Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2015 MENTERI DALAM NEGERI,
TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015 – 2019 RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015 – 2019
1. Mandat, Tugas, dan Fungsi Menteri Dalam Negeri Sesuai amanat Pasal 8 ayat 3 UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, ditegaskan bahwa dalam hal PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berhalangan tetap secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selanjutnya, sebagai pelaksanaan dari Pasal 17 ayat (3) UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA 1945, dijelaskan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada Pasal 4 dan Pasal 5, bahwa sebagai kementerian yang nomenklaturnya jelas disebutkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Tahun 1945, kedudukan Menteri Dalam Negeri adalah pembantu
yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yaitu urusan pemerintahan dalam negeri.
Hal lebih terperinci dijelaskan melalui Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, serta Peraturan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri. Pada Pasal 2 dan 3 Peraturan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 2015 diatur bahwa Tugas Kementerian Dalam Negeri adalah menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di daerah;
f. pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
i. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Untuk menjalankan fungsi diatas, Kementerian didukung oleh 11 (sebelas) Unit Eselon I, yaitu:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
3. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
4. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
5. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
6. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
7. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
8. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
9. Inspektorat Jenderal;
10. Badan Penelitian dan Pengembangan;
11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
serta 5 (lima) Staf Ahli, masing-masing:
1. Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
2. Bidang Pemerintahan;
3. Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
4. Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
5. Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.
Adapun pokok-pokok cakupan Tugas Kementerian Dalam Negeri yang melekat pada unit-unit Eselon I diatas yaitu:
a. melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
b. merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum; bidang pembinaan administrasi kewilayahan; bidang penyelenggaraan otonomi daerah;
bidang urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah; bidang pembinaan pemerintahan desa;
bidang pembinaan keuangan daerah;
serta bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
c. melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri; serta
e. melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri.
Sedangkan pokok-pokok cakupan Fungsi Kementerian Dalam Negeri yang melekat pada unit-unit Eselon I diatas yaitu:
a. Koordinasi, penyusunan, pembinaan dan penyelenggaraan tugas, serta pemberian dukungan administrasi (mencakup rencana dan program;
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi; organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat; peningkatan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan, harmonisasi, advokasi, konsultasi, pendapat hukum dan bantuan hukum;
serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaaan barang/jasa) lingkup Kementerian Dalam Negeri, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang politik dan pemerintahan umum; bidang pembinaan administrasi kewilayahan;
bidang penyelenggaraan otonomi daerah; bidang urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah;
bidang pembinaan pemerintahan desa; bidang pembinaan keuangan daerah;
serta bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
bidang penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, dan kerja sama desa;
bidang pembinaan keuangan daerah; bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan,
NIK dan KTP-el, sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
d. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah; pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; serta koordinasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
e. penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran, pelaksanaan pengkajian kebijakan, serta pelaksanaan dan pengendalian penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
f. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program, serta pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri, penilaian kompetensi sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri, serta pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan jabatan fungsional bidang pemerintahan dalam negeri.
Berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan, disebutkan bahwa Institut Pemerintahan Dalam Negeri menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang kepamongprajaan yang diselenggarakan melalui sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan.
Selanjutnya UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pada Bab Pembinaan dan Pengawasan pada Paragraf 4 Pendidikan dan Pelatihan Kepamongprajaan, Pasal 376 menyatakan bahwa untuk pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kementerian menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kepamongprajaan, ditujukan untuk menghasilkan lulusan sebagai abdi negara dengan karakteristik khusus, yang dilakukan dengan menerapkan kombinasi antara pengajaran, pengasuhan, dan pelatihan”.
Penyelenggaraan pendidikan kepamongprajaan sesuai Permendagri Nomor 60 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, diselenggarakan di IPDN Kampus Jatinangor-Sumedang dan IPDN Kampus Cilandak-Jakarta, serta 7 (tujuh) Kampus IPDN di Daerah, yaitu IPDN Kampus Sumatera Barat di Kabupaten Agam, IPDN Kampus Riau di Kabupaten Rokan Hilir, IPDN Kampus Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa, IPDN Kampus Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa, IPDN Kampus Nusa Tenggara Barat di Kabupaten Lombok Tengah,
IPDN Kampus Papua di Kota Jayapura, dan IPDN Kampus Kalimantan Barat di Kabupaten Kubu Raya.
2. Capaian Strategis 2010 - 2014 Sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu unsur perangkat Pemerintah yang membidangi sebagian urusan pemerintahan, khususnya urusan dalam negeri. Sejalan dengan tugas dan fungsi di bidang urusan dalam negeri tersebut, serta dengan mempertimbangkan tantangan, peluang dan pilihan-pilihan strategis yang akan dihadapi dalam lima tahun kedepan, Renstra Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015-2019 disusun dengan metodologi “sistem”. Analisis utama memperhatikan berbagai input sebagai berikut:
a. Pencapaian program dan kegiatan yang telah dilakukan dalam agenda pembangunan pada lima tahun terakhir (2010-2014);
b. Kondisi internal lingkup Kementerian Dalam Negeri;
c. Dinamika eksternal berdimensi lokal, regional, nasional, dan internasional.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir pada masa bakti Kabinet INDONESIA Bersatu II, terdapat berbagai agenda dan kebijakan Nasional yang menjadi lingkup tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri yang telah dapat diselesaikan.
Berikut ini dapat disajikan beberapa aspek capaian Kinerja Tahun 2010 – Tahun 2014, yaitu:
1. Aspek Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam rangka peningkatan kesatuan bangsa dan politik, telah dihasilkan beberapa peraturan perundang-undangan berkenaan, antara lain:
tersusunnya 4 Paket UNDANG-UNDANG Bidang Politik, yaitu :
a. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
b. UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
c.UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
d. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Telah diselesaikan pula 2 PERATURAN PEMERINTAH terkait pengaturan Pejabat Negara dan PNS yang akan mengikuti Pemilu Legislatif yaitu 1 (satu) PERATURAN PEMERINTAH terkait tata tertib DPRD dan 4 Permendagri berkenaan dengan fasilitasi bidang politik, terkait dengan penyelenggaraan pendidikan
politik, evaluasi perkembangan politik di daerah, penganggaran dan pengelolaan bantuan keuangan partai politik, serta orientasi tugas anggota DPRD dan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan 2 Permendagri terkait kerjasama Kemendagri dan Pemda dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya, dan pendaftaran organisasi kemasyarakatan serta tersusunnya UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penangan Konflik Sosial serta 9 Permendagri terkait dengan persatuan dan kesatuan bangsa, penguatan ideologi, wawasan kebangsaan, dan deteksi dini.
Secara program, aspek kesatuan bangsa dan politik menyangkut beberapa agenda, yaitu:
(1) Bina ideologi dan wawasan kebangsaan;
(2) Fasilitasi Kewaspadaan Nasional;
(3) Fasilitasi Ketahanan Seni, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan; dan
(4) Fasilitasi Politik Dalam Negeri.
Capaian kinerja yang dihasilkan antara lain berkenaan dengan kedewasaan bangsa dalam berpolitik yang saat ini terus semakin tumbuh. Hal ini ditandai dengan semakin kuatnya kelembagaan demokrasi sebagai penampung aspirasi masyarakat melalui pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) pada 25 Provinsi dan 133 Kabupaten/Kota dan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) pada 21 Provinsi dan 24 Kabupaten/Kota dari Tahun 2010-2014, Fasilitasi pengembangan Pokja demokrasi atau Pokja Indeks Demokrasi INDONESIA (IDI) di Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan kerjasama ormas sebanyak 4.939; semakin meningkatnya kesadaran politik masyarakat yang ditunjukkan oleh adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak-hak politiknya pada pemilu legislatif, yaitu pada tahun 2009 sebesar 71% dibandingkan pada pemilu tahun 2014 sebesar 75,11%; semakin tumbuhnya budaya politik yang demokratis, serta stabilitas politik yang semakin baik melalui pelaksanaan Pemilu PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, serta Pemilukada tingkat Provinsi/Kabupaten/ Kota berjalan secara langsung, jujur, adil, aman, damai, dan demokrasi. Dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bagi terciptanya stabilitas politik dalam negeri, Kementerian Dalam Negeri terus berupaya melanjutkan pengembangan sistem politik yang demokratis dan berkedaulatan rakyat melalui penguatan kelembagaan demokrasi dan pengembangan budaya politik, baik kepada lembaga-lembaga politik maupun lembaga swadaya masyarakat secara luas. Sampai dengan akhir 2014, telah terselesaikan berbagai instrumen/modul dan kegiatan fasilitasi pelaksanaan pendidikan politik bagi calon pemilih pemula dengan melibatkan 43 universitas/perguruan tinggi negeri dan swasta yang tersebar di seluruh INDONESIA. Capaian yang cukup signifikan ditandai dengan meningkatnya
Indeks Demokrasi INDONESIA yang pada tahun 2014 telah mencapai 63,68% (IDI 2013).
2. Aspek Pemerintahan Umum dan Kependudukan Penyelenggaraan pemerintahan umum lingkup mencakup agenda:
(1) Penyelenggaraan Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah;
(2) Pengembangan dan Penataan Wilayah Administrasi dan Perbatasan;
(3) Pembinaan Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat;
(4) Pembinaan dan Pengembangan Kawasan dan Pertanahan:
(5) Kegiatan Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Bencana.
Berkenaan dengan pelaksanaan pemerintahan umum dimaksud, telah beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: terkait pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nasional dan Daerah, meliputi:
Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Permendagri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah serta Permendagri Nomor 43 Tahun 2013 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 31 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Penyelesaian peraturan perundang-undangan berkenaan dengan penataan administrasi daerah, meliputi 9 PERATURAN PEMERINTAH berkenaan dengan pemindahaan Ibukota Kabupaten/Kota, dan 3 PERATURAN PEMERINTAH perubahan nama Kabupaten/Ibukota Kabupaten serta 5 Permendagri terkait dengan pemberian/perubahan nama daerah, Kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, dan penegasan garis batas antar negara, sebanyak 138 Permendagri tentang Batas Daerah serta 3 Permendagri tentang Wilayah Administrasi Pulau.
Telah ditetapkan pula PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Khusus. Tersusunnya peraturan perundang- undangan berkenaan dengan penguatan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah, meliputi PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, berikut 1 Permendagri sebagai pedoman pelaksanaannya dan 3 Permendagri tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.
Penyelesaian peraturan perundang- undangan berkenaan dengan fasilitasi dan pembinaan berkenaan dengan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, meliputi PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan juga 6 Permendagri terkait kelembagaan dan penyelenggaraan Satuan Polisi Pamong Praja serta 2 Permendagri berkenaan dengan Trantib Linmas dalam rangka penegakan HAM, dan pengaturan terkait senjata api.
Dalam kerangka program dan kegiatan pemerintahan umum telah dicapai hasil antara lain:
a. terlaksananya fasilitasi penerapan Permendagri tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dengan target kumulatif tahun 2010 sampai dengan 2014 sebanyak 100 Kabupaten/Kota, dengan capaian 77 Kabupaten/Kota.
b. fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di 31 Provinsi, pada Tahun 2012 telah dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada 3 (tiga) Satuan Kerja Pemerintahan Daerah strategis di tingkat Provinsi (Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum)
c.terselesaikannya 165 segmen batas daerah yang ditetapkan melalui 138 Permendagri tentang Penegasan Batas Daerah, dari target Tahun 2010 sampai dengan 2014 sebanyak 75 segmen batas.
d. tersusun daftar nama pulau (gazetir) seluruh INDONESIA dengan jumlah
13.466 Pulau di seluruh INDONESIA dan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi telah mendepositkan nama pulau-pulau tersebut yang disampaikan pada sidang PBB (UN-GEGN) pada bulan Agustus 2012 di New York Amerika Serikat.
e.terselenggaranya 6 Provinsi yang melaksanakan kerjasama perbatasan antar negara (SOSEKMALINDO, JBC RI-RDTL, JBC RI-PNG), dimana untuk pencapaian target tersebut, diupayakan melalui dukungan kegiatan fasilitasi penegasan status hukum batas antar negara, peningkatan kapasitas aparatur, dan peningkatan kegiatan sosekbud dengan negara tetangga.
f. terselesaikannya 24 kesepakatan dalam rangka penyelesaian batas dan hubungan kerjasama antar negara yang berbatasan melalui kerjasama SOSEKMALINDO, JBC RI-RDTL, JBC RI-PNG, dari target Tahun 2010 sampai dengan 2014 sebanyak 19 Kesepakatan.
g.terselenggaranya 36 Pertemuan Internasional dalam rangka peningkatan kerjasama antar negara (RI-Malaysia, RI- RDTL, RI-PNG), dari target Tahun 2010 s/d 2014 sebanyak 29 Pertemuan.
Sementara itu, untuk bidang kependudukan dan pencatatan sipil, telah dilaksanakan berbagai kegiatan terkait agenda:
(1) Pembinaan Administrasi Pendaftaran Penduduk;
(2) Pembinaan Administrasi Pencatatan Sipil;
(3) Pengelolaan Informasi Kependudukan;
(4) Pengembangan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) Terpadu;
(5) Penataan Pengembangan Kebijakan Kependudukan;
(6) Penyerasian Kebijakan dan Perencanaan Kependudukan.
Terkait agenda dimaksud, telah dihasilkan regulasi baru, revisi dan draft regulasi dalam tingkatan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Permendagri, dan kesepakatan bersama lingkup tugas pokok dan fungsi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, antara lain UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan 2 Perpres sebagai perubahan atas Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Identitas Kependudukan secara Nasional;
serta 8 Permendagri terkait NSPK di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Dalam kerangka kerja Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah dicapai hasil antara lain:
a. terlaksananya pengembangan dan penyempurnaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) agar sistem beroperasional sesuai dengan perkembangan teknologi untuk menghasilkan database kependudukan yang akurat dan penambahan perangkat untuk data center kalibata dan kantor pusat serta perangkat Data Recovery Center (DRC) di Kota Batam.
b. terlaksananya konsolidasi sistem atau standarisasi database kependudukan kabupaten/kota berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di 497 kabupaten/kota.
c. terlaksananya kegiatan Strategis Nasional yang diawali pada tahun 2010 dengan pelaksanaan Pemutakhiran Data Kependudukan di 497 Kabupaten/Kota.
d. terlaksananya Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tahun 2011 bagi penduduk setelah dilakukan pemutakhiran data dan coklit oleh aparat kecamatan dan RT/RW.
e. terlaksananya Penerapan KTP Elektronik (KTP-el) dengan realisasi blangko+chip sebanyak 172 juta keping, personalisasi sebanyak 145 juta keping, dan distribusi sebanyak 145 juta keping. Berdasarkan target 172
juta keping KTP-el, hingga akhir 2013 masih terdapat 27 juta keping yang belum tercapai sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Tahun 2014 urusan administrasi kependudukan untuk pencetakan, penerbitan, dan pendistribusian dokumen kependudukan dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
f. terlaksananya bimbingan teknis kepada petugas operator kecamatan untuk 6.996 kecamatan yang di pusatkan di masing-masing ibukota di 497 kabupaten/kota.
g. terlaksananya pengadaan, distribusi dan penginstalan perangkat e-ktp untuk 497 kabupaten/kota dan masing-masing kecamatan sebanyak 2 unit perangkat SIAK.
h. terlaksananya pengadaan jaringan komunikasi data ke 497 kabupaten/kota dan
6.996 kecamatan;
terlaksananya supervisi penerapan KTP Elektronik ke 497 kabupaten/kota;
terlaksananya pembekalan teknis bagi operator SIAK dalam rangka sinkronisasi data dan validasi data sebanyak 4 angkatan di 497 kab/kota.
i. terselenggaranya sosialisasi penerbitan NIK Nasional kepada masyarakat melalui iklan layanan masyarakat, dialog interaktif, bilboard dan banner.
j. tersedianya Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) sejumlah
251.857.990 jiwa yang diserahkan kepada KPU sebagai dasar untuk penetapan alokasi kursi anggota DPR RI pada pemilu tahun 2014
k. tersedianya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sejumlah
190.463.184 jiwa yang diserahkan kepada KPU sebagai dasar penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rangka pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu PRESIDEN.
l. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diterbitkan sampai dengan semester II tahun 2014 sejumlah 255.153.932 orang.
