TAHAPAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
(1) Tahapan SPCP IPDN meliputi:
a. persiapan;
b. pelaksanaan;
c. penanganan pengaduan masyarakat;
d. evaluasi pelaksanaan; dan
e. berakhirnya SPCP IPDN.
(2) Alur tahapan SPCP IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Persiapan SPCP IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi:
a. pengajuan usulan kebutuhan Calon Praja IPDN;
b. penetapan panitia SPCP IPDN;
c. penetapan pedoman SPCP IPDN; dan
d. penyusunan surat edaran Menteri.
(1) Pengajuan usulan kebutuhan Calon Praja IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Menteri MENETAPKAN keputusan tentang kebutuhan Calon Praja IPDN berdasarkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(1) Penetapan panitia SPCP IPDN dan penetapan pedoman SPCP IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c, ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(2) Keputusan Menteri mengenai penetapan panitia SPCP IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. susunan keanggotaan;
b. tugas dan tanggung jawab; dan
c. pendanaan.
(3) Keputusan Menteri mengenai penetapan pedoman SPCP IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. persyaratan;
b. pendaftaran Peserta;
c. Verifikasi Faktual Dokumen Administrasi Pendaftaran;
d. tahapan seleksi;
e. materi tes;
f. norma penilaian;
g. pengumuman kelulusan;
h. Afirmasi SKD;
i. jumlah kuota kelulusan;
j. kuota Orang Asli Papua dan kuota nonorang asli papua;
k. Peringkat Nasional, Peringkat Provinsi, dan Peringkat Kabupaten/Kota Orang Asli Papua; dan
l. tata cara pemenuhan kuota provinsi dan kuota Orang Asli Papua.
m. bobot penilaian dan tata cara penghitungan nilai akhir kelulusan Pantukhir.
(4) Penyusunan surat edaran Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, dilakukan oleh Panitia yang memuat persyaratan pendaftaran dan jadwal SPCP IPDN.
(5) Dalam rangka pelaksanaan teknis operasional SPCP IPDN, Rektor membentuk tim pendukung.
(6) Tim pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan Rektor.
(1) Pelaksanaan SPCP IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi:
a. sosialisasi;
b. pendaftaran;
c. verifikasi dokumen persyaratan administrasi;
d. pengumuman hasil kelulusan verifikasi dokumen persyaratan administrasi;
e. pelaksanaan SKD;
f. pengumuman hasil kelulusan SKD;
g. Tes Kesehatan Tahap I;
h. pengumuman hasil kelulusan Tes Kesehatan Tahap I;
i. Tes Psikologi, Integritas, dan Kejujuran;
j. pengumuman hasil kelulusan Tes Psikologi, Integritas, dan Kejujuran;
k. Pantukhir; dan
l. registrasi Calon Praja.
(2) Pelaksanaan SPCP IPDN sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf g, huruf i, huruf k diberikan bobot penilaian yang ditetapkan dengan keputusan Menteri mengenai Pedoman SPCP IPDN.
(3) Bobot penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk penghitungan nilai akhir pada tahap Pantukhir.
Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilaksanakan oleh panitia SPCP IPDN melalui:
a. pengumuman pendaftaran SPCP IPDN di media cetak dan media elektronik;
b. rapat sosialisasi pelaksanaan SPCP IPDN dengan pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi; dan
c. penyampaian surat edaran Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) kepada gubernur dan bupati/wali kota.
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, diselenggarakan secara nasional dengan sistem daring oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi atau Badan Kepegawaian Negara.
(1) Calon Peserta SPCP IPDN mendaftar secara daring dengan mengunggah dokumen persyaratan administrasi melalui laman SPCP IPDN.
(2) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.
(1) Verifikasi dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilaksanakan oleh panitia SPCP IPDN.
(2) Panitia SPCP IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan rapat Verifikasi dokumen persyaratan administrasi.
(3) Prosedur atau tata cara Verifikasi dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.
(1) Panitia SPCP IPDN melaksanakan rapat pleno MENETAPKAN hasil kelulusan verifikasi dokumen persyaratan administrasi.
(2) Hasil kelulusan verifikasi dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Rektor.
Pengumuman hasil kelulusan verifikasi dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, dilaksanakan oleh panitia SPCP melalui laman SPCP IPDN.
