karena mengundurkan diri dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional PPUPD.
(5) PPUPD yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional PPUPD.
Article 50
(1) PPUPD yang mengundurkan diri dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, menyampaikan usulan pemberhentian untuk dilakukan pemeriksaan guna mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang.
(2) Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan melampirkan:
a. surat pengunduran diri;
b. salinan dokumen PAK terakhir;
c. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
d. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
(3) Dalam hal Pejabat yang Berwenang memberikan izin terhadap usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan cara:
a. PPUPD menyampaikan usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada pimpinan unit kerja;
b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian dari PPUPD kepada:
1. Sekretaris Itjen bagi PPUPD di Instansi Pembina untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pembina.
2. Sekretaris inspektorat bagi PPUPD di Instansi Pusat untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pusat.
3. Inspektur Daerah bagi PPUPD di Instansi Daerah untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Daerah.
c. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian menindaklanjuti proses penetapan keputusan pemberhentian dari PPUPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Format keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 51
(1) PPUPD yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, sampai dengan huruf e, menyampaikan usulan pemberhentian kepada Pejabat yang Berwenang.
(2) Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan:
a. salinan dokumen PAK terakhir;
b. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
c. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
(3) Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditindaklanjuti dengan cara:
a. pimpinan unit kerja mengoordinasikan usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional PPUPD dan menyampaikan usulan pemberhentian kepada:
1. Sekretaris Itjen bagi PPUPD di Instansi Pembina untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pembina.
2. Sekretaris inspektorat bagi PPUPD di Instansi Pusat untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pusat.
3. Inspektur Daerah bagi PPUPD di Instansi Daerah untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Daerah.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian menindaklanjuti proses penetapan keputusan pemberhentian dari PPUPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Format keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 52
(1) PPUPD yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b,
dapat diangkat kembali sebagai PPUPD dalam hal telah diangkat kembali sebagai PNS.
(2) PPUPD yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali sebagai PPUPD, dalam hal telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan telah diaktifkan kembali sebagai PNS.
(3) PPUPD yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali sebagai PPUPD, dalam hal telah selesai menjalani tugas belajar.
(4) PPUPD yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(1) huruf e, dapat diangkat kembali sebagai PPUPD, dalam hal telah selesai ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana.
(5) Pengangkatan kembali sebagai PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang PPUPD selama diberhentikan.
(6) PPUPD yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(7) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinilai sebagai pengembangan profesi.
Article 53
(1) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) diusulkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun.
(2) Pengangkatan kembali PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disesuaikan pada pangkat terakhir jabatannya sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana paling sedikit 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang PPUPD terakhir yang didudukinya.
(3) Penyesuaian dalam jenjang PPUPD sebagaimana pada ayat (1) setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Article 54
(1) Penetapan pengangkatan kembali dalam Pejabat Fungsional PPUPD ditindaklanjuti dengan cara:
a. PPUPD menyampaikan usulan pengangkatan kembali kepada pimpinan unit kerja;
b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan pengangkatan kembali dari PPUPD kepada:
1. Sekretaris Itjen bagi PPUPD di Instansi Pembina untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pembina.
2. Sekretaris inspektorat bagi PPUPD di Instansi Pusat untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pusat.
3. Inspektur Daerah bagi PPUPD di Instansi Daerah untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Daerah.
c. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian menindaklanjuti proses penetapan keputusan pengangkatan kembali dari PPUPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Format keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) PPUPD diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
atau
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana.
(2) Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan pertimbangan alasan pribadi tidak dapat melaksanakan tugas sebagai PPUPD, antara lain karena permasalahan kesehatan.
(3) Diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(4) PPUPD yang diberhentikan karena mengundurkan diri dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional PPUPD.
(5) PPUPD yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional PPUPD.
Article 50
(1) PPUPD yang mengundurkan diri dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, menyampaikan usulan pemberhentian untuk dilakukan pemeriksaan guna mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang.
(2) Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan melampirkan:
a. surat pengunduran diri;
b. salinan dokumen PAK terakhir;
c. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
d. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
(3) Dalam hal Pejabat yang Berwenang memberikan izin terhadap usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan cara:
a. PPUPD menyampaikan usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada pimpinan unit kerja;
b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian dari PPUPD kepada:
1. Sekretaris Itjen bagi PPUPD di Instansi Pembina untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pembina.
2. Sekretaris inspektorat bagi PPUPD di Instansi Pusat untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pusat.
3. Inspektur Daerah bagi PPUPD di Instansi Daerah untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Daerah.
c. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian menindaklanjuti proses penetapan keputusan pemberhentian dari PPUPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Format keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 51
(1) PPUPD yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, sampai dengan huruf e, menyampaikan usulan pemberhentian kepada Pejabat yang Berwenang.