3. Aspek Desentralisasi dan Otonomi Daerah Sebagai upaya pemantapan penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah, telah dilaksanakan berbagai agenda mencakup:
(1) Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah;
(2) Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD;
(3) Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga; serta
(4) Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah.
Terkait pelaksanaan agenda tersebut, telah dihasilkan beberapa regulasi dalam tingkatan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Permendagri, antara lain penyelesaian peraturan perundang-undangan berkenaan Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus, yaitu:
a. ditetapkannya UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
b. UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
c.3 PERATURAN PEMERINTAH terkait pelaksanaan otonomi khusus di Aceh; 2 PERATURAN PEMERINTAH terkait pengelolaan Kawasan Sabang.
d. Perpres Nomor 11 Tahun 2010 tentang Kerjasama Pemerintah Aceh Dengan Lembaga/Badan di Luar Negeri.
e.Perpres Nomor 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah.
Penyelesaian perundang-undangan berkenaan dengan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yaitu: UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG
f. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 78 Tahun 2012 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (terkait Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY).
g.Permendagri Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.
Dalam kerangka program dan kegiatan terkait pemantapan penyelenggaraan otonomi daerah, telah dicapai hasil antara lain: peningkatan kinerja daerah otonom dan fasilitasi daerah otonomi khusus dengan terfasilitasinya penerbitan NSPK oleh K/L untuk 31 bidang urusan pemerintahan daerah;
terfasilitasi penetapan dan penerapan 15 Standar Pelayanan Minimal (SPM), di daerah, yaitu SPM Bidang:
1) Kesehatan;
2) Lingkungan hidup;
3) Sosial;
4) KB dan Keluarga Sejahtera;
5)Pelayanan terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
6) Ketahanan Pangan;
7) Pendidikan;
8) Perumahan Rakyat;
9) Pekerjaan Umum;
10) Ketenagakerjaan;
11) Kominfo;
12) Kesenian;
13) Perhubungan;
14) Penanaman Modal; dan 15) Pemerintahan Dalam Negeri.
Terfasilitasinya pembentukan dan pembinaan Daerah Otonom Baru, yaitu terbentuknya 1 Provinsi dan 17 kabupaten baru (secara keseluruhan merupakan usul inisiatif DPR-RI); 75,44% dari 57 DOB yang dibentuk tahun 2007-2009 berkinerja sedang. Terfasilitasinya penetapan Peraturan Daerah pada Daerah Otonomi Khusus, yaitu: penetapan 46 Qanun Aceh sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; serta penetapan 12 Perdasus dan 11 Perdasi Provinsi Papua dan Papua Barat pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun
2001. Telah dilaksanakan pula Program Quick Wins dalam rangka percepatan proses penyelesaian administrasi pengesahan dan penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah sejak tahun 2012, yang semula sesuai UNDANG-UNDANG paling lama 30 hari menjadi 11 hari.
Dalam hal peningkatan pengelolaan keuangan daerah, telah dilakukan beberapa agenda yaitu:
(1) Pembinaan Anggaran Daerah;
(2) Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Investasi Daerah;
(3) Fasilitasi Dana Perimbangan; dan
(4) Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Sehubungan pelaksanaan agenda tersebut, telah ditetapkan beberapa peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah, diantaranya:
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
b. 2 Permendagri tahunan terkait dengan Pedoman Penyusunan APBD, dan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
c.7 Permendagri terkait dengan Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari APBD, Penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Pedoman Pengelolaan Dana BOS, Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah, serta Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
Dalam hal pelaksanaan program dan kegiatan, telah dicapai hasil antara lain:
a. meningkatnya jumlah Daerah Provinsi yang belanja langsungnya lebih besar dari belanja tidak langsung yang semula tahun 2010 sebanyak 10 Provinsi meningkat pada tahun 2014 menjadi sebanyak 23 Provinsi.
b. meningkatnya jumlah daerah Provinsi yang APBD-nya disahkan secara tepat waktu semula tahun 2010 sebanyak 12 Provinsi meningkat pada tahun 2014 menjadi sebanyak 32 Provinsi; meningkatnya persentase rata- rata perolehan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap total pendapatan daerah provinsi dari semula tahun 2010 sebesar 42% pada tahun 2014 meningkat menjadi sebesar 43,2%.
c. meningkatnya persentase rata-rata perolehan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap total pendapatan daerah kabupaten/kota dari semula tahun 2010 sebesar 4,8% pada tahun 2014 meningkat menjadi sebesar 7,55%.
d. meningkatnya persentase rata-rata hasil penerimaan investasi dan kekayaan daerah terhadap PAD dari semula tahun 2010 sebesar 5% pada tahun 2014 meningkat menjadi sebesar 7,09%.
e.terfasilitasinya kabupaten daerah tertinggal dalam peningkatan kemampuan pendapatan daerah dan investasi daerah di 100 Kabupaten.
f. meningkatnya persentase Kabupaten/Kota yang telah memanfaatkan DAK sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis dari semula tahun 2010 sebesar 70% dan tahun 2014 meningkat menjadi sebesar 95%.
g. meningkatnya persentase Kabupaten/Kota yang telah optimal (100%) menyerap DAK dari semula tahun 2010 sebesar 80% dan tahun 2014 meningkat menjadi sebesar 95%.
h. terfasilitasinya penyelesaian petunjuk teknis DAK sesuai bidang DAK pada Kementerian/Lembaga teknis dengan target penyelesaian setiap bulan April tahun anggaran berjalan.
i. meningkatnya jumlah provinsi ber-LKPD sesuai dengan indikator kedisiplinan penggunaan anggaran dalam APBD sebagai upaya pencapaian status Wajar Tanpa Pengecualian dari semula tahun 2010 sebesar 3%, pada tahun 2014 menjadi sebesar 90%.
j. meningkatnya jumlah daerah Provinsi yang Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disahkan secara tepat waktu dari semula tahun 2010 sebanyak 21 Provinsi meningkat pada tahun 2014 menjadi sebanyak 34 Provinsi.
k. meningkatnya persentase daerah yang mampu mengimplementasikan kebijakan/regulasi di bidang pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dari semula tahun 2010 sebesar 80% pada tahun 2014 menjadi sebesar 90%.
4. Aspek Pembangunan Daerah Dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan daerah, berkenaan dengan agenda:
(1) Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Daerah;
(2) Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup;
(3) Fasilitasi Pengembangan Wilayah Terpadu;
(4) Fasilitasi Pengembangan Ekonomi Daerah;
(5) Fasilitasi Pengembangan Ekonomi Daerah; dan
(6) Fasilitasi Penataan Perkotaan, telah dihasilkan beberapa peraturan perundang-undangan antara lain:
ditetapkannya 1 PERATURAN PEMERINTAH, 1 Instruksi PRESIDEN, 2 Permendagri berkenaan dengan fasilitasi dan pembinaan penyusunan/perencanaan Tata Ruang, 1 Permendagri tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan serta 2 Permendagri terkait pengelolaan lingkungan hidup.
Ditetapkannya peraturan perundang-undangan berkenaan dengan fasilitasi dan pembinaan perekonomian daerah, yaitu:
a. 1 Perpres terkait Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
b. 5 Permendagri yang salah satunya adalah Permendagri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.
c.1 Permendagri ditetapkan setiap tahun mulai tahun 2012 s.d. 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
d. 4 Permendagri terkait Rencana Pembangunan Daerah; Standar Pelayanan Perkotaan;
Pembangunan Wilayah Terpadu;
dan Sistem Informasi Pembangunan Daerah.
Masih dalam agenda pembangunan daerah tersebut, dalam pelaksanaan program dan kegiatan telah dicapai hasil antara lain: terlaksananya evaluasi kinerja Perencanaan pembangunan daerah di 33 provinsi;
tersedianya instrumen pengolahan data dan informasi Perencanaan Pembangunan Daerah serta terwujudnya kesesuaian kebijakan pemerintah pusat dan daerah terhadap analisis dokumen perencanaan (Renstra, RKPD, RPJMD dan RPJPD) yang menjadi acuan di 33 provinsi; tersusunnya Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Wilayah Sumatera dan Jawa-Bali;
terlaksananya evaluasi kinerja Perencanaan pembangunan daerah di 33 provinsi;
tersedianya instrumen pengolahan data dan informasi Perencanaan Pembangunan Daerah serta terwujudnya kesesuaian kebijakan pemerintah pusat dan daerah terhadap analisis dokumen perencanaan (Renstra, RKPD, RPJMD dan RPJPD) yang menjadi acuan di 33 provinsi;
tersusunnya Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Wilayah Sumatera dan Jawa- Bali; terakomodasinya pertimbangan kepentingan lingkungan dalam proses
kerjasama daerah untuk DAS Cisadane di 5 Kab/kota Jabar dan Banten;
meningkatnya peran dan koordinasi serta kerjasama daerah-daerah dalam rangka penyelamatan ekosistem Sumatera;
terfasilitasinya pengelolaan lingkungan hidup kedalam rencana kebijakan pembangunan daerah;
meningkatnya koordinasi penyelenggaraan penataan ruang daerah dan seluruh pelaku di 33 provinsi terutama Pemerintah (baik Pusat maupun Daerah) untuk lebih konsisten memfungsikan BKPRD dalam penyelenggaraan penataan ruang di daerah, terutama guna membantu Pemerintah Provinsi dalam mengharmonisasikan kebijakan penataan ruang di wilayah provinsi dengan kebijakan penataan ruang kabupaten/kota dengan memperhatikan kebijakan penataan ruang nasional; terwujudnya tata ruang kabupaten/kota yang terpadu dan terintegrasi dan sebagai acuan bagi pelaksanaan pembangunan di daerah;
terlaksananya fasilitasi peningkatan kualitas pengelolaan dan pengembangan pulau-pulau kecil terluar sebagai Kawasan Strategis Nasional, Pengembangan Wilayah Pesisir dan laut serta Wilayah Perbatasan Wilayah Barat dan Timur); tersusunnya master plan Perencanaan pengembangan Kawasan Strategis dan Cepat Tumbuh yang komprehensif, holistik dan terpadu; terwujudnya sinergitas koordinasi lintas sektor dan lintas pemda dalam peningkatan kinerja pengembangan kawasan strategis dan cepat tumbuh.
Terkait pemberdayaan masyarakat dan desa, telah dilaksanakan berbagai agenda, yaitu:
a. Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat dalam Pembangunan Desa;
c.PNPM Mandiri Perdesaan;
d. Peningkatan Ekonomi Produktif Masyarakat Desa;
e.Peningkatan Pengembangan Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat; dan
f. Peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna.
Beberapa capaian dalam penyelesaian peraturan perundang-undangan yang telah dihasilkan antara lain:
1. tersusunnya peraturan perundang-undangan berkenaan dengan desa, meliputi:
UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. ditetapkannya 3 Permendagri berkenaan dengan pemberdayaan masyarakat terkait Teknologi Tepat Guna, Tenaga Kerja INDONESIA, dan Gerakan PKK;
2 Permendagri terkait peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat; serta 1 Permendagri tentang Monografi Desa dan Kelurahan.
Dalam kaitan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dimaksud, telah dicapai hasil antara lain: cakupan area Penerapan PNPM-MPd yang mencapai 9.733 Kecamatan dengan berbagai capaian meliputi:
a. kegiatan bidang sarana dan prasarana infrastruktur jalan perdesaan (termasuk jalan produksi pertanian dan pembukaan jalan baru) sepanjang
13.843 kilometer, sarana irigasi sepanjang 2.931 kilometer, pasar desa sebanyak 689 unit, sarana air bersih sebanyak 7.617 unit, listrik desa (PLTMH/PLTD/PLTS) sebanyak 379 unit, polindes sebanyak 2.506 unit, dan sekolah (TK-SD-SMP)/PAUD sebanyak
5.355 unit, kegiatan pengembangan simpan pinjam perempuan sebanyak 25.062 kelompok, dan kegiatan peningkatan usaha ekonomi masyarakat sebanyak 20.142 kelompok. Cakupan wilayah kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana di Provinsi Sumatera Utara khususnya di Kab. Nias dan Nias Selatan pada 9 Kecamatan dengan capaian yaitu: perbaikan 15 unit sekolah, perbaikan Puskesmas Pembantu (Pustu) 20 unit, perbaikan jalan 37 Km, perbaikan jembatan 140 M, perbaikan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) dan pasar ikan, pengadaan peralatan dan meubelair untuk sekolah, rumah sakit, dan Pustu, serta perbaikan infrastruktur lainnnya (Cold Storage, gedung serba guna, Packing Room, ruang generator, jalan dan parkir, rumah operator) realisasi hasil pembangunan sebanyak 4.367 unit meliputi rumah sebanyak 4009 unit, sekolah sebanyak 100 unit, infrastruktur 148 unit, balai desa sebanyak 110 unit.terlatihnya 1200 aparat pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa dalam bidang penguatan kelembagaan pengembangan wilayah pedesaan.
b. pelaksanaan pengisian Profil Desa secara online pada 26.664 desa di 400 kabupaten/kota; pelaksanaan musrenbangdes pada 61.000 desa pada 34 provinsi.
c. Terfasilitasinya pengelolaan keuangan dan aset desa pada 910 desa pada 32 Provinsi.
d. Terangkatnya 44.063 sekretaris desa sebagai PNS pada 33 Provinsi.
e. Berfungsinya Lembaga Keuangan Mikro Bukan Bank dan Bukan Koperasi (LKMB3K) pada 25 Provinsi dan LKM pada 8 provinsi.
f. Terbangunnya 191 pasar desa di 30 provinsi, 135 kabupaten;.
g. Terbangunnya 7.099 unit UED-SP yang tersebar di 23 Provinsi 137 Kab, 831 Kecamatan, 5.260 Desa.
h. Alih Fungsi 158 UED-SP menjadi BUMDesa;
Pengembangan Proyek percontohan Pelestarian Adat dan Budaya Nusantara di 7 Kabupaten 48 Pokmas selain itu ada 18 Kabupaten persiapan lokasi proyek percontohan dengan 36 Pokmas.
i. Pilot Project Pelestarian Adat dan Budaya dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa di 9 Kabupaten; Fasilitasi Komunitas Adat Terpencil (KAT).
j. Pelaksanaan Pembinaan Posyandu melalui Penguatan Kapasitas Pokjanal Posyandu terhadap 355 Aparat Pemerintah Daerah; Pengembangan Pos Pelayanan teknologi Desa (Posyantekdes) pada 118 lokasi percontohan.
k. Fasilitasi pengembangan Proyek Desa Mandiri Energi (DME) dengan memanfaatkan Tanaman Jarak Pagar (Jatropha Curcas lin) kotoran ternak sebagai energi alternatif (biogas) melalui pelatihan kepada kelompok masyarakat di beberapa desa percontohan.