(1) Pelaksanaan SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
(2) Dalam pelaksanaan SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia SPCP IPDN bertugas:
a. sebagai pengawas dan pemantau;
b. menerima laporan pelaksanaan SKD dari Badan Kepegawaian Negara;
c. menerima jawaban tertulis dari Badan Kepegawaian Negara atas pengaduan masyarakat terhadap hasil SKD berdasarkan permintaan panitia SPCP IPDN; dan
d. menerima hasil SKD dari Badan Kepegawaian Negara.
(1) Panitia SPCP IPDN melaksanakan rapat pleno untuk MENETAPKAN hasil kelulusan SKD.
(2) Hasil kelulusan SKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan keputusan Rektor.
(3) Hasil kelulusan SKD bersifat final dan mengikat.
Pengumuman hasil kelulusan SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, dilaksanakan oleh panitia SPCP IPDN melalui laman SPCP IPDN.
(1) Tes Kesehatan Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki kompetensi memeriksa kondisi jiwa dan tubuh seseorang.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. melakukan dan memeriksa hasil Tes Kesehatan Tahap I dengan Status Present;
b. melaporkan hasil Tes Kesehatan Tahap I kepada panitia SPCP IPDN; dan
c. memberikan jawaban tertulis kepada panitia SPCP IPDN atas pengaduan masyarakat terhadap hasil Tes Kesehatan Tahap I
SPCP IPDN berdasarkan permintaan panitia SPCP IPDN.
(3) Lembaga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bedasarkan nota kesepahaman yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama dengan IPDN.
(4) Panitia SPCP IPDN dalam pelaksanaan Tes Kesehatan Tahap I bertugas sebagai pengawas dan pemantau.
(1) Panitia SPCP IPDN melaksanakan rapat pleno MENETAPKAN hasil kelulusan Tes Kesehatan Tahap I.
(2) Hasil kelulusan Tes Kesehatan Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Rektor.
(3) Hasil kelulusan Tes Kesehatan Tahap I bersifat final dan mengikat.
Pengumuman hasil kelulusan Tes Kesehatan Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, dilaksanakan oleh panitia SPCP IPDN melalui laman SPCP IPDN.
(1) Tes Psikologi, Integritas, dan Kejujuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, dilaksanakan oleh
lembaga yang memiliki kompetensi melaksanakan Tes Psikologi, Integritas, dan Kejujuran.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. melakukan dan memeriksa hasil Tes Psikologi, Integritas, dan Kejujuran dengan Status Present;
b. melaporkan hasil Tes Psikologi, Integritas, dan Kejujuran kepada panitia SPCP IPDN; dan
c. memberikan jawaban tertulis kepada panitia SPCP IPDN atas pengaduan masyarakat terhadap hasil Tes Psikologi, Integritas, dan Kejujuran berdasarkan permintaan panitia SPCP IPDN.
(3) Lembaga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berdasarkan nota kesepahaman yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama dengan IPDN.
(4) Panitia SPCP IPDN dalam pelaksanaan Tes Psikologi, Integritas, dan Kejujuran bertugas sebagai pengawas dan pemantau.
(1) Panitia SPCP IPDN melaksanakan rapat pleno MENETAPKAN hasil kelulusan Tes Psikologi, Integritas, dan Kejujuran.
(2) Hasil kelulusan Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Rektor.
(3) Hasil kelulusan Tes Psikologi, Integritas, dan Kejujuran bersifat final dan mengikat.
Pengumuman hasil kelulusan Tes Psikologi, Integritas, dan Kejujuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j, dilaksanakan oleh panitia SPCP IPDN melalui laman SPCP IPDN.
Pantukhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k, meliputi:
a. Verifikasi Faktual Dokumen Administrasi Pendaftaran;
b. Tes Kesehatan Tahap II;
c. Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan; dan
d. pengumuman hasil kelulusan Pantukhir.
(1) Verifikasi Faktual Dokumen Administrasi Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, dilaksanakan oleh Panitia SPCP IPDN.
(2) Panitia SPCP IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas memeriksa kesesuaian, keabsahan, dan keaslian dokumen persyaratan administrasi pendaftaran yang dibawa oleh Peserta Pantukhir dengan dokumen persyaratan administrasi pendaftaran yang diunggah.
(3) Apabila terdapat ketidaksesuaian atau ketidakaslian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia SPCP IPDN membuat berita acara hasil pemeriksaan.
(4) Berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat pernyataan dari Peserta dan panitia SPCP IPDN mengenai dokumen persyaratan yang tidak sesuai atau tidak asli dan Peserta dinyatakan gugur.