(2) Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan:
a. salinan dokumen PAK terakhir;
b. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
c. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
(3) Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditindaklanjuti dengan cara:
a. pimpinan unit kerja mengoordinasikan usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional PPUPD dan menyampaikan usulan pemberhentian kepada:
1. Sekretaris Itjen bagi PPUPD di Instansi Pembina untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pembina.
2. Sekretaris inspektorat bagi PPUPD di Instansi Pusat untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pusat.
3. Inspektur Daerah bagi PPUPD di Instansi Daerah untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Daerah.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian menindaklanjuti proses penetapan keputusan pemberhentian dari PPUPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Format keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) PPUPD yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b,
dapat diangkat kembali sebagai PPUPD dalam hal telah diangkat kembali sebagai PNS.
(2) PPUPD yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali sebagai PPUPD, dalam hal telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan telah diaktifkan kembali sebagai PNS.
(3) PPUPD yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali sebagai PPUPD, dalam hal telah selesai menjalani tugas belajar.
(4) PPUPD yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(1) huruf e, dapat diangkat kembali sebagai PPUPD, dalam hal telah selesai ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana.
(5) Pengangkatan kembali sebagai PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang PPUPD selama diberhentikan.
(6) PPUPD yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(7) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinilai sebagai pengembangan profesi.
Article 53
(1) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) diusulkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun.
(2) Pengangkatan kembali PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disesuaikan pada pangkat terakhir jabatannya sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana paling sedikit 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang PPUPD terakhir yang didudukinya.
(3) Penyesuaian dalam jenjang PPUPD sebagaimana pada ayat (1) setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Article 54
(1) Penetapan pengangkatan kembali dalam Pejabat Fungsional PPUPD ditindaklanjuti dengan cara:
a. PPUPD menyampaikan usulan pengangkatan kembali kepada pimpinan unit kerja;
b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan pengangkatan kembali dari PPUPD kepada:
1. Sekretaris Itjen bagi PPUPD di Instansi Pembina untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pembina.
2. Sekretaris inspektorat bagi PPUPD di Instansi Pusat untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pusat.
3. Inspektur Daerah bagi PPUPD di Instansi Daerah untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Daerah.
c. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian menindaklanjuti proses penetapan keputusan pengangkatan kembali dari PPUPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Format keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB XVII
HASIL KERJA, STANDAR KUALITAS HASIL KERJA, DAN HASIL KERJA MINIMAL
(1) Standar kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 disusun untuk menjamin:
a. mutu suatu pekerjaan pengawasan yang dilakukan oleh PPUPD; dan
b. objektivitas dan keselarasan kualitas hasil kerja PPUPD dalam proses penilaian kinerja PPUPD.
(2) Standar Kualitas Hasil Kerja PPUPD menjadi pedoman bagi:
a. PPUPD dalam melaksanakan pengawasan untuk menyiapkan bahan penilaian Angka Kredit sesuai dengan SKP; dan
b. Tim Penilai untuk melakukan verifikasi kesesuaian bukti usulan Angka Kredit PPUPD.
(3) Standar Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. PPUPD ahli pertama, meliputi:
1. kertas kerja identifikasi;
2. bahan ekspose;
3. konsep laporan hasil pengawasan;
4. laporan permintaan data dukung pemberi informasi;
5. surat tugas pengumpulan data;
6. surat tugas penyiapan data; dan
7. surat tugas pendampingan.
b. PPUPD ahli muda, meliputi:
1. kertas kerja analisis;
2. konsep rencana pengawasan tahunan;
3. laporan hasil kegiatan pengorganisasian;
4. konsep program kerja pengawasan;
5. konsep program kerja pemeriksaan khusus;
6. kertas kerja usulan revisi program kerja pengawasan;
7. bahan ekspose;
8. konsep laporan hasil pengawasan;
9. konsep surat atensi;
10. kertas kerja reviu;
11. laporan analisis dan penerimaan informasi awal;
12. surat permintaan data dan informasi; dan
13. surat tugas penyiapan data.