5. Aspek Kelembagaan dan Tata Kelola Berkenaan dengan aspek kelembagaan dan tata kelola, telah dilakukan berbagai agenda yaitu:
(1) dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya;
(2) pengawasan aparatur;
(3) penelitian dan pengembangan;
(4) pendidikan dan pelatihan; serta
(5) pendidikan kepamongprajaan.
Dalam kaitan penguatan kapasitas kelembagaan dan tata kelola lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, telah dihasilkan beberapa regulasi/peraturan perundang-undangan, antara lain: Permendagri terkait perencanaan dan pelaksanaan program dan anggaran lingkup Kementerian Dalam Negeri, yaitu tentang Rencana Strategis Kemendagri Tahun 2010-2014 dan 3 jenis Permendagri yang diterbitkan setiap tahunnya untuk tahun 2010 sampai dengan 2014, masing-masing tentang Rencana Kerja Kemendagri, Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kemendagri, dan Petunjuk Teknis Pengelolaan DAK Kemendagri.
Ditetapkan pula PP Nomor 64 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kemendagri.
Tersusunnya Permendagri berkenaan dengan kelembagaan dan aparatur, serta pembinaan dan pengawasan lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, yaitu Permendagri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendagri, 2 Permendagri terkait
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Kemendagri, 4 Permendagri terkait pembinaan dan pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, 2 Permendagri terkait penyelenggaraan kediklatan di lingkungan Kemendagri dan Pemda, serta Pedoman Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah, 3 Permendagri terkait pelaksanaan kelitbangan di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Ditetapkan pula Permendagri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai Di Lingkungan Kemendagri, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Permendagri Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Swasta Asing.
Tersusunnya Permendagri berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan kepamongprajaan, yaitu:
Permendagri Nomor 60 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN;
Permendagri 61 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Lulusan IPDN sebagai Pamong Praja Muda; Permendagri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 41 Tahun 2009 tentang Disiplin Praja IPDN;
Permendagri Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pelantikan Lulusan IPDN sebagai Pamong Praja Muda; Permendagri Nomor 38 tahun 2014 tentang Upacara Pelantikan Muda Praja dan Pamong Praja Muda IPDN; dan Permendagri Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Praja IPDN.
Selanjutnya, terkait dengan capaian pelaksanaan program dan kegiatan, telah dihasilkan antara lain:
a. meningkatnya kualitas dan transparansi proses rekruitmen CPNS melalui penerapan e-announcement dan sistem Computer Assisted Test (CAT), serta tingkat disiplin pegawai dengan menerapkan Electronic Finger Print berbasis online untuk kehadiran dan penghitungan tunjangan kinerja bagi pegawai lingkup Kemendagri.
b. Meningkatnya kinerja Kemendagri, antara lain ditunjukan oleh penilaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kemendagri, semula Tahun 2009 dengan kategori “CC”, pada Tahun 2013 mendapat kategori “B+”.
c.peningkatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi lingkup Kemendagri, semula tahun 2013 dengan nilai 65,49 dan pada tahun 2014 menjadi 68,38.
d. Meningkatnya tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran, antara lain ditunjukkan oleh Pelaksanaan hibah BMN kegiatan Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama kepada 61 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dengan nilai BMN sebesar Rp.220.145.653.279,63, Laporan Keuangan Kemendagri Tahun
2010 s.d. 2012 mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Tahun 2013 mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
e.serta Pengadaan Barang/Jasa lingkup Kemendagri telah menggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)/e-Procurement. Tersusunnya 143 Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Diklat kompetensi Kemendagri
f. terlaksananya Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (OKPP) dengan jumlah alumni 236 orang KDH/WKDH.
g. Diklat Calon Camat dan Camat dengan jumlah alumni 304 orang; serta Pembentukan 10 jabatan fungsional tertentu kompetensi Kemendagri dan telah diajukan kepada Kementerian PAN dan RB; serta tersusunnya peta jabatan standar kompetensi dan peta kompetensi aparatur lembaga diklat sebanyak 34 jabatan.
Meningkatnya jumlah lulusan IPDN yang mendapat predikat “cum laude” atau “dengan pujian” sebesar 19,04% per Tahunnya;
a. Terakreditasinya status 8 program D4 dan S1 kategori B, 2 (dua) Program Studi kategori C, dan untuk Kelembagaan IPDN dan MAPD kategori B.
b. Terselenggaranya kerjasama pendidikan, antara lain dengan lembaga pendidikan tinggi di luar negeri dan kerjasama konsorsium dengan perguruan tinggi di kawasan asia (IPOA).
c.Terlaksananya operasional pendidikan kepamongprajaan di 7 (tujuh) IPDN Kampus Daerah yaitu di Sumatera Barat (Bukittinggi), Riau (Rokan Hilir), Sulawesi Selatan (Gowa), Sulawesi Utara (Minahasa), NTB (Lombok Tengah), Papua (Jayapura) dan Kalimantan Barat (Pontianak), yang terintegrasi dengan IPDN Pusat di Jatinangor, serta Pelaksanaan Program Pascasarjana (Program Doktoral) dan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan dan Dari aspek penyediaan sarana dan prasarana, 6 IPDN Kampus Daerah sudah selesai dibangun dan beroperasi penuh, kecuali Kampus IPDN Kalimantan Barat baru dimulai pembangunannya pada tahun 2014.
Meningkatnya kualitas regulasi dan kebijakan, fasilitasi bidang hukum dan pelaksanaan pengawasan, antara lain:
a. Diterbitkannya Rekomendasi penghentian pelaksanaan/Klarifikasi atas
1.376 Perda Bermasalah dari 20.000 Perda yang telah dikaji. Penyelesaian 492 sengketa hukum/ gugatan terkait Kemendagri, yang terdiri dari 211 Perkara Tata Usaha Negara, 107 Perkara Perdata, 30 Perkara Uji Materiil di Mahkamah Agung, dan 144 Perkara Pengujian UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi.
b. Tersusunnya 192 dokumen penelitian/kajian yang hasilnya dimanfaatkan sebagai rekomendasi perbaikan/penyusunan kebijakan di bidang Kesatuan Bangsa Politik dan Otonomi Daerah;
Pemerintahan Umum dan Kependudukan;
Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat; serta Pembangunan dan Keuangan Daerah.
c.Terfasilitasinya pembentukan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di 361 Daerah;
serta meningkatnya proses penanganan pengaduan masyarakat, dimana dari sebanyak 2.734 surat pengaduan, telah ditindaklanjuti dengan hasil:
ditandainya dengan pemeriksaan kasus sebanyak 76;
dilakukan klarifikasi sebanyak 31;
dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi 307; dan diarsipkan karena tidak berkadar pengawasan 2.320.
6. Aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, telah dilakukan berbagai agenda yaitu:
a. bantuan penyusunan legal drafting terhadap produk hukum daerah;
b. pemberian advokasi hukum yang meliputi pendapat hukum, konsultasi, upaya penyelesaian sengketa dalam rangka penguatan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c.harmonisasi dan sinkronisasi rancangan pembatalan Perda dalam rangka menjaga ketertiban penyelenggaraan pemerintahan daerah; serta
d. penyebarluasan produk hukum.
3. Isu Strategis Kementerian Dalam Negeri
1. Sejalan dengan kebijakan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan, Pemerintah mengambil langkah-langkah penghematan, diantaranya membatasi rapat- rapat di hotel, perjalanan dinas, dan moratorium pembangunan gedung kantor baru, diperkirakan akan terjadi hambatan dalam pelaksanaan kegiatan yang cukup besar akibat terbatasnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Kementerian;
2. Dalam rangka penyelenggaraan bidang urusan pemerintahan umum, terdapat beberapa hal yang masih perlu kejelasan dan penataan lebih lanjut, diantaranya:
a. Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal
b. Sejauhmana Gubernur sebagai wakil pemerintah memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan urusan yang bersifat absolut, disamping itu perlu kejelasan/kepastian dukungan perangkat kelembagaan dan personil baik dalam pelaksanaan urusan concurent yang menjadi kewenangan daerah.
c.Perlu kejelasan kelembagaan yang menangani urusan kesbangpol menjadi urusan pemerintahan umum (kelembagaan, personil, kewenangan, dan lain-lain).
d. Kejelasan pembiayaan (APBN dan APBD) terhadap urusan pemerintahan umum, seperti pelaksanaan tugas FORKOPIMDA.
3. Penataan daerah (pemekaran) pada wilayah-wilayah tertentu (pada daerah otsus dan pulau-pulau terluar) perlu dukungan pengkajian yang lebih cermat dan mendalam serta perlu percepatan penyelesaian permasalahan- permasalahan yang tersisa dari proses pemekaran sebelumnya, terutama persoalan batas antar daerah (masih terdapat 650 segmen batas antar daerah yang belum selesai), penyerahan Personil, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumentasi (P3D), dan pemindahan ibukota.
4. Belum optimalnya pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah dalam mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, antara lain terkait otonomi khusus Papua dan Papua Barat dengan adanya tuntutan perubahan regulasi. Disamping itu, keistimewaan Aceh dengan adanya tuntutan penyerahan seluruh urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan pengelolaan SDA Migas sampai dengan 200 mil laut.
5. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sejalan dengan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2013 masih perlu kejelasan dan tindaklanjut, diantaranya dukungan peraturan pelaksanaan penetapan pejabat struktural yang menangani administrasi kependudukan di daerah, komitmen untuk mendukung pendanaan pelaksanaan administrasi kependudukan oleh daerah melalui APBN, dan percepatan optimalisasi pemanfaatan database kependudukan.
6. Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), masih terdapat kendala dalam penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual, baik dalam lingkup Kemendagri maupun Pemerintah Daerah, yang saat ini akibat belum tercapainya akuntabilitas yang baik, Kemendagri mendapatkan opini WDP atas pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK-RI.
7. Perlu ditingkatkan pembinaan dan pengawasan pada area rawan korupsi dalam pengelolaan keuangan meliputi penyusunan anggaran, penerimaan daerah dari pajak dan retribusi, belanja hibah bansos, pengadaaan barang dan jasa, pengelolaan dana pendidikan, perizinan hutan primer dan lahan gambut serta minerba.
8. Masih belum optimalnya pelaksanaan kerjasama antar Negara di bidang sosial, ekonomi dan udaya, pengelolaan kawasan perbatasan dan Pulau-pulau Kecil Terluar, antara lain disebabkan oleh segmen batas/garis batas antar Negara yang belum terselesaikan, belum adanya kebijakan dan strategi nasional pengembangan kawasan perbatasan (Grand Design), kurangnya
koordinasi lintas instansi, belum memadainya ketersediaan pintu perbatasan (pos pemeriksa lintas batas dan pos lintas batas), pelanggaran lintas batas antar kedua negara (perdagangan orang, penyelundupan barang, dll), belum memadainya dukungan regulasi teknis, serta belum memadainya Infrastruktur.
9. Masih terdapat berbagai kendala dan hambatan dalam penetapan dan pengesahaan Perda RTRWP yang berdampak pada permasalahan pemanfaatan lahan pada berbagai wilayah, diantaranya disebabkan belum adanya kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian terkait terutama mengenai perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
10.Belum optimalnya peran lembaga kelitbangan daerah dalam melaksanakan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 yaitu dalam melakukan inovasi daerah untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pembangunan, hal ini antara lain disebabkan belum berjalannya secara optimal dalam proses evaluasi dan penilaian, pelaporan, penghargaan/insentif. Oleh karenanya sebagaimana yang diamanatkan oleh UNDANG-UNDANG bahwa Kementerian Dalam Negeri perlu meningkatkan pembinaan termasuk membentuk regulasi dalam bentuk PERATURAN PEMERINTAH sebagai pedoman pelaksanaan.
11.Sejalan kebijakan untuk melaksanakan pilkada serentak dalam rangka meningkatkan efisiensi pembiayaan pilkada dan sinkronisasi kebijakan Pusat dan Daerah, perlu persiapan sejak dini baik dari mekanisme pentahapan pelaksanaan, kejelasan dan kepastian dukungan pembiayaan, serta antisipasi dampak yang ditimbulkan baik dalam bentuk konflik politik, konflik horisontal maupun konflik vertikal.
12.Belum semua pendidikan pada jurusan/prodi pada semua program vokasi dan akademik terakreditasi B, sehingga perlu dipercepat meningkatkan status akreditasi lembaga (IPDN) melalui Badan perguruan Tinggi/BAN PT dan membentuk tambahan fakultas bidang Hukum Tata Pemerintahan.
Disamping itu, IPDN sebagai lembaga pendidikan yang menghasilkan aparatur yang mempunyai komitmen yang kuat sebagai perekat bangsa melalui upaya melaksanakan revolusi mental sejak dini bagi para Praja.
13.Dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif, diantaranya dilakukan dengan memotong jalur birokrasi dan penyederhanaan mekanisme serta pengurangan biaya dalam mengurus perijinan melalui pembentukan PTSP. Pada saat ini masih ada kerancuan penyelenggaraan perijinan melalui PTSP akibat terjadinya dualisme regulasi, yaitu UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan untuk membentuk PTSP sebagai lembaga sendiri kepada seluruh kepala daerah, sedangkan Perpres Nomor 97 Tahun 2014 menegaskan bahwa PTSP merupakan bagian dari BKPMD. Selanjutnya, melalui UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa dalam rangka pengelolaan perijinan dibentuk unit kerja sendiri, oleh karenanya Kemendagri harus mengawal pembentukan kelembagaan dan pelaksanaannya.
14.Isu strategis di bidang hukum, diantaranya:
a. Belum responsif terhadap penanganan hukum baik yang di pusat maupun di daerah.
b. Rancangan Perda belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, hal ini dapat dilihat dari banyaknya Perda yang dievaluasi dan diklarifikasi.
c.Belum mantapnya sosialisasi kebijakan pemerintah pusat, hal ini terlihat dari banyaknya penyelenggara pemerintahan daerah (SKPD dan DPRD baik provinsi maupun kabupaten) yang dating ke pusat
d. Banyaknya kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang digugat oleh masyarakat, baik melalui Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, PTUN dan Pengadilan Negeri.