(1) Tes Kesehatan Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki kompetensi memeriksa kesehatan tubuh dan jiwa seseorang yang lebih spesifik.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan tugas:
a. melakukan dan memeriksa hasil Tes Kesehatan Tahap II dengan Status Present;
b. melaporkan hasil Tes Kesehatan Tahap II kepada panitia SPCP IPDN; dan
c. memberikan jawaban tertulis kepada panitia SPCP IPDN atas pengaduan masyarakat terhadap hasil Tes Kesehatan Tahap II berdasarkan permintaan panitia SPCP IPDN.
(3) Lembaga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berdasarkan nota kesepahaman yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama dengan IPDN.
(4) Panitia SPCP IPDN dalam pelaksanaan Tes Kesehatan Tahap II bertugas sebagai pengawas dan pemantau.
(1) Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki kompetensi mengukur kesiapan fisik dan penampilan seseorang.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan tugas:
a. melakukan dan memeriksa hasil Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan dengan Status Present;
b. melaporkan hasil Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan kepada panitia SPCP IPDN; dan
c. memberikan jawaban tertulis kepada panitia SPCP IPDN atas pengaduan masyarakat terhadap hasil Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan berdasarkan permintaan panitia SPCP IPDN.
(3) Lembaga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berdasarkan nota kesepahaman yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama dengan IPDN.
(4) Panitia SPCP IPDN dalam pelaksanaan Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan bertugas sebagai pengawas dan pemantau.
(1) Panitia SPCP IPDN melaksanakan rapat pleno MENETAPKAN hasil kelulusan Pantukhir.
(2) Hasil kelulusan Pantukhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Rektor.
(3) Hasil kelulusan Pantukhir bersifat final dan mengikat.
(1) Nilai akhir kelulusan Pantukhir ditetapkan berdasarkan kumulatif dari total nilai hasil SKD, total nilai Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran, nilai Tes Kesehatan dan nilai Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan dikali bobot penilaian masing-masing
(2) Nilai Tes Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akumulasi nilai Tes Kesehatan Tahap I dan nilai Tes Kesehatan Tahap II.
(3) Bobot penilaian dan tata cara penghitungan nilai akhir kelulusan Pantukhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.
Pengumuman hasil kelulusan Pantukhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, dilaksanakan oleh panitia SPCP IPDN melalui laman SPCP IPDN.
(1) Registrasi Calon Praja IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l, dilaksanakan oleh panitia SPCP IPDN.
(2) Registrasi Calon Praja IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.
(3) Panitia SPCP IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. memeriksa perlengkapan dan kelengkapan dokumen administrasi yang dipersyaratkan untuk kebutuhan pendidikan;
b. memeriksa pengisian formulir registrasi oleh Calon Praja IPDN; dan
c. mengarahkan Calon Praja IPDN untuk menempati wisma yang ditentukan.
(4) Calon Praja IPDN melakukan registrasi dimulai pada saat jadwal yang ditentukan sampai dengan paling lama 7 (tujuh) Hari dari jadwal registrasi yang ditentukan.
(5) Calon Praja IPDN yang tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan gugur.
(6) Hasil registrasi Calon Praja IPDN ditetapkan dengan keputusan Rektor.
(1) Penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dilakukan oleh panitia SPCP IPDN.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berkaitan dengan hasil pelaksanaan SPCP IPDN yang diterima melalui call center dan tertulis atau secara langsung melalui pusat pelayanan informasi IPDN.
(1) Penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), dengan melibatkan lembaga pelaksana tes meliputi:
a. Badan Kepegawaian Negara;
b. lembaga pelaksana Tes Kesehatan Tahap I;
c. lembaga pelaksana Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran;
d. lembaga pelaksana Tes Kesehatan Tahap II; dan
e. lembaga pelaksana Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan.
(2) Lembaga pelaksana tes sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memberikan jawaban tertulis atas pengaduan masyarakat terhadap hasil pelaksanaan SPCP IPDN berdasarkan permintaan panitia SPCP IPDN.
(1) Jawaban tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permintaan dari panitia SPCP IPDN diterima.
(2) Jawaban tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada panitia SPCP IPDN.
(3) Panitia SPCP IPDN memberikan jawaban tertulis atas pengaduan masyarakat paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya jawaban tertulis dari lembaga pelaksana tes.
(1) Evaluasi pelaksanaan SPCP IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilaksanakan setelah pelaksanaan SPCP IPDN berakhir.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk rapat evaluasi.
(3) Hasil rapat evaluasi digunakan sebagai bahan penyusunan pedoman SPCP IPDN tahun berikutnya.
Berakhirnya SPCP IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, dilakukan pada saat Registrasi Calon Praja IPDN.