c. PPUPD ahli madya, meliputi:
1. kertas kerja evaluasi;
2. usulan rencana pengawasan lima tahunan;
3. konsep rencana strategis atau rencana kerja;
4. laporan hasil kegiatan supervisi;
5. usulan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan;
6. kertas kerja reviu;
7. program kerja klarifikasi;
8. konsep laporan hasil klarifikasi pengaduan masyarakat; dan
9. surat tugas penyiapan data.
d. PPUPD ahli utama, meliputi:
1. kertas kerja evaluasi;
2. usulan tema pengawasan tahunan;
3. laporan hasil kegiatan pengendalian mutu;
4. kertas kerja reviu;
5. laporan hasil pengawasan;
6. laporan hasil klarifikasi;
7. surat penyampaian hasil pengaduan kepada pimpinan;
8. surat undangan sebagai ahli atau saksi fakta dari penyidik atau jaksa penuntut umum;
9. surat kepada penyidik atau jaksa penuntut umum untuk memberikan keterangan ahli sebagai ahli atau saksi fakta;
10. surat tugas penyiapan data;
11. surat tugas untuk memberikan keterangan ahli sebagai ahli atau saksi fakta; dan
12. laporan hasil pengawasan khusus.
(4) Komponen Standar Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri dari:
a. hasil kerja;
b. ketentuan teknis;
c. manfaat;
d. format;
e. volume dan waktu;
f. bukti hasil kerja; dan
g. nilai kualitas.
(5) Uraian standar kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 57
(1) Hasil Kerja Minimal yang harus dicapai PPUPD sebagai persyaratan pencapaian hasil kerja, meliputi:
a. pelaksanaan manajemen pengawasan;
b. pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
d. pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
e. pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
f. pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
g. pemeriksaan khusus; dan
h. pengawasan wajib dilakukan oleh APIP.
(2) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan hasil penilaian standar kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dengan nilai kualitas hasil kerja paling sedikit 75% (tujuh puluh lima per seratus).
(1) PPUPD dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi melalui penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional PPUPD.
(2) Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah; dan
b. menerjemahkan/menyadur buku atau karya ilmiah.
(3) Membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. hasil penelitian/pengkajian/penyusunan/evaluasi terkait pengawasan yang dipublikasikan;
b. hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi terkait pengawasan dalam rangka implementasi kebijakan/program atau kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren dalam bentuk buku atau makalah yang tidak dipublikasikan;
c. tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri terkait pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang dipublikasikan; dan
d. tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri terkait pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren dalam bentuk buku atau makalah yang tidak dipublikasikan.
(4) Menerjemahkan/menyadur buku atau karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. bidang tugas PPUPD dalam rangka melaksanakan
kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang dipublikasikan; dan
b. pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang tidak dipublikasikan.
(5) Ketentuan mengenai metode penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Pelaksanaan tugas pengawasan dilakukan oleh tim pengawasan.
(2) Tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. inspektur jenderal/inspektur utama/inspektur pada APIP di Instansi Pembina/Instansi Pusat, inspektur daerah di Instansi Daerah sebagai penanggung jawab;
b. inspektur pada APIP di Instansi Pembina/Instansi Pusat, inspektur pembantu inspektorat daerah sebagai wakil penanggung jawab;
c. PPUPD ahli utama sebagai pengendali mutu;
d. PPUPD ahli madya sebagai supervisor;
e. PPUPD ahli muda sebagai ketua tim; dan
f. PPUPD ahli pertama sebagai anggota tim.
(3) Komposisi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), terdiri dari:
a. 1 (satu) orang pengendali mutu paling sedikit membawahi 2 (dua) orang supervisor;
b. 1 (satu) orang supervisor paling sedikit membawahi 2 (dua) orang ketua tim; dan
c. 1 (satu) orang ketua tim paling sedikit membawahi 3 (tiga) orang anggota tim.
(4) Keanggotaan tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh:
a. untuk Instansi Pembina oleh inspektur jenderal kementerian atas nama Menteri;
b. untuk Instansi Pusat oleh inspektur jenderal/inspektur utama/inspektur atas nama menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian; dan
c. untuk Instansi Daerah oleh inspektur daerah atas nama kepala daerah.
(5) Dalam hal jumlah personil tidak tersedia sesuai dengan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pimpinan APIP dapat menentukan susunan tim sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan personil.
(6) Dalam hal pelaksanaan pengawasan oleh PPUPD terdapat keterkaitan dengan jabatan fungsional lain, penugasan dilakukan secara bersama dalam satu tim.
(7) Penugasan secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(8) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas pengawasan, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Organisasi profesi Jabatan Fungsional PPUPD harus berbadan hukum.