POTENSI DAN PERMASALAHAN Potensi dan Peluang Kementerian Dalam Negeri memiliki potensi sejalan dengan mandat terhadap kedudukan Menteri Dalam Negeri atas tugas pokok dan fungsinya yang tersurat dan tersirat di dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945. Keberadaan kelembagaan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu unsur perangkat pemerintah yang membidangi sebagian urusan pemerintahan, yaitu urusan dalam negeri guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Selanjutnya, terdapat pula beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar keberadaan Kementerian Dalam Negeri, diantaranya UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut, Kementerian Dalam Negeri bertugas membantu sebagian tugas PRESIDEN dalam bidang urusan pemerintahan dalam negeri yang bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan pembangunan dan pemerintahan yang meliputi: Kesatuan bangsa dan politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, pembangunan daerah, administrasi kependudukan, pemberdayaan masyarakat desa, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.
Untuk tugas pokok dan fungsi tersebut Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan serta mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah mulai dari pemerintah daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan Desa.
Kejelasan kedudukan Kementerian Dalam Negeri tersebut merupakan kekuatan utama Kementerian Dalam Negeri untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang urusan pemerintahan dalam negeri.
Sejalan dengan potensi tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga memiliki sejumlah peluang yang bila dimanfaatkan secara maksimal akan dapat mendukung kinerjanya dalam meningkatkan kapasitas urusan pemerintahan dalam negeri sejalan dengan tujuan nasional. Potensi dan peluang yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan peran dan fungsi dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Semakin membaiknya pemahaman akan keanekaragaman budaya nilai-nilai kebangsaan yang dapat mendorong meningkatnya rasa kesatuan dan persatuan bagi kokohnya integrasi nasional. Hal ini sangat penting untuk menjaga eksistensi bangsa, sehingga perlu dijaga dan ditumbuhkembangkan secara terus menerus melalui upaya-upaya peningkatan wawasan kebangsaan, penanganan konflik dan peningkatan kewaspadaan dini.
2. Kesadaran dan partisipasi bangsa INDONESIA dalam berpolitik saat ini terus semakin tumbuh. Hal ini dapat dilihat dengan semakin kuatnya kelembagaan demokrasi sebagai penampung aspirasi masyarakat, semakin membaiknya kesadaran politik masyarakat, semakin tumbuhnya budaya politik yang demokratis, serta stabilitas politik yang semakin baik. Kondisi ini cukup memberikan ruang bagi terciptanya stabilitas politik dalam negeri untuk terus melanjutkan pengembangan sistem politik yang demokratis dan berkedaulatan rakyat. Untuk itu Kementerian Dalam Negeri dapat melakukan upaya-upaya dalam rangka penguatan kelembagaan demokrasi serta pengembangan budaya politik baik kepada lembaga-lembaga politik maupun kepada masyarakat luas.
3. Penguatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah dalam menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan dan pengawasan semakin dirasakan. Hal ini perlu untuk memudahkan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kementerian Dalam Negeri dapat melakukan berbagai upaya untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan umum dalam rangka mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dekonsentrasi dan kerjasama antar daerah, penataan wilayah administrasi dan perbatasan, penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayahnya, fasilitasi ketentraman dan ketertiban umum, penanganan dan mitigasi bencana, serta melakukan penataan administrasi kependudukan.
4. Terkait dengan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kementerian Dalam Negeri juga berupaya melakukan pemantapan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah dalam rangka mendorong pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik. Sejalan dengan itu, Kementerian Dalam Negeri melanjutkan upaya penataan regulasi dan urusan, peningkatan kapasitas kelembangaan
pemerintah daerah, peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah daerah, penataan daerah otonom, penguatan terhadap daerah yang memiliki otonomi khusus dan daerah istimewa, serta melakukan upaya-upaya pembinaan pengelolaan keuangan daerah.
5. Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, Kementerian Dalam Negeri memiliki mandat untuk merumuskan kebijakan di bidang pembangunan daerah dan desa, melalui upaya-upaya pembinaan kepada pemerintah daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, peningkatan kapasitas perencanaan pembangunan daerah dan desa, memberikan fasilitasi, penataan ruang dan lingkungan hidup, memberikan fasilitasi dalam pengembangan perekonomian daerah, melakukan upaya- upaya percepatan dalam penanganan ketimpangan/kesenjangan antar daerah, serta memberikan fasilitasi dalam pengelolaan perkotaan.
6. Data kependudukan yang dihimpun dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menjadi data agregat penduduk yang meliputi himpunan data perseorangan berupa data kuantitatif dan data kualitatif.
Data Kependudukan tersebut digunakan untuk semua keperluan berasal dari Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri, telah melakukan pendataan penduduk dengan membangun database penduduk yang sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri melalui UU Nomor 24 tahun 2013 telah melakukan upaya untuk dapat meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan.
7. Penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan secara efektif berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik di pusat maupun di membutuhkan aparatur handal dan profesional. Kementerian Dalam Negeri dapat melakukan upaya pembinaan aparatur dalam rangka memantapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik serta mendukung penyelenggaraan reformasi birokrasi, melakukan pembinaan dan pengawasan baik terhadap lembaga Kementerian Dalam Negeri sendiri maupun terhadap pemerintah daerah, melakukan penelitian dan pengembangan pada aspek pemerintahan dan politik dalam negeri, melakukan upaya peningkatan kapasitas sumberdaya manusia aparatur.
8. Kewenangan Menteri dalam Pembatalan Perda tercantum secara tegas dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mewujudkan
penyelenggaraan yang lebih baik melalui Perda-perda. Kementerian Dalam Negeri dapat melakukan penataan hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik melalui advokasi, fasilitasi, pendapat hukum dan harmonisasi.
Permasalahan dan Tantangan Berkenaan dengan capaian kinerja urusan pemerintahan dalam negeri, terdapat beberapa permasalahan dan tantangan ke depan yang perlu disikapi.
Adapun permasalahan dan tantangan yang terkait dengan tugas Kementerian Dalam Negeri, antara lain:
1. Relatif rendahnya pemahaman generasi muda terhadap Pancasila, UUD 1945, ke-bhineka-an, NKRI, demokratisasi, revolusi karakter bangsa, dan restorasi sosial budaya serta stabilitas dalam negeri, dalam rangka memantapkan ideologi dan wawasan kebangsaan.
2. Belum tertatanya struktur politik (suprastruktur dan infrastruktur politik), pemantapan budaya politik, dinamika politik dalam negeri, dan hubungan antar lembaga negara, dalam rangka mewujudkan politik dalam negeri yang lebih demokratis.
3. Dukungan prasarana pelaksanaan tugas dan fungsi Gubernur selaku Wakil Pemerintah yang belum memadai dari apa yang sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, bukan semakin memperkuat namun justru berpotensi semakin melemahkan kedudukan Gubernur selaku Wakil Pemerintah di daerah.
4. Penyelesaian Segmen Batas Antar Daerah masih belum optimal, bahkan diantaranya mengalami deadlock yang berujung kepada munculnya konflik horizontal. Sementara, disatu sisi aspirasi pembentukan Daerah Otonom Baru justru semakin menambah jumlah Segmen Batas Antar Daerah yang perlu diselesaikan.
5. Dalam upaya pelaksanaan Otonomi Daerah yang Desentralistik, peningkatan pelayanan publik melalui SPM yang telah ditetapkan dan diinisiasi penerapannya, belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat. Selain itu peningkatan kualitas waktu penyelesaian APBD belum diikuti sepenuhnya dengan komposisi anggaran yang berorientasi kepada Penggunaan Belanja Daerah untuk kepentingan pelayanan publik yang lebih optimal;
6. Belum meratanya pelaksananaan pembangunan yang berkeadilan, sehingga perlu membangun dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa serta perbatasan, sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah/desa, mengembangkan pembangunan daerah dan desa berbasis maritim serta sumberdaya alam. Selain itu perlu pula dilakukan Pengelolaan Rencana Tata Ruang Wilayah, Penanganan Kesenjangan Pembangunan Antar Wilayah, dan Peningkatan kesejahteraan masyarakat;
7. Perubahan substansi yang mendasar dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 tahun 2013 yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Administrasi
Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif perlu disosialisasikan dan diimplementasikan untuk mencapai standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh dalam mengatasi permasalahan kependudukan.
Semakin mendesaknya kebutuhan pemanfaatan data kependudukan bagi berbagai kepentingan layanan publik, antara lain terkait dengan keimigrasian, perbankan, kepolisian dan perpajakan.
8. Terkait pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan reformasi birokrasi, untuk mendorong pemerintah selalu hadir ditengah masyarakat, memperkuat aspek pengawasan internal pemerintah, memantapkan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur, terdapat 6 (enam) masalah utama birokrasi sampai dengan ke tingkat Pemerintah Daerah, yaitu:
a. Aspek organisasi, masih banyak organisasi pemerintahan yang belum tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing);
b. Aspek regulasi, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan di bidang aparatur negara yang masih tumpang tindih, inkonsisten, tidak jelas, dan multitafsir. Selain itu, masih ada pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya, baik yang sederajat maupun antara peraturan yang lebih tinggi dengan peraturan di bawahnya atau antara peraturan pusat dengan peraturan daerah. Di samping itu, banyak peraturan perundang-undangan yang belum disesuaikan dengan dinamika perubahan penyelenggaraan pemerintahan dan tuntutan masyarakat, belum optimalnya pemberian bantuan hukum, dan belum optimalnya kapasitas perancang peraturan perundang-undangan di pusat dan daerah;
c.Aspek sumber daya manusia aparatur negara (Pegawai Negeri Sipil atau PNS), masih terdapat beberapa masalah utama antara lain alokasi dalam hal kuantitas, kualitas, dan distribusi PNS menurut teritorial (daerah) tidak seimbang dan tingkat produktivitas PNS masih rendah, serta manajemen sumber daya manusia aparatur belum dilaksanakan secara optimal untuk meningkatkan profesionalisme, kinerja pegawai, dan organisasi.
Sistem penggajian PNS belum didasarkan pada bobot pekerjaan/jabatan yang diperoleh dari evaluasi jabatan. Gaji pokok yang ditetapkan berdasarkan golongan/pangkat tidak sepenuhnya mencerminkan beban tugas dan tanggung jawab. Tunjangan kinerja belum sepenuhnya dikaitkan dengan prestasi kerja dan tunjangan pensiun belum menjamin kesejahteraan;
d. Aspek kewenangan, masih adanya praktek penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan belum mantapnya akuntabilitas kinerja instansi;
e.Aspek pelayanan publik, belum dapat mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat dan belum memenuhi hak-hak dasar warga negara/penduduk.
Penyelenggaraan pelayanan publik belum sesuai dengan harapan masyarakat berpendapatan menengah yang semakin maju dan persaingan global yang semakin ketat;
f. Aspek pola pikir (mind-set) dan budaya kerja (culture-set) aparatur, ternyata belum sepenuhnya mendukung birokrasi yang efisien, efektif dan produktif, dan profesional. Selain itu, birokrat belum sepenuhnya memiliki pola pikir yang melayani masyarakat, belum mencapai kinerja yang lebih baik (better performance), dan belum berorientasi pada hasil (outcomes).
II. VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN VISI Perumusan Visi Kementerian Dalam Negeri ditujukan untuk mencapai kondisi yang ingin diwujudkan ke depan terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya di bidang pemerintahan dalam negeri. Visi Kementerian Dalam Negeri ditetapkan berdasarkan mandat terhadap kedudukan Menteri Dalam Negeri atas tugas pokok dan fungsinya dengan memperhatikan visi, misi, dan arah kebijakan Pemerintah Republik INDONESIA untuk lima tahun ke depan, serta kondisi obyektif dan dinamika lingkungan strategis, keberlanjutan kebijakan pembangunan, dan tuntutan perubahan untuk mewujudkan kondisi yang lebih ideal terkait lingkup tugas Kementerian Dalam Negeri.
Atas pertimbangan tersebut, telah ditetapkan Visi Kementerian Dalam Negeri yaitu: “Kementerian Dalam Negeri Mampu Menjadi POROS Jalannya Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri, Meningkatkan Pelayanan Publik, Menegakkan Demokrasi Dan Menjaga Integrasi Bangsa” Beberapa Kata kunci yang terkandung dalam Visi Kementerian Dalam Negeri tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Poros Jalannya Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri:
Poros atau sumbu atau titik keseimbangan, dapat dimaknai bahwa Kementerian Dalam Negeri agar memposisikan sebagai yang terdepan dalam mendorong terciptanya suasana yang kondusif dan stabil bagi jalannya pemerintahan dan politik dalam negeri melalui pembinaan dan pengawasan secara optimal dan efektif.
Hal ini sesuai tugas dan fungsinya, yaitu menangani urusan Pemerintah di bidang penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri.
2. Meningkatkan Pelayanan Publik:
Kementerian Dalam Negeri agar mampu mendorong terciptanya pelayanan publik yang optimal di daerah melalui pengawalan secara optimal terhadap
penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan di Daerah dalam melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat, khususnya dalam pemenuhan pelayanan dasar oleh Pemerintah Daerah.
3. Menegakkan Demokrasi:
Dapat dimaknai bahwa Kementerian Dalam Negeri memiliki peran strategis untuk berada di tengah masyakarat, para pemangku kepentingan, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga Pemerintahan dalam upaya penegakkan demokrasi dan peningkatan kualitas partisipasi politik masyarakat.
4. Menjaga Integrasi Bangsa:
Sejalan dengan tugas dan fungsinya dalam membina dan meningkatkan pemahaman terhadap wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan, dan rasa cinta tanah air di tengah kebhinekaan, Kementerian Dalam Negeri memiliki peran strategis dalam menjaga integrasi Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Penguatan Produk Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat dimaknai bahwa Kementerian Dalam Negeri memiliki peran strategis untuk mewujudkan penyelenggaran pemerintahan daerah good goverment, clean goverment melalui peningkatan kapasitas aparatur perancang kebijakan daerah.
Visi Kementerian Dalam Negeri tersebut merupakan komitmen, sikap, dan arah yang tegas untuk mengambil peran terdepan bagi terwujudnya tujuan pembangunan nasional, khususnya dalam aspek tugas dan fungsinya di bidang urusan dalam negeri. Untuk mewujudkan Visi tersebut, Kementerian Dalam Negeri didukung oleh segenap unit kerjayang secara konsisten dan penuh tanggung jawab harus bersinergi guna mewujudkan Visi dimaksud.
MISI Untuk mewujudkan Visi yang telah dirumuskan tersebut, maka ditetapkan Misi Kementerian Dalam Negeri, yaitu:
1. Memantapkan ideologi dan wawasan kebangsaan dengan memperkuat pengamalan terhadap Pancasila, UUD 1945, kebhinekaan, menegakkan persatuan dan kesatuan, demokratisasi, serta membangun karakter bangsa dan stabilitas dalam negeri.
2. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum melalui harmonisasi hubungan pusat-daerah, menciptakan ketentraman, dan ketertiban umum, serta meningkatkan pendayagunaan administrasi kependudukan.
3. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah melalui peningkatan kapasitas dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan serta didukung pengelolaan anggaran dan keuangan yang akuntabel dan berpihak kepada rakyat.
4. Mendorong terwujudnya keserasian dan keadilan pembangunan antar wilayah dan daerah melalui pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa serta perbatasan.
5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan efektif dengan didukung aparatur yang berkompeten dan pengawasan yang efektif dalam rangka pemantapan pelayanan publik.
6. Mendorong terwujudnya tertib dan kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rumusan Misi dimaksud merupakan penjabaran lebih lanjut atas arah kebijakan RPJMN Tahun 2015-2019 dan peraturan perundang-undangan, arah kebijakan pemerintah terkait yang perlu dilakukan dan/atau ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai tugas dan fungsinya.
2.1 TUJUAN STRATEGIS Sejalanan dengan Visi dan Misi di atas, telah ditetapkan Tujuan yang ingin dicapai Kementerian Dalam Negeri dalam periode waktu 2015-2019, sebagai berikut:
T1: Kokohnya persatuan dan kesatuan serta karakter bangsa melalui pengamalan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan kebhinekaan sebagai tatanan dan perilaku hidup berbangsa dan bernegara;
T2: Peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan dan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Daerah;
T3: Peningkatan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah;
T4: Optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan desa;
T5: Peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dengan dukungan database yang akurat dan terpercaya;dan T6: Peningkatan tata kelola dan kelembagaan pemerintahan dalam negeri.
T7: Peningkatan tertib dan kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2.2 SASARAN STRATEGIS Untuk mendukung tujuan di atas, ditetapkan sasaran strategis yang akan menjadi indikator atau ukuran keberhasilan dalam pelaksanaan program pembangunan Kementerian Dalam Negeri 2015-2019, yaitu:
1. Sasaran Strategis yang ingin dicapai dalam “Kokohnya persatuan dan kesatuan serta karakter bangsa melalui pengamalan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan kebhinekaan sebagai tatanan dan perilaku hidup berbangsa dan bernegara” (T1), adalah:
a.Terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa;
b.Terpeliharanya stabilitas politik dalam negeri dalam rangka mewujudkan demokrasi yang berkualitas.
2. Sasaran Strategis yang ingin dicapai dalam “Peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan dan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Daerah” (T2), adalah:
a.Meningkatnya kualitas pelaksanaan otonomi daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah;
b.Meningkatnya kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pembangunan daerah;dan
c.Menguatnya peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam pelaksanaan koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
3. Sasaran Strategis yang ingin dicapai dalam “Peningkatan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah” (T3) adalah meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah yang partisipatif, transparan, efektif, efisien, akuntabel dan kompetitif.
4. Sasaran Strategis yang ingin dicapai dalam “Optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan desa” (T4), adalah meningkatnya kualitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam pelayanan masyarakat.
5. Sasaran Strategis yang ingin dicapai dalam “Peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dengan dukungan database yang akurat dan terpercaya” (T5), adalah:
a.Meningkatnya kualitas database kependudukan nasional sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan;
b.Meningkatnya pendayagunaan database kependudukan nasional bagi pelayanan publik dan kepentingan pembangunan nasional.
6. Sasaran Strategis yang ingin dicapai dalam “Peningkatan tata kelola dan kualitas kelembagaan pemerintahan dalam negeri” (T6), adalah:
a.Meningkatnya efektivitas dan produktivitas kerja Kementerian Dalam Negeri;
b.Meningkatnya kapasitas dan profesionalisme aparatur bidang pemerintahan dalam negeri;
c.Meningkatnya akuntabilitas pengelolaan keuangan Kementerian Dalam Negeri;
d.Meningkatnya kinerja dalam mendukung Reformasi Birokrasi.
7. Sasaran Strategis yang ingin dicapai dalam “peningkatan tertib dan kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah”(T7), adalah:
a. Meningkatnya kualitas aparatur perancang kebijakan daerah;
b. Optimalnya penanganan penyelesaian permasalahan hukum;
c.Meningkatnya kualitas produk hukum daerah;
d. Terhimpunya dokumentasi dan informasi produk hukum.
Keterkaitan Tujuan dan Sasaran Strategis:
Tujuan Sasaran Strategis
1. Kokohnya persatuan dan kesatuan serta karakter bangsa melalui pengamalan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan kebhinekaan sebagai tatanan dan perilaku hidup berbangsa dan bernegara
1. Terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa;
2. Terpeliharanya stabilitas politik dalam negeri dalam rangka mewujudkan demokrasi yang berkualitas.
2. Peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan dan tata kelola pemerintahan di Daerah
3. Meningkatnya kualitas pelaksanaan otonomi daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah;
4. Meningkatnya kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pembangunan daerah;
5. Menguatnya peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam pelaksanaan koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
3. Peningkatan kualitas pengelolaan keuangan pemerintahan daerah
6. Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah yang partisipatif, transparan, efektif, efisien, akuntabel dan kompetitif.
4. Optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan desa
7. Meningkatnya kualitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam pelayanan masyarakat.
5. Peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dengan dukungan database yang akurat dan terpercaya
8. Meningkatnya kualitas database kependudukan nasional sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan;
9. Meningkatnya pendayagunaan database kependudukan nasional bagi pelayanan publik dan kepentingan pembangunan nasional.
Tujuan Sasaran Strategis
6. Peningkatan tata kelola dan kualitas kelembagaan Kementerian Dalam Negeri
10. Meningkatnya efektivitas dan produktivitas kerja Kementerian Dalam Negeri;
11. Meningkatnya kapasitas dan profesionalisme aparatur bidang pemerintahan dalam negeri;
12. Meningkatnya akuntabilitas pengelolaan keuangan Kementerian Dalam Negeri;
13. Meningkatnya kinerja dalam mendukung Reformasi Birokrasi.
7. Peningkatan tertib dan kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah”
14. Meningkatnya kualitas aparatur perancang kebijakan daerah;
15. Optimalnya penanganan penyelesaian permasalahan hukum;
16. Meningkatnya kualitas produk hukum daerah;
17. Terhimpunya dokumentasi dan informasi produk hukum.
III. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
3.1 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL Fokus Prioritas RPJMN 2015-2019 dalam RPJPN 2005-2025 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 merupakan RPJMN ke-3 (ketiga) sebagai kelanjutan dari RPJMN sebelumnya dari keseluruhan 4 (empat) tahap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2007. Berlandaskan pelaksanaan, pencapaian, dan sebagai keberlanjutan RPJMN ke-2, RPJMN 2015-2019 ditujukan untuk “memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam, dan sumber daya manusia berkualitas, serta kemampuan ilmu dan teknologi yang terus meningkat”.
Dalam konteks pembangunan berkelanjutan sebagaimana RPJPN 2005- 2025, telah ditetapkan 9 (sembilan) Bidang yang menjadi fokus pembangunan jangka panjang hingga tahun 2025, yaitu:
(1) Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama.
(2) Ekonomi.
(3) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek),
(4) Politik.
(5) Pertahanan dan Keamanan.
(6) Hukum dan Aparatur.
(7) Pembangunan Wilayah dan Tata Ruang.
(8) Penyediaan Sarana dan Prasarana, serta
(9) Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup.
Berkenaan dengan 9 Bidang dimaksud, terdapat beberapa indikasi kebijakan terkait lingkup tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri dalam kerangka RPJMN 2015-2019, yaitu:
a. Isu-isu terkait penciptaan kondisi aman dan damai:
1) Mendorong kehidupan demokrasi bangsa makin mengakar dalam kehidupan bangsa.
2) Memantapkan pelembagaan nilai-nilai demokrasi dengan menitikberatkan pada prinsip toleransi, nondiskriminasi dan kemitraan.
b. Isu-isu terkait pemantapan penyelenggaraan pemerintahan:
1) Memantapkan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah.
2) Mendorong tercapainya penguatan kepemimpinan.
3) Memantapkan kesadaran dan penegakan hukum dalam berbagai aspek kehidupan.
4) Meningkatkan profesionalisme aparatur negara di pusat dan daerah dalam mendukung pembangunan nasional.
c. Isu-isu terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat:
1) Meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataannya, sebanding dengan tingkat kesejahteraan negara-negara berpenghasilan menengah.
2) Mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
3) Meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat.
4) Meningkatkan kesetaraan gender, tumbuh kembang optimal, serta kesejahteraan dan perlindungan anak.
5) Mendorong tercapainya kondisi penduduk tumbuh seimbang.
6) Memantapkan budaya dan karakter bangsa.
d. Isu-isu terkait peningkatan kualitas pembangunan dan lingkungan hidup:
1) Memantapkan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.
2) Mendorong terjaganya daya dukung lingkungan dan kemampuan pemulihan untuk mendukung kualitas kehidupan sosial dan ekonomi secara serasi, seimbang, dan lestari.
3) Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya alam.
4) Mendorong pelestarian fungsi lingkungan hidup.
5) Meningkatkan kesadaran, sikap mental, dan perilaku masyarakat.
6) Memantapkan kelembagaan dan kapasitas penataan ruang di seluruh wilayah INDONESIA.
e. Isu-isu terkait peningkatan daya saing perekonomian:
1) Memperkuat daya saing perekonomian INDONESIA.
2) Memantapkan kerja sama pemerintah dan dunia usaha.
3) Meningkatkan penataan kelembagaan ekonomi untuk mendorong peningkatan efisiensi, produktivitas, penguasaan, dan penerapan teknologi oleh masyarakat dalam kegiatan perekonomian.
f. Isu-isu terkait peningkatan infrastruktur:
4) Mendorong ketersediaan infrastruktur yang sesuai dengan rencana tata ruang ditandai oleh berkembangnya jaringan infrastruktur transportasi.
5) Mendorong terwujudnya konservasi sumber daya air yang mampu menjaga keberlanjutan fungsi sumber daya air dan pengembangan sumber daya air.
6) Mendorong terpenuhinya penyediaan air minum untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
7) Mendorong pengembangan infrastruktur perdesaan, terutama untuk mendukung pembangunan pertanian.
8) Mendorong terwujudnya kota tanpa permukiman kumuh.
g. Isu-Isu terkait Hukum dan Aparatur 3) Mendorong peningkatan kualitas aparatur perancang perundang- undangan 4) Mendorong penguatan aparatur pemerintah daerah untuk mengurangi permasalahan hukum aparat dan kepala daerah.
5) Mendorong aparatur daerah dalam menyusun peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dalam rangka mencegah pembatalan produk hukum.
6) Mendorong peningkatan kualitas aparatur dalam memberikan pendapat dan konsultasi hukum bagi pemerintah daerah.
7) Meningkatkan kualitas dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Agenda Pembangunan Nasional 2015-2019 Sejalan dengan keberlanjutan pembangunan yang telah dirancang dalam RPJPN 2005-2025, periode pembangunan 2015-2019 merupakan masa pembangunan yang strategis dalam mempersiapkan landasan pembangunan yang kuat bagi pencapaian sasaran pembangunan jangka panjang tahap ke-4 di tahun 2020-2025. Untuk itu, Pemerintah telah menyusun RPJMN 2015-2019 dengan mengangkat Visi:
“TERWUJUDNYA INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG”.
Untuk mencapai Visi tersebut, Pemerintah telah MENETAPKAN Misi, yaitu:
1. Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya
maritim, dan mencerminkan kepribadian INDONESIA sebagai negara kepulauan;
2. Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan dan demokratis berlandaskan Negara hukum;
3. Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai Negara maritim;
4. Mewujudkan kualitas hidup manusia INDONESIA yang tinggi, maju dan sejahtera;
5. Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing;
6. Mewujudkan INDONESIA menjadi Negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional; serta
7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Untuk mewujudkan Visi dan Misi di atas telah dirumuskan 9 (sembilan) Agenda Prioritas atau Nawa Cita, yaitu:
1. Menghadirkan kembali Negara untuk melindung segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara;
2. Membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya;
3. Membangun INDONESIA dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan;
4. Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya;
5. Meningkatkan kualitas hidup manusia INDONESIA;
6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional;
7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik;
8. Melakukan revolusi karakter bangsa; serta
9. Memperteguh ke-bhinneka-an dan memperkuat restorasi sosial INDONESIA;
Sesuai tugas dan fungsinya, Kementerian Dalam Negeri memiliki peran strategis untuk mendukung pencapaian 9 (sembilan) Nawa Cita di atas, baik sebagai penanggung jawab maupun sebagai instansi pendukung beberapa Fokus Prioritas di setiap Nawa Cita dalam menjaga konsistensi arah pembangunan nasional. Hal ini dengan memperhatikan Sasaran, serta Arah Kebijakan dan Strategi sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019, termasuk pula Program Quick Wins dan Program Lanjutan yang menjadi penugasan kepada Kementerian Dalam Negeri.
3.2 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI KEMENTERIAN DALAM NEGERI Dalam rangka pencapaian Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis Kementerian Dalam Negeri 2015-2019 yang sejalan dengan Visi, Misi, serta Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri telah MENETAPKAN Arah Kebijakan dan Strategi sebagai berikut:
1. Menjaga persatuan dan kesatuan, serta melanjutkan pengembangan sistem politik yang demokratis dan berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, melalui strategi:
a. Penyusunan dan penyempurnaan kebijakan bidang kesatuan bangsa dan politik;
b. Penguatan dan internalisasi ideologi pancasila dan nilai-nilai kebangsaan;
c. Peningkatan peran partai politik dan organisasi kemasyarakatan serta lembaga pendidikan melalui pendidikan politik dan kewarganegaraan;
d. Pembinaan dan pengembangan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya;
e. Peningkatan kualitas dan fasilitasi penanganan konflik dan gangguan keamanan dalam negeri;
2. Memperkuat koordinasi dan penataan administrasi kewilayahan, melalui strategi:
a. Penyusunan dan penataan regulasi administrasi kewilayahan;
b. Peningkatan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam pelaksanaan koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. Penataan administrasi wilayah, penegasan batas daerah, dan toponimi;
d. Peningkatan pembinaan kawasan khusus, pertanahan, perkotaan dan batas negara serta pulau-pulau kecil terluar;
e. Peningkatan efektivitas kerjasama perbatasan antar negara di 3 (tiga) negara tetangga di kawasan perbatasan wilayah darat;
3. Meningkatkan kualitas pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, melalui strategi:
a. Percepatan penerbitan regulasi dan kebijakan sebagai tindak lanjut UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Peningkatan kualitas tata kelola Pemerintah Daerah;
c. Penataan kelembagaan dan peningkatan kualitas Pimpinan dan aparatur secara efektif dan proporsional dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. Peningkatan kemampuan dan prakarsa pemerintahan daerah terhadap pencapaian kinerja dalam penyelenggaraan otonomi daerah;
e. Peningkatan kinerja pemerintahan daerah otonom baru;
f. Peningkatan keberhasilan penerapan kebijakan otsus/keistimewaan daerah;
g. Harmonisasi dan penataan produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
4. Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang partisipatif, transparan, efektif, efisien, akuntabel dan kompetitif, melalui strategi:
a. Mendorong penetapan Perda tentang APBD Provinsi/Kabupaten/Kota secara tepat waktu;
b. Mendorong penetapan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota secara tepat waktu;
c. Mendorong Peningkatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD;
d. Mendorong penerapan akuntansi berbasis akrual di Daerah;
e. Peningkatan kualitas belanja pada APBD yang berorientasi pada pelayanan masyarakat, terutama untuk pembangunan infrastruktur, pengelolaan pendidikan, kesehatan dan perumahan;
f. Mendorong Peningkatan kualitas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Barang Milik Daerah (BMD);
g. Mendorong Peningkatan kualitas pengelolaan dana perimbangan dan kemampuan fiskal daerah.
