PENGELOLAAN DANA KEGIATAN PEMILIHAN
(1) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a, untuk Pendanaan Kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur diusulkan oleh KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi kepada gubernur.
(2) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a, untuk Pendanaan Kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota kepada bupati/wali kota.
(3) Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang diusulkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berpedoman pada standar kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang ditetapkan oleh Ketua KPU setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang diusulkan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berpedoman pada standar kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang ditetapkan oleh Ketua Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Standar satuan harga kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(1) Standar kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat
(4), selanjutnya dibahas bersama antara:
a. TAPD dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
b. TAPD dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk mengevaluasi kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan sesuai dengan standar kebutuhan dan standar satuan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(5).
(3) Hasil pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar penganggaran Belanja Hibah Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang ditetapkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menganggarkan kegiatan Pemilihan dalam APBD atau telah menganggarkan kegiatan Pemilihan dalam APBD tetapi belum sesuai dengan standar satuan harga kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran mendahului penetapan Perda tentang perubahan APBD dengan cara MENETAPKAN Perkada tentang perubahan penjabaran APBD.
(2) Dalam hal pemerintah daerah belum menganggarkan Kegiatan Pemilihan dalam Perda tentang perubahan APBD atau telah menganggarkan Kegiatan Pemilihan dalam Perda tentang perubahan APBD tetapi belum sesuai dengan standar satuan harga kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran dengan mengubah Perkada tentang penjabaran perubahan APBD.
(3) Penetapan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberitahukan kepada DPRD paling lambat 1 (satu) bulan terhitung setelah Perkada ditetapkan.
(4) Dalam hal penetapan Perda tentang perubahan APBD, materi muatan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD.
(5) Dalam hal tidak dilakukan penetapan Perda tentang perubahan APBD, materi muatan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam laporan realisasi
anggaran.
(6) Materi muatan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimuat dalam laporan realisasi anggaran.
Penyesuaian penganggaran kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan pergeseran anggaran dari:
a. belanja tidak terduga;
b. dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
c. memanfaatkan kas yang tersedia.
(1) Pelaksanaan dan penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dilakukan setelah penetapan Perda tentang APBD atau Perkada tentang penjabaran APBD.
(2) Berdasarkan penetapan Perda tentang APBD atau Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD menyusun DPA-PPKD.
(3) DPA-PPKD yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disahkan oleh PPKD setelah mendapat persetujuan sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
(1) DPA-PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2), untuk Pendanaan Kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, terdiri atas Belanja Hibah Pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi dan Belanja Hibah Pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepada Bawaslu Provinsi.
(2) DPA-PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2), untuk Pendanaan Kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, terdiri atas Belanja Hibah Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada KPU Kabupaten/Kota dan Belanja Hibah Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) DPA-PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), sebagai dasar pelaksanaan anggaran Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi dituangkan dalam NPHD dan ditandatangani oleh:
a. gubernur dengan Ketua KPU provinsi; dan
b. gubernur dengan Ketua Bawaslu provinsi.
(2) Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota kepada KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota dituangkan dalam NPHD dan ditandatangani oleh:
a. bupati/wali kota dengan Ketua KPU kabupaten/kota; dan
b. bupati/wali kota dengan Ketua Bawaslu kabupaten/kota.
(3) Penandatanganan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan Pemilihan dimulai.
(4) NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. pemberi dan penerima Hibah;
b. tujuan pemberian Hibah;
c. besaran dan rincian penggunaan dana Hibah Kegiatan Pemilihan;
d. hak dan kewajiban; dan
e. tata cara penyaluran Hibah.
(5) NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilampiri dengan pakta integritas dari penerima Hibah yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD.
(6) NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), menggunakan format NPHD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal akan dilakukan perubahan rincian penggunaan Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah.
(2) Perubahan rincian penggunaan Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah besaran Hibah kegiatan Pemilihan sesuai dengan NPHD yang telah ditetapkan.
(1) PPKD menerbitkan surat penyediaan dana sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan proses pencairan Belanja Hibah kegiatan Pemilihan kepada:
a. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan
b. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Pencairan Belanja Hibah kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui mekanisme pembayaran langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah.
(2) Dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pencairan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatanganan NPHD.
(3) Dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pencairan dilakukan dengan ketentuan:
a. tahap kesatu paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3);
b. tahap kedua paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum hari pemungutan suara; dan
c. tahap ketiga paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan dicairkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum hari pemungutan suara.
(4) Dalam hal pencairan dilakukan bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pencairan tahap kedua dan ketiga dilakukan tanpa menyampaikan laporan penggunaan terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah.
(1) Dalam hal setelah penetapan pasangan calon Pemilihan terjadi:
a. perubahan jumlah pasangan calon;
b. penghitungan dan pemungutan suara ulang;
c. Pemilihan lanjutan; dan/atau
d. Pemilihan susulan yang mengakibatkan perubahan besaran dan rincian penggunaan dana Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c, dapat dilakukan perubahan NPHD.
(2) Perubahan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan jumlah dan tahap pencairan
Hibah yang telah diterima oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal setelah penetapan pasangan calon terjadi perubahan jumlah pasangan calon Pemilihan yang mengakibatkan pengurangan besaran dan rincian penggunaan dana Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD dan tahapan pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan, pencairan belanja hibah Kegiatan Pemilihan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), tetap dilaksanakan.
(4) Pengembalian kelebihan anggaran sebagai akibat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diperhitungkan setelah semua tahapan Pemilihan selesai.
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, dilakukan oleh KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi dengan menyampaikan laporan penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan kepada gubernur.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menyampaikan laporan penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan kepada bupati/wali kota.
(3) Penyampaian laporan penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Format laporan penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, dilakukan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota secara formal dan material terhadap penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan yang dikelola oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara formal dan material terhadap penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan yang dikelola oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal sampai dengan berakhirnya kegiatan Pemilihan masih terdapat sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mengembalikan sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.