(2) Organisasi profesi Jabatan Fungsional PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. dewan pengurus pusat yang berkedudukan di Jakarta;
b. dewan pengurus provinsi yang berkedudukan di ibu kota provinsi; dan
c. dewan pengurus kabupaten/kota yang berkedudukan di kabupaten/kota.
(3) Struktur organisasi profesi Jabatan Fungsional PPUPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
(4) Kepengurusan organisasi profesi Jabatan Fungsional PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk dewan pengurus pusat;
b. gubernur untuk dewan pengurus provinsi; dan
c. bupati/wali kota untuk dewan pengurus kabupaten/kota.
(5) PPUPD wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional PPUPD dan mempunyai kartu anggota organisasi profesi.
(6) Ketentuan mengenai organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mulai berlaku sejak tanggal terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Article 61
(1) Organisasi profesi Jabatan Fungsional PPUPD mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(2) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. prinsip etika;
b. aturan perilaku;
c. hubungan sesama PPUPD;
d. hubungan antara PPUPD dengan instansi yang dilakukan pengawasan;
e. hubungan antara PPUPD dengan jabatan fungsional lainnya di lingkungan APIP;
f. hubungan antara PPUPD dengan Badan Pemeriksa Keuangan;
g. hubungan antara PPUPD dengan aparat penegak hukum;
h. pelanggaran kode etik PPUPD; dan
i. majelis kode etik PPUPD.
(3) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh dewan pengurus pusat organisasi profesi Jabatan Fungsional PPUPD setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
(1) Dalam rangka pembinaan karier PPUPD, Instansi Pembina berkoordinasi dengan:
a. sekretaris jenderal pada Instansi Pusat; dan
b. sekretaris daerah pada Instansi Daerah.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan untuk:
a. membangun komitmen dengan memberdayakan PPUPD; dan
b. memperoleh masukan kepada Instansi Pembina terhadap pengembangan PPUPD.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan paling sedikit melalui:
a. pengukuran kepuasan pengguna terhadap kinerja PPUPD dilakukan sesuai dengan kebutuhan;
b. rapat koordinasi pembinaan Jabatan Fungsional PPUPD dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan/atau
c. monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan PPUPD dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
(1) Instansi Pembina mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional PPUPD.
(2) Sistem informasi Jabatan Fungsional PPUPD memuat paling sedikit:
a. data base PPUPD secara nasional;
b. usulan dan PAK; dan
c. hasil penilaian kinerja.
(3) Sistem informasi Jabatan Fungsional PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola oleh Instansi Pembina.
(4) Sistem informasi Jabatan Fungsional PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), saling terhubung dengan sistem informasi terkait manajemen kepegawaian.
Pendanaan pelaksanaan Jabatan Fungsional PPUPD bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Instansi Pembina; atau
d. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PAK PPUPD berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/9/2009 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah, digunakan untuk periode kenaikan pangkat paling lama April Tahun 2022.
(2) Dalam hal Instansi Pembina dapat melaksanakan penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, penilaian Angka Kredit dapat disesuaikan dan dilaksanakan sebelum periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat ketentuan secara nasional mengenai kedudukan Jabatan Fungsional ahli utama, kedudukan PPUPD ahli utama pada Instansi Daerah provinsi wajib menyeseuaikan dengan ketentuan dimaksud.
(4) PPUPD yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 2020 dapat diusulkan kenaikan jabatan/pangkatnya.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 438);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 563) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011 tentang
Pedoman pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 325);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 59) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 199); dan
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 381), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 68
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2021
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
(1) Persyaratan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dengan melampirkan:
a. salinan surat keputusan PNS;
b. salinan surat keputusan pangkat terakhir;
c. salinan pakta integritas;
d. salinan keterangan sehat jasmani dan rohani;
e. salinan ijazah terakhir sesuai dengan kualifikasi bidang ilmu hukum, ekonomi, akuntansi, sosial administrasi, teknik, informatika, politik, pemerintahan, atau bidang ilmu lain yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. salinan sertifikat lulus Uji Kompetensi;
g. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional PPUPD;
h. surat keputusan, surat tugas dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang pengawasan atau manajemen pemerintahan daerah paling kurang 2 (dua) tahun;
i. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki dari Pejabat yang Berwenang; dan
j. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Bidang ilmu lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi bidang antropologi, kajian gender, kajian wilayah dan budaya, kependudukan, sosiologi, komunikasi, kebijakan publik, kesejahteraan sosial, lingkungan, pendidikan, pertanian, pariwisata, sains informasi, ilmu terapan, atau transportasi.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional PPUPD melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(4) Persyaratan mengenai memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan atau manajemen pemerintahan daerah paling singkat 2 (dua) tahun dihitung secara kumulatif paling kurang 2 (dua) tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat.