5. Meningkatkan kualitas pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, melalui strategi:
a. Peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah;
b. Mendorong harmonisasi, keselarasan, dan sinergitas pembangunan antar Daerah serta antara Pusat dan Daerah;
c. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah;
6. Mempercepat penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Daerah, melalui strategi:
a. Percepatan penyelesaian dan fasilitasi penyusunan regulasi terkait SPM;
b. Penerapan indikator utama SPM di daerah;
c. Peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, mencakup 6 urusan wajib dasar, 18 urusan wajib non dasar, dan 8 urusan pilihan;
d. Penyelesaian perselisihan antar daerah terkait dengan urusan pemerintahan;
7. Mendorong terwujudnya pelayanan publik yang baik di daerah, melalui strategi:
a. Penerapan kebijakan pelayanan publik di daerah;
b. Penguatan kelembagaan PTSP di Daerah;
c. Peningkatan kualitas dan cakupan daerah yang menerapkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
d. Peningkatan kapasitas aparat dan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat, serta aparat dan kelembagaan pencegahan penanggulangan bencana dan bahaya kebakaran, termasuk penyediaan layanan dasarnya sesuai SPM;
8. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam memberikan pelayanan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat, melalui strategi:
a. Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Peningkatan akuntabilitas, efektifitas, dan transparansi pengelolaan keuangan dan aset desa;
c. Peningkatan kapasitas aparat desa dalam manajemen pemerintahan desa;
d. Peningkatan fungsi kelembagaan dan kerjasama desa;
e. Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa;
9. Meningkatkan kualitas dan kemanfaatan database kependudukan nasional, melalui strategi:
a. Penyediaan database kependudukan secara akurat dan terpadu dalam pelayanan kepada masyarakat;
b. Pemanfaatan NIK, Database Kependudukan dan KTP-el secara nyata dalam pelayanan publik, termasuk penyediaan DP4 untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada Serentak;
c. Peningkatan kualitas pelayanan dokumen administrasi kependudukan;
d. Peningkatan kualitas aparatur di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
10. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik dan melanjutkan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, melalui strategi:
a. Peningkatan akuntabilitas kinerja dan keuangan;
b. Peningkatan kompetensi dan profesionalisme SDM Aparatur;
c. Penyediaan sistem informasi yang terintegrasi;
d. Peningkatan kualitas pelayanan publik;
e. Peningkatan kualitas kelitbangan dalam perumusan kebijakan;
f. Peningkatan kualitas pendidikan dan alumni IPDN.
11. Penguatan Produk dan Bantuan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, melalui strategi:
a. Peningkatan kapasitas perancang peraturan perundang-undangan;
b. Peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan pusat dan daerah;
c. Peningkatan kapasitas aparatur dalam penanganan perkara;
d. Peningkatan kualitas dokumentasi dan informasi hukum;
e. Peningkatan kualitas aparatur dalam memberikan konsultasi dan pendapat hukum
3.3 PENJABARAN OPERASIONAL VISI-MISI PEMERINTAHAN KABINET KERJA Penjabaran Operasional Visi-Misi Pemerintahan Kabinet Kerja, khususnya Kebijakan dan Agenda Prioritas Tahunan 2015-2016 Kementerian Dalam Negeri, antara lain:
1. Mengintegrasikan segenap potensi dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota menjadi satu kekuatan kolektif nasional yang sinergis, berdaya juang dan berorientasi pada terwujudnya visi, misi dan program Kabinet Kerja Masa Bhakti Tahun 2014-2019 dalam bingkai NKRI.
2. Mendukung terwujudnya sistem politik yang demokratis, pemerintahan yang desentralistik, pembangunan daerah yang merata dan berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif, dengan berbasis pada sumber daya aparatur yang profesional.
3. Mengimplementasikan semangat reformasi birokrasi melalui restrukturisasi organisasi yang tidak hanya mengubah atau menyesuaikan nomenklatur jabatan, akan tetapi juga menyempurnakan substansi tugas dan fungsi serta jumlah unit kerja yang ada.
4. Mengakselerasi pembahasan berbagai regulasi/peraturan, khususnya sebagai tindak lanjut atas UNDANG-UNDANG No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UNDANG-UNDANG No.
7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, penyesuaian pelaksanaan UNDANG-UNDANG No.
17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta regulasi yang berkaitan dengan usulan pembentukan daerah otonom baru secara cermat, proporsional dan berpedoman pada manajemen daerah transisi.
5. Mendorong dan memfasilitasi terwujudnya pelayanan publik yang "Menghadirkan Negara sedekat mungkin dengan masyarakat", diantaranya seperti dalam bidang perizinan dengan membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di seluruh daerah serta pengembangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) guna mereduksi hambatan-hambatan birokratis.
6. Mendorong terwujudnya akuntabilitas dan transparansi tata kelola keuangan daerah melalui penguatan kerjasama dengan KPK dan PPATK dalam mengawal strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi.
7. Mendorong terwujudnya tranparansi dan akuntabilitas pelayanan administrasi dan pengadaan barang/jasa lingkup Kementerian Dalam Negeri.
Terkait dengan itu, Kementerian Dalam Negeri akan terus mengoptimalkan pemberian layanan melalui Unit Layanan Administrasi (ULA) dan Unit layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) termasuk pemberian Layanan Konsultasi kepada DPRD dan Pemerintah Daerah.
8. Penerapan sanksi baik terkait dengan keterlambatan Pengiriman Rancangan Perda APBD, pembatalan Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota, larangan melaksanakan tugas dan Wewenang sebagai Kepala Daerah bagi para Kepala Daerah yang ditahan oleh lembaga penegak hukum guna keperluan penyidikan, ataupun sanksi terhadap Kepala Daerah yang melanggar peraturan perundang-undangan.
9. Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPlP) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dalam rangka mengawal akuntabilitas keuangan
dan kinerja termasuk pada lingkup Pemerintah Daerah melalui Sistem Akuntansi Berbasis Akrual.
10. Melaksanakan program Quick Wins yakni terkait penyusunan dan sosialisasi Inpres untuk penerapan sikap-sikap pelayanan aparat dan sosialisasi nilai- nilai pelayanan sesuai UNDANG-UNDANG Pelayanan Publik, terselenggaranya inisiasi gerakan aparat menuju INDONESIA ramah serta terselenggaranya gerakan bersama pemerintah, pengusaha dan LSM untuk membangun fasilitas mengantri, kebersihan, kenyamanan, dan keamanan di ruang publik.
11. Mendorong akselerasi penyelesaian penetapan Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan berpedoman pada UU No. 26 Tahun 2007.
12. Meningkatkan ketersediaan database kependudukan yang berkualitas untuk dapat dimanfaatkan dalam menyusun DP4 dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah serentak maupun pemanfaatan berbagai kepentingan lainnya.
13. Memfasilitasi percepatan penetapan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi/Kab/Kota dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
14. Meningkatkan kapasitas Pemerintahan Desa melalui bimbingan, supervisi, dan pelatihan bagi aparatur desa dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
15. Memperkuat pembangunan daerah perbatasan dan menata serta memperjelas batas antar daerah maupun batas antar Negara dalam rangka mendukung perwujudan kesejahteraan Masyarakat sebagai wilayah terdepan NKRI.
16. Memperkuat Produk dan Bantuan Hukum dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik, bersih, dan berwibawa.
3.4 KERANGKA REGULASI Memperhatikan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, telah diatur bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) disusun berdasarkan perintah UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; perintah Ketetapan Majelis Permusyawatan Rakyat; perintah UNDANG-UNDANG lainnya; Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
Rencana Pembangunan Jangka Menengah; Rencana Kerja Pemerintah; Rencana Strategis Dewan Perwakilan Rakyat; serta aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. Hal ini diperlukan guna terciptanya sinergi antar kebijakan dan regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah. Sejalan dengan hal tersebut Menteri
Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Penyusunan produk hukum daerah disusun berdasarkan Prolegda.
Prolegda disusun dengan memuat perintah UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Rencana Strategis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; serta aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Sejalan dengan tersebut Menteri Dalam Negeri telah MENETAPKAN Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan Prolegda.
Sebagaimana ketentuan Pasal 373 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi.
Dalam ayat
(3) dinyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri (Menteri Dalam Negeri). Terkait dengan hal tersebut Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap harmonisnya peraturan perundang-undangan Pusat dan Daerah, sehingga bangunan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan selaras tertuang dalam kerangka regulasi.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi :
1. Perancangan perundang-undangan;
2. Kajian Hukum;
3. Evaluasi rancangan;
4. Pembatalan Perda
5. Autentifikasi dan Pengundangan;dan
6. Pendokumentasian dan Informasi Hukum.
Menindaklanjuti UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut mengamanatkan adanya harmonisasi dan sinkronisasi materi terhadap usulan rencana penyusunan produk hukum yang akan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk dibahas paling lambat pada bulan Agustus tahun berjalan. Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahunnya paling lambat pada bulan Desember tahun berjalan, dalam bentuk Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Program Legislasi Kementerian Dalam Negeri.
Dalam periode awal rencana jangka menengah 2015-2019, khususnya pada tahun 2015, Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas untuk menyusun peraturan perundang-undangan, terutama sebagai tindak lanjut dari:
1. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan;dan
3. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Seluruh peraturan pelaksanaan dari 3 (tiga) UNDANG-UNDANG dimaksud ditambah 1 (satu) RUU Otonomi Khusus Papua dan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri telah dituangkan dalam Program Legislasi Kementerian Dalam Negeri (Prolegdagri) Tahun 2015 yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 180-4679 Tahun 2014 tanggal 3 Desember 2014.
3.5 KERANGKA KELEMBAGAAN Keberhasilan pelaksanaan pembangunan tentunya perlu didukung oleh kelembagaan Pemerintah yang efektif dan akuntabel untuk melaksanakan berbagai program pembangunan yang telah ditetapkan. Kelembagaan merujuk kepada organisasi, pengaturan hubungan inter dan antar organisasi, serta sumber daya manusia aparatur. Organisasi mencakup rumusan tugas, fungsi, kewenangan, peran, dan struktur. Pengaturan hubungan inter dan antar- organisasi mencakup aturan main dan/atau tata hubungan kerja inter dan antar-organisasi/lembaga pemerintah, sedangkan sumber daya manusia aparatur negara mencakup para pejabat negara dan aparatur sipil negara yang menjalankan organisasi tersebut.
Dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, serta Peraturan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri. Pada Pasal 2 dan 3 Peraturan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 2015 diatur bahwa Tugas Kementerian Dalam Negeri adalah menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Fungsi:
a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan, dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
c. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri;
d. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
e. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di daerah;
f. Pengkoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
h. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
i. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
j. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Untuk menjalankan fungsi diatas, Kementerian didukung oleh 11 (sebelas) Unit Eselon I, yaitu:
(1) Sekretariat Jenderal;
(2) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
(3) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
(4) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
(5) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
(6) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
(7) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
(8) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
(9) Inspektorat Jenderal;
(10) Badan Penelitian dan Pengembangan;
(11) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta 5 (lima) Staf Ahli.
IV. TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
3.6 TARGET KINERJA Dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran strategis, telah ditetapkan indikator-indikator sebagai pengukur capaian kinerja yang direncanakan. Indikator dimaksud baik berupa indikator program maupun indikator kegiatan. Rincian indikator dan target pada masing-masing program dan kegiatan, sebagaimana disampaikan pada lampiran Renstra ini. Adapun untuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian, setiap sasaran strategis dan Program diukur dengan Indikator Kinerja Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Program.