(5) Penambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional PPUPD melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan paling kurang:
a. 6 (enam) bulan sebelum batas usia untuk pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional PPUPD ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan
b. 8 (delapan) bulan sebelum batas usia untuk pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional PPUPD ahli utama.
(1) Persyaratan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dengan melampirkan:
a. salinan surat keputusan PNS;
b. salinan surat keputusan pangkat terakhir;
c. salinan pakta integritas;
d. salinan keterangan sehat jasmani dan rohani;
e. salinan ijazah terakhir sesuai dengan kualifikasi bidang ilmu hukum, ekonomi, akuntansi, sosial administrasi, teknik, informatika, politik, pemerintahan, atau bidang ilmu lain yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. salinan sertifikat lulus Uji Kompetensi;
g. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional PPUPD;
h. surat keputusan, surat tugas dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang pengawasan atau manajemen pemerintahan daerah paling kurang 2 (dua) tahun;
i. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki dari Pejabat yang Berwenang; dan
j. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Bidang ilmu lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi bidang antropologi, kajian gender, kajian wilayah dan budaya, kependudukan, sosiologi, komunikasi, kebijakan publik, kesejahteraan sosial, lingkungan, pendidikan, pertanian, pariwisata, sains informasi, ilmu terapan, atau transportasi.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional PPUPD melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(4) Persyaratan mengenai memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan atau manajemen pemerintahan daerah paling singkat 2 (dua) tahun dihitung secara kumulatif paling kurang 2 (dua) tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat.
(5) Penambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional PPUPD melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan paling kurang:
a. 6 (enam) bulan sebelum batas usia untuk pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional PPUPD ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan
b. 8 (delapan) bulan sebelum batas usia untuk pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional PPUPD ahli utama.
(1) Pelatihan jenjang ahli pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, diperuntukan bagi PPUPD yang berasal dari pengangkatan pertama.
(2) Persyaratan untuk mengikuti pelatihan jenjang ahli
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. surat keputusan calon PNS dan surat keputusan PNS sebagai PPUPD; dan
b. diusulkan oleh Pejabat yang Berwenang.
(3) Pelatihan jenjang ahli muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b, diperuntukan bagi PPUPD yang akan menduduki jenjang PPUPD ahli muda yang berasal dari PPUPD jenjang ahli pertama.
(4) Persyaratan untuk mengikuti pelatihan jenjang ahli muda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD ahli pertama;
b. pangkat dan golongan paling rendah penata muda tingkat I (III/b);
c. Angka Kredit kumulatif minimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari syarat kenaikan pangkat; dan
d. diusulkan oleh Pejabat yang Berwenang.
(5) Pelatihan jenjang ahli madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c, diperuntukan bagi PPUPD yang akan menduduki jenjang PPUPD ahli madya yang berasal dari PPUPD jenjang ahli muda.
(6) Persyaratan untuk mengikuti pelatihan jenjang ahli madya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meliputi:
a. keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD ahli muda;
b. pangkat dan golongan paling rendah penata tingkat I (III/d);
c. Angka Kredit kumulatif minimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari syarat kenaikan pangkat; dan
d. diusulkan oleh Pejabat yang Berwenang.
(7) Pelatihan jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d, diperuntukan bagi PPUPD yang akan menduduki jenjang PPUPD ahli utama yang berasal dari PPUPD jenjang ahli madya.
(8) Persyaratan untuk mengikuti pelatihan jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (7), meliputi:
a. keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
PPUPD ahli madya;
b. pangkat dan golongan paling rendah pembina utama muda (IV/c);
c. Angka Kredit kumulatif minimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari syarat kenaikan pangkat; dan
d. diusulkan oleh Pejabat yang Berwenang.
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi PPUPD, yaitu:
a. PPUPD ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. PPUPD ahli pertama, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. PPUPD ahli muda, pangkat penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. PPUPD ahli muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. PPUPD ahli madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f. PPUPD ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
g. PPUPD ahli madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
dan
h. PPUPD ahli madya, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jabatan PPUPD, yaitu:
a. PPUPD ahli pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PPUPD ahli muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b;
b. PPUPD ahli muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PPUPD ahli madya, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d; dan
c. PPUPD ahli madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PPUPD ahli utama,
membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, huruf f, dan huruf g.