No Tujuan/ Sasaran Strategis Indikator Target 2015 Target 2019 Unit Pelaksana 1 Kokohnya persatuan dan kesatuan serta karakter bangsa melalui pengamalan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan kebhinekaan sebagai tatanan dan perilaku hidup berbangsa dan bernegara Terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa Jumlah peristiwa konflik sosial ≤ 83 peristiwa ≤ 83 peristiwa Ditjen Politik dan Pemerinta han Umum Terpeliharanya stabilitas politik dalam negeri dalam rangka mewujudkan demokrasi yang berkualitas Persentase partisipasi politik masyarakat pada saat pemilu 73,2% 77,5% Ditjen Politik dan Pemerinta han Umum Persentase peristiwa konflik berlatar belakang pemilu dan pilkada < 10 % < 10 % Ditjen Politik dan Pemerinta han Umum 2 Peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan dan tata kelola pemerintahan di Daerah Meningkatnya kualitas Tingkat kualitas tata kelola Pemerintah 55% 80% Ditjen Otda
No Tujuan/ Sasaran Strategis Indikator Target 2015 Target 2019 Unit Pelaksana pelaksanaan otonomi daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Persentase kinerja (maksimal) pemerintahan pada daerah otonom baru 20% 70% Ditjen Otda Jumlah Perda bermasalah 350 perda 50 perda Ditjen Otda Persentase kelembagaan organisasi perangkat daerah yang ideal 45% 70% Ditjen Otda Persentase kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pimpinan dan anggota DPRD memiliki kapasitas manajemen dan kepemimpinan daerah 30% 70% BPSDM Meningkatnya kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pembangunan daerah Persentase penerapan SPM di Daerah (prov/kab/kota) 75% 90% Ditjen Bina Bangda Persentase daerah yang memenuhi pelayanan Dasar - 60% Ditjen Bina Bangda Jumlah daerah yang memiliki PTSP yang Prima 34 prov 34 prov dan 204 kab/ kota Ditjen Admistrasi Kewilayah an Penyediaan layanan dasar bidang ketentraman dan ketertiban umum sesuai SPM 20% 60% Ditjen Admistrasi Kewilayah an Penyediaan layanan dasar bidang penanggulangan bencana dan bahaya kebakaran sesuai SPM 10% 50% Ditjen Admistrasi Kewilayah an
No Tujuan/ Sasaran Strategis Indikator Target 2015 Target 2019 Unit Pelaksana Persentase pemerintah daerah yang menerapkan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik 100% provinsi 5% Kab/kota 100% provinsi 30% Kab/kota Badan Litbang Menguatnya peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam pelaksanaan koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah Persentase kinerja peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah 50% (berkinerj a baik) 70% (berkinerj a baik) Ditjen Admistrasi Kewilayah an 3 Peningkatan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah yang partisipatif, transparan, efektif, efisien, akuntabel dan kompetitif Persentase Daerah yang belanja APBD nya berorientasi pada pelayanan dasar masyarakat 15% 25% Ditjen Bina Keuda Jumlah Provinsi/Kab/Kota yang MENETAPKAN Perda tentang APBD Provinsi/Kab/Kota yang tepat waktu 30 Provinsi, 250 Kab/Kota 30 Provinsi, 300 Kab/Kota Ditjen Bina Keuda Jumlah prov/Kab/Kota yang MENETAPKAN Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disahkan secara tepat waktu 30 Provinsi, 250 Kab/Kota 30 Provinsi, 300 Kab/Kota Ditjen Bina Keuda
No Tujuan/ Sasaran Strategis Indikator Target 2015 Target 2019 Unit Pelaksana Jumlah pemda yang menerapkan akuntansi berbasis akrual 20 provinsi, 250 Kab/Kota 28 Provinsi, 350 Kab/Kota Ditjen Bina Keuda 4 Optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan desa Meningkatnya kualitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam pelayanan masyarakat Jumlah desa dengan tata kelola pemerintahan desa yang baik
5.000 desa
40.000 desa Ditjen Bina Pemerinta han Desa Jumlah desa dengan tata kelola keuangan dan aset yang efektif, transparan dan akuntabel
5.000 desa
40.000 desa Ditjen Bina Pemerinta han Desa Jumlah desa swasembada
2.000 desa
10.000 desa Ditjen Bina Pemerinta han Desa 5 Peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dengan dukungan database yang akurat dan terpercaya Meningkatnya kualitas database kependudukan nasional sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan Peningkatkan kualitas pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dengan database kependudukan nasional yang akurat 34 Provinsi dan 514 Kab/Kota 34 Provinsi dan 514 Kab/Kota Ditjen Dukcapil Persentase anak yang memiliki akta kelahiran 75% 85% Ditjen Dukcapil Meningkatnya pendayagunaan database kependudukan nasional bagi pelayanan publik dan kepentingan pembangunan nasional Peningkatan pemanfaatan NIK, Database Kependudukan dan KTP-el oleh lembaga pengguna Pusat 21 lembaga 40 lembaga (kumulati f) Ditjen Dukcapil
No Tujuan/ Sasaran Strategis Indikator Target 2015 Target 2019 Unit Pelaksana Penyediaan DP4 untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada Serentak 269 daerah 541 daerah (kumulati f) Ditjen Dukcapil 6 Peningkatan tata kelola dan kualitas kelembagaan pemerintahan dalam negeri Meningkatnya kapasitas dan profesionalisme aparatur bidang pemerintahan dalam negeri Persentase lulusan IPDN dengan nilai baik yang siap menjadi kader pelopor revolusi mental.
50% (Identifik asi Awal perumus an kebijakan ) 85% (baik) IPDN Persentase tingkat kepuasan stakeholders terhadap Etos Kerja Alumni 65% (baik) 85% (baik) IPDN Peningkatan kompetensi aparatur Kemendagri dan Pemda melalui pengembangan kapasitas SDM 30% 80% BPSDM 7 Meningkatnya akuntabilitas pengelolaan keuangan Kementerian Dalam Negeri Opini BPK atas Laporan Keuangan Kemendagri WTP WTP Setjen Itjen Nilai Penegakan Integritas - Bebas Korupsi Kemendagri dan Pemerintah Daerah B
(75) - Baik A
(85) – sangat baik Itjen 8 Meningkatnya kinerja dalam mendukung Reformasi Birokrasi Akuntabilitas kinerja Kemendagri LAPKIN kategori A LAPKIN kategori A Setjen Itjen Indeks reformasi birokrasi Kemendagri kategori B kategori A Setjen Pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran strategis Kementerian Dalam Negeri dilaksanakan oleh 12 Program dan 75 Kegiatan, yaitu:
1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Dalam Negeri Dengan sasaran program yaitu meningkatnya koordinasi dan sinergitas pelaksanaan tugas lintas unit kerja di bidang perencanaan, keuangan dan pengelolaan BMN, administrasi kepegawaian, kelembagaan dan tata kelola, pelayanan data, informasi dan komunikasi publik, penataan produk hukum dan pelayanan bantuan hukum, serta pelayanan pengadaan barang/jasa dan pelayanan administrasi lainnya. Adapun Indikator Kegiatan Program (IKP) lingkup Sekretariat Jenderal yaitu:
a. Persentase capaian program prioritas dan kualitas capaian kinerja Kementerian Dalam Negeri;
b. Peningkatan kualitas laporan keuangan dan pengelolaan BMN;
c. Tingkat kepuasan pengelolaan sumber daya manusia dan pelayanan publik Kementerian Dalam Negeri;
d. Peningkatan kualitas implementasi Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri;
e. Penyediaan data dan informasi Kementerian Dalam Negeri yang terintegrasi;
f. Persentase penyelesaian produk hukum dan sengketa hukum Kementerian Dalam Negeri.
Program ini dijabarkan ke dalam 10 Kegiatan, yaitu:
a. Penataan Produk Hukum dan Pelayanan Bantuan Hukum Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya keselarasan dan harmonisasi peraturan Perundang-undangan melalui kajian hukum dan kebijakan daerah, serta penyiapan produk hukum, penyelesaian sengketa dan bantuan hukum, dan dokumentasi hukum lingkup Kemendagri.
b. Pembinaan dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya kualitas pengelolaan pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
c. Penataan Kelembagaan, Analisis Jabatan, Ketatalaksanaan dan Reformasi Birokrasi Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya kapasitas kelembagaan, ketatalaksanaan dan unit layanan administrasi serta penerapan hasil analisis jabatan dan implementasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
d. Perencanaan Program Dan Anggaran, Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya kualitas dan terimplementasikannya secara optimal perencanaan program dan anggaran, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja program dan anggaran lingkup Kementerian Dalam Negeri
e. Pengelolaan Ketatausahaan, Rumah Tangga, Layanan Pengadaan dan Keamanan Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya pengelolaan Ketatausahaan, Rumah Tangga, Layanan Pengadaan dan Keamanan
f. Penataan Fasilitasi Kerjasama Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya penataan fasilitasi kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan mitra dalam dan luar negeri
g. Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Aset Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Dalam Negeri
h. Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya pengelolaan data dan sistem informasi serta pelayanan komunikasi dan telekomunikasi lingkup Kementerian Dalam Negeri
i. Pengelolaan Administrasi Kepemimpinan Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya pengelolaan administrasi pimpinan dalam rangka penyiapan materi dan kebijakan, tata usaha, serta keprotokolan.
j. Pengelolaan Kehumasan Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya kualitas pelayanan komunikasi dan penyebarluasan informasi kepada lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah dan masyarakat serta pelayanan perpustakaan dan pendokumentasian.
2. Pengawasan Internal Kementerian Dalam Negeri dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dengan sasaran program yaitu tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah yang baik, dan pemerintahan yang berintegritas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Adapun Indikator Kegiatan Program (IKP) lingkup Inspektorat Jenderal yaitu:
a. Nilai Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja Kementerian Dalam Negeri;
b. Nilai Akuntabilitas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah;
c. Nilai penegakan integritas Program ini dijabarkan ke dalam 6 Kegiatan, yaitu:
a. Pengawasan Fungsional Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Kementerian Dalam Negeri Inspektorat I Dengan sasaran kegiatan yaitu:
1)Layanan Pengawasan Fungsional Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Kementerian Dalam Negeri Inspektorat I yang optimal; dan 2)Layanan Pembinaan Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Kementerian Dalam Negeri Inspektorat I yang optimal
b. Pengawasan Fungsional Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Kementerian Dalam Negeri Inspektorat II Dengan sasaran kegiatan yaitu:
1)Layanan Pengawasan Fungsional Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Kementerian Dalam Negeri Inspektorat II yang optimal 2)Layanan Pembinaan Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Kementerian Dalam Negeri Inspektorat II yang optimal
c. Pengawasan Fungsional Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Inspektorat III Dengan sasaran kegiatan yaitu Layanan Pengawasan Fungsional Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Inspektorat III yang optimal.
d. Pengawasan Fungsional Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Inspektorat IV Dengan sasaran kegiatan yaitu Layanan Pengawasan Fungsional Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Inspektorat IV yang optimal.
e. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Inspektorat Jenderal Dengan sasaran kegiatan yaitu Dukungan Pelayanan teknis dan administratif yang berkualitas di lingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal.
f. Penegakan Integritas, Pemeriksaan dan Pengusutan Khusus Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah Dengan sasaran kegiatan yaitu:
1)Layanan Penegakan Integritas Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah yang optimal 2)Layanan Pemeriksaan dan Pengusutan Khusus Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah yang optimal.
3. Program Pembinaan Politik dan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum Dengan sasaran program yaitu meningkatnya ketahanan dan kewaspadaan ideologi, wawasan kebangsaan, ekonomi dan sosial budaya; terpeliharanya kerukunan komponen bangsa guna mewujudkan stabilitas keamanan dalam negeri; serta mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.
Adapun Indikator Kegiatan Program (IKP) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, yaitu:
a. Penurunan jumlah peristiwa gangguan keamanan dalam negeri berlatar belakang ideologi radikal, isu separatisme, daya ekonomi (sengketa lahan dan sumber daya alam);
b. Tidak berkembangnya secara berarti jumlah konflk berlatar belakang isu SARA;
c. Prosentase partisipasi politik dalam penyelenggaraan pemilu Program ini dijabarkan ke dalam 6 Kegiatan, yaitu:
a. Pembinaan dan Pemberdayaan Orgnisasi Kemasyarakatan Dengan sasaran kegiatan yaitu terlaksananya penyusunan kebijakan, fasilitasi dan dukungan bagi peningkatan peran organisasi politik dan kemasyarakatan.
b. Fasilitasi Politik Dalam Negeri Dengan sasaran kegiatan yaitu terlaksananya penyusunan kebijakan, dukungan dan fasilitasi lembaga perwakilan dan partisipasi politik.
c. Fasilitasi Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Dengan sasaran kegiatan yaitu terlaksananya penyusunan kebijakan, pembinaan dan pengembangan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya.
d. Fasilitasi Kewaspadaan Nasional Dengan sasaran kegiatan yaitu terlaksananya penyusunan kebijakan dan fasilitasi penanganan konflik.
e. Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Dengan sasaran kegiatan yaitu terlaksananya penyusunan kebijakan, dukungan dan fasilitasi pengembangan nilai-nilai kebangsaan.
f. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Dengan sasaran kegiatan yaitu peningkatan dukungan pelayanan teknis dan administratif yang berkualitas di lingkungan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
4. Program Bina Administrasi Kewilayahan Dengan sasaran program yaitu meningkatnya konsolidasi dan koordinasi kebijakan penguatan peran gubernur sebagai wakil Pemerintah, peningkatan pelayanan publik dan kerjasama daerah, serta penataan wilayah administrasi dan kawasan (kawasan khusus dan kawasan perkotaan), dan batas antar Negara; serta meningkatnya standardisasi dan kualitas implementasi teknis kebijakan bidang Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat serta pencegahan dan penganggulangan bencana dan bahaya kebakaran. Adapun Indikator Kegiatan Program (IKP) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, yaitu:
a. Prosentase kinerja peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam pelaksanaan koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. Penerapan kebijakan pelayanan publik di daerah;
c. Tertibnya penataan wilayah administrasi batas antar daerah;
d. Peningkatan efektivitas kerjasama perbatasan antar negara di 3 (tiga) negara tetangga di kawasan perbatasan wilayah darat;
e. Penyediaan layanan dasar bidang ketentraman dan ketertiban umum sesuai SPM (Standar Pelayanan Minimal);
f. Penyediaan layanan dasar bidang penanggulangan bencana dan bahaya kebakaran sesuai SPM (Standar Pelayanan Minimal).
Program ini dijabarkan ke dalam 6 Kegiatan, yaitu:
a. Penyelenggaraan Hubungan Pusat Dan Daerah Serta Kerjasama Daerah Dengan sasaran kegiatan yaitu peningkatan penyelenggaraan hubungan Pusat dan Daerah, melalui peningkatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, kerjasama daerah, pelayanan publik, dan pembinaan kecamatan.
b. Pembinaan dan Pengembangan Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Dengan sasaran kegiatan yaitu peningkatan pembinaan kawasan khusus, pertanahan, perkotaan dan batas negara serta pulau-pulau kecil terluar yang dikembangkan.
c. Pembinaan Ketenteraman, Ketertiban Dan Perlindungan Masyarakat Dengan sasaran kegiatan yaitu peningkatan pembinaan kapasitas aparat dan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
d. Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Dengan sasaran kegiatan yaitu peningkatan kapasitas aparat dan kelembagaan dalam upaya pencegahan penanggulangan bencana dan bahaya kebakaran.
e. Penataaan Wilayah Administrasi, Penegasan Batas Daerah Dan Toponimi Dengan sasaran kegiatan yaitu peningkatan penataan administrasi wilayah, penegasan batas daerah, dan toponimi.
f. Dukungan Manajemen Dan Dukungan Teknis Lainnya Direktorat Bina Administrasi Kewilayahan Dengan sasaran kegiatan yaitu peningkatan dukungan pelayanan teknis dan administratif yang berkualitas di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
5. Program Bina Pemerintahan Desa Dengan sasaran program yaitu mewujudkan Pemerintahan Desa yang Mampu Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat.
Adapun
Indikator Kegiatan Program (IKP) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, yaitu:
a. Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset desa Program ini dijabarkan ke dalam 7 Kegiatan, yaitu:
a. Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa Lingkup Regional Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya kapasitas aparat pemerintahan desa dalam manajemen pemerintahan desa
b. Fasilitasi Penataan Desa Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan desa; terlaksananya pilot project pelayanan di luar jam kantor dan tersusunnya NSPK SPM Desa
c. Pembinaan Kelembagaan dan Kerjasama Desa Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya fungsi kelembagaan dan kerjasama desa
d. Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya kapasitas aparat dan kualitas tata kelola keuangan dan aset desa yang efektif, transparan dan akuntabel
e. Pengembangan Kapasitas Aparatur dan Kader Desa Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya kapasitas aparatur dan kader desa dalam penyelenggaraan pemerintahan
f. Evaluasi Perkembangan Desa Dengan sasaran kegiatan yaitu terlaksananya evaluasi tingkat perkembangan dan peningkatan kapasitas Desa/Kelurahan
g. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Bina Pemerintahan Desa Dengan sasaran kegiatan yaitu dukungan pelayanan teknis dan adminisratif yang berkualitas di lingkungan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri
6. Program Bina Pembangunan Daerah Dengan sasaran program yaitu meningkatnya kualitas pembangunan daerah yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
Adapun Indikator Kegiatan Program (IKP) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, yaitu:
a. Persentase konsistensi dokumen perencanaan pembangunan daerah
b. Persentase/Jumlah daerah yang menyelenggarakan SIPD
c. Persentase penyelesaian perselisihan antar daerah terkait dengan urusan pemerintahan
d. Persentase Penerapan indikator utama SPM di daerah
e. Persentase Penerapan NSPK di daerah Program ini dijabarkan ke dalam 6 Kegiatan, yaitu:
a. Pembinaan Penyelenggaraan dan Pembangunan Urusan Pemerintahan Daerah I Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya kualitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang Pertanahan dan Penataan Ruang, Energi dan Sumber Daya Mineral, Pertanian dan Pangan, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup.
b. Pembinaan Penyelenggaraan dan Pembangunan Urusan Pemerintahan Daerah II Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya kualitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang Pekerjaan Umum, Perumahan dan kawasan Permukiman, Kelautan dan Perikanan, Perhubungan, Komunikasi, informatika, statistika dan persandian.
c. Pembinaan Penyelenggaraan dan Pembangunan Urusan Pemerintahan Daerah III Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya kualitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang Kesehatan, Sosial dan Budaya, Koperasi, UKM dan Penanaman Modal, Perindustrian dan Perdagangan, dan Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Urusan Kemendagri.
d. Pembinaan Penyelenggaraan dan Pembangunan Urusan Pemerintahan Daerah IV Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya kualitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang Pendidikan, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kepemudaan, Olahraga Perpustakaan, dan Arsip.
e. Fasilitasi Perencanaan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan daerah.
f. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Dengan sasaran kegiatan yaitu dukungan pelayanan teknis administratif yang berkualitas di lingkungan Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
7. Program Penataan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dengan sasaran program yaitu meningkatnya Kualitas Database Kependudukan Nasional sebagai dasar Penerbitan Dokumen Kependudukan, pelayanan publik dan pembangunan Nasional, serta mendukung Penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada.
Adapun Indikator Kegiatan Program (IKP) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yaitu:
a. Penyediaan database kependudukan nasional yang akurat untuk memenuhi semua kepentingan dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal;
b. Peningkatan pemanfaatan NIK, Database Kependudukan dan KTP-el oleh Lembaga Pengguna Pusat;
c. Peningkatan kualitas pelayanan dokumen administrasi kependudukan;
d. Penyediaan DP4 untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada serentak.
Program ini dijabarkan ke dalam 7 Kegiatan, yaitu:
a. Pengembangan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) Terpadu Dengan sasaran kegiatan yaitu terbangunnya sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) untuk pelayanan e-KTP di daerah, serta terlaksananya tertib administrasi kependudukan dengan tersedianya data dan informasi penduduk yang akurat dan terpadu.
b. Pengelolaan Informasi Kependudukan Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya kualitas implementasi kebijakan dan fasilitasi pengelolaan informasi kependudukan.
c. Pembinaan Administrasi Pencatatan Sipil Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya kualitas implementasi kebijakan dan cakupan fasilitasi pelaksanaan pencatatan sipil.
d. Pembinaan Administrasi Pendaftaran Penduduk Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya kualitas implementasi kebijakan dan cakupan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran penduduk.
e. Pembinaan Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya kualitas implementasi kebijakan dan fasilitasi pembinaan aparatur kependudukan dan pencatatan sipil.
f. Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya kualitas implementasi kebijakan dan fasilitasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
g. Dukungan Manajemen Dan Dukungan Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dengan sasaran kegiatan yaitu dukungan pelayanan teknis dan administrasi yang berkualitas di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
8. Program Bina Otonomi Daerah Dengan sasaran program yaitu meningkatnya kualitas pelaksanaan otonomi daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dalam memperkokoh Negara Kesatuan Republik INDONESIA. Adapun Indikator Kegiatan Program (IKP) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, yaitu:
a. Peningkatan kualitas tata kelola Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Peningkatan kinerja pemerintahan daerah otonom baru.
c. Peningkatan keberhasilan penerapan kebijakan otsus/keistimewaan daerah Program ini dijabarkan ke dalam 6 Kegiatan, yaitu:
a. Fasilitasi KDH, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya kualitas tatakelola pemerintahan daerah pada setiap entitas penyelenggara pemerintahan daerah.
b. Penataan Daerah Otonom dan Otonomi Khusus dan DPOD Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya pemahaman penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dalam penerapan desentralisasi asimetrik dan generik serta tata kelola pemerintahan daerah.
c. Evaluasi Kinerja Daerah dan Peningkatan Kapasitas Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya kemampuan dan prakarsa pemerintahan daerah terhadap pencapaian kinerja dalam mendukung pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah.
d. Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya efektifitas kebijakan kelembagaan, pelaksanaan analisis jabatan, tatalaksana dan evaluasi kelembagaan daerah dan pembinaan umum kepegawaian pada perangkat daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
e. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis lainnya Ditjen Bina Otonomi Daerah Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya kapasitas koordinasi dan pembinaan pemerintahan daerah secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah.
f. Fasilitasi Penataan Produk Hukum Daerah
Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya keselarasan penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan.
9. Program Peningkatan Kapasitas Keuangan Pemerintah Daerah Dengan sasaran program yaitu meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah yang partisipatif, transparan, efektif, efisien, akuntabel dan kompetitif..
Adapun Indikator Kegiatan Program (IKP) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, yaitu:
a. Jumlah Provinsi/Kabupaten/Kota yang MENETAPKAN Perda tentang APBD Provinsi/Kabupaten/Kota yang tepat waktu;
b. Persentase penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap rencana pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD;
c. Jumlah daerah yang menyerap (≥90%) DAK dalam APBD sesuai juknis;
d. Jumlah Provinsi/Kabupaten/Kota yang MENETAPKAN Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disahkan secara tepat waktu;
e. Jumlah pemda yang menerapkan akuntansi berbasis akrual;
f. Persentase Daerah yang belanja APBD-nya berorientasi pada pelayanan masyarakat yang diwujudkan dalam pembangunan infrastruktur, pengelolaan pendidikan, kesehatan dan perumahan.
Program ini dijabarkan ke dalam 6 Kegiatan, yaitu:
a. Pembinaan Perencanaan Anggaran Daerah Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatkan Kualitas perencanaan anggaran daerah.
b. Pembinaan Pengelolaan Pendapatan Daerah Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatkan pendapatan daerah.
c. Pembinaan Pengelolaan BUMD, BLUD dan BMD Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatkan kualitas pengelolaan BUMD, BLUD dan BMD.
d. Pembinaan Dan Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatkan kualitas pengelolaan dana perimbangan dan kemampuan fiskal daerah.
e. Pembinaan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatkan akuntabilitas, transparasi dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.
f. Dukungan Manajemen Dan Dukungan Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Dengan sasaran kegiatan yaitu terselesaikannya pelayanan teknis dan administratif yang berkualitas di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
10. Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Dengan sasaran program yaitu meningkatnya kompetensi aparatur Kemendagri dan Pemerintah Daerah, serta meningkatnya kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pengembangan SDM aparatur Pemerintahan Dalam Negeri.
Adapun Indikator Kegiatan Program (IKP) Badan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, yaitu:
a. Peningkatan kompetensi aparatur Kemendagri dan Pemda melalui pengembangan kapasitas SDM;
b. Rasio hari pengembangan kapasitas SDM terhadap hari kerja;
c. Indeks kualitas penyelenggaraan pengembangan SDM aparatur Pemerintahan Dalam Negeri.
Program ini dijabarkan ke dalam 6 Kegiatan, yaitu:
a. Standardisasi dan Sertifikasi Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya kualitas pengembangan SDM Bidang Standardisasi dan Sertifikasi.
b. Pengembangan Kompetensi Kemendagri dan Pemerintah Daerah Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya kualitas pengembangan SDM Bidang Kompetensi Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
c. Pengembangan Kompetensi Kepamongprajaan dan Manajemen Kepemimpinan Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya kualitas pengembangan SDM Bidang Kompetensi Kepamongprajaan dan Manajemen Kepemimpinan.
d. Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya kualitas pengembangan SDM Bidang Kompetensi Fungsional dan Teknis.
e. Pendidikan dan Pelatihan Regional Dengan sasaran kegiatan yaitu meningkatnya kualitas layanan penyelenggaraan Kediklatan lingkup Pusat Diklat Kemendagri Regional, serta layanan dukungan administrasi dan pelayanan teknis lainnya pada Pusat Diklat Kemendagri Regional.
f. Dukungan Manajemen Dan Pelayanan Teknis Lainnya Badan Pengembangan SDM Dengan sasaran kegiatan yaitu terlaksananya reformasi diklat aparatur di lingkungan Kemendagri dan Pemda.
11. Program Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Dengan sasaran program yaitu meningkatnya kualitas hasil kebijakan kelitbangan Kemendagri sebagai bahan rekomendasi perumusan kebijakan, terfasilitasinya pelaksanaan inovasi daerah dan tersusunnya kebijakan fasilitasi inovasi daerah. Adapun Indikator Kegiatan Program (IKP) Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri yaitu:
a. Persentase hasil Kelitbangan yang direkomendasikan sebagai bahan masukan kebijakan Kemendagri
b. Jumlah Pemerintah Daerah yang difasilitasi dalam melaksanakan inovasi daerah
c. Jumlah Kebijakan Inovasi Daerah Program ini dijabarkan ke dalam 5 Kegiatan, yaitu:
a. Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan Keuangan Daerah Dengan sasaran kegiatan yaitu:
1)Tersusunnya rekomendasi perumusan kebijakan hasil kelitbangan (penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, dan pengoperasian) Pusat Pembangunan dan Keuangan Daerah;
2)Tersedianya Rekomendasi Hasil Forum Diskusi Aktual (FDA) dalam rangka memecahkan permasalahan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
3)Tercapainya kegiatan pembinaan kelitbangan dalam rangka kelancaran pelaksanaan kelitbangan Pusat dan Daerah bidang Pembangunan dan Keuangan Daerah.
b. Penelitian dan Pengembangan Otonomi Daerah, Politik dan Pemerintahan Umum Dengan sasaran kegiatan yaitu:
1)Tersusunnya rekomendasi perumusan kebijakan hasil kelitbangan (penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, dan pengoperasian) Pusat Otonomi Daerah, Politik dan Pemerintahan Umum;
2)Tersedianya Rekomendasi Hasil Forum Diskusi Aktual (FDA) dalam rangka memecahkan permasalahan lingkup Pusat Otonomi Daerah, Politik dan Pemerintahan Umum;
3)Tercapainya kegiatan pembinaan kelitbangan dalam rangka kelancaran pelaksanaan kelitbangan Pusat dan Daerah bidang Otonomi Daerah, Politik dan Pemerintahan Umum.
c. Penelitian dan Pengembangan Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dengan sasaran kegiatan yaitu:
1)Tersusunnya rekomendasi perumusan kebijakan hasil kelitbangan (penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, dan pengoperasian) Puslitbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2)Tersedianya Rekomendasi Hasil Forum Diskusi Aktual (FDA) dalam rangka memecahkan permasalahan lingkup Puslitbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
3)Tercapainya kegiatan pembinaan kelitbangan dalam rangka kelancaran pelaksanaan kelitbangan pusat dan daerah Bidang Adminsitrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
d. Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah dan Aparatur Dengan sasaran kegiatan yaitu:
1)Tersusunnya rekomendasi perumusan kebijakan hasil kelitbangan (penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, dan pengoperasian) Puslitbang Inovasi Daerah dan Aparatur;
2)Terfasilitasinya pembinaan terhadap daerah (provinsi/kab/kota) yang melaksanakan inovasi daerah;
3)Tersusunnya Kebijakan Inovasi Daerah 4)Tercapainya kegiatan pembinaan kelitbangan dalam rangka kelancaran pelaksanaan kelitbangan pusat dan daerah Bidang Inovasi Daerah dan Aparatur.
e. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Badan Penelitian dan Pengembangan Dengan sasaran kegiatan yaitu:
1)Tersusunnya Dokumen Perencanaan dan Anggaran, dokumen pengelolaan data dan evaluasi serta hukum dan perundang- undangan;
2)Terselenggaranya pelayanan administrasi ketatausahaan, administrasi kepegawaian dan pembinaan SDM serta penyelesaian kegiatan operasional perkantoran dan kerumahtanggaan;
3)Terselesaikannya administrasi anggaran lingkup BPP Kemendagri, pengelolaan keuangan, serta penyelesaian verifikasi pembukuan dan laporan keuangan yang akuntabel dan tepat waktu;
4)Terselesaikannya administrasi kerjasama kelitbangan, pengelolaan administrasi, akreditasi, dan pembinaan kapasitas peneliti dan perekayasa, serta pengelolaan perpustakaan, informasi dan dokumentasi;
5)Terlaksananya pelayanan dukungan operasional kerja yang tepat waktu;
6)Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana penunjang tupoksi BPP.
12. Program Pendidikan Kepamongprajaan Dengan sasaran program yaitu meningkatnya kualitas pendidikan kepamongprajaan, dan meningkatnya kepuasan stakeholder terhadap Etos Kerja alumni IPDN, serta meningkatnya hasil penelitian dan pengabdian masyarakat. Adapun Indikator Kegiatan Program (IKP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri, yaitu:
a. Persentase lulusan IPDN dengan nilai baik yang siap menjadi kader pelopor revolusi mental.
b. Program studi yang terakreditasi
c. Persentase tingkat kepuasan Stakeholder terhadap Etos Kerja Alumni
d. Jumlah hasil penelitian dan pengabdian masyarakat yang dipublikasikan dalam jurnal nasional/internasional yang terakreditasi Program ini dijabarkan ke dalam 4 Kegiatan, yaitu:
a. Penyelenggaraan Administrasi Akademik Perencanaan dan Kerjasama Pendidikan Kepamongprajaan Dengan sasaran kegiatan yaitu:
1)Meningkatnya kualitas pengajaran dan pelatihan;
2)Meningkatnya Pelaksanaan Kajian dan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat;
3)Peningkatan Kualitas Dokumen Perencanaan dan Penganggaran;
4)Tersusunnya rencana pengembangan IPDN jangka menengah 5)Pengembangan kerjasama pendidikan dengan Pemerintah, Pemda, PTN/PTS Dalam dan Luar Negeri;
b. Penyelenggaraan Administrasi Keprajaan dan Kemahasiswaan Dengan sasaran kegiatan yaitu:
1) Berkurangnya pelanggaran kedisiplinan praja IPDN terhadap Petadupra;
2) Meningkatnya prestasi ekstrakurikuler praja pada tingkat nasional;
3) Kelengkapan data base alumni APDN, STPDN, IPDN.
c. Pengelolaan Administrasi Umum dan Keuangan Pendidikan Kepamongprajaan Dengan sasaran kegiatan yaitu:
1)Meningkatnya kualitas SDM tenaga pendidik dan kependidikan;
2)Tersedianya sarana dan prasarana sesuai standar mutu pendidikan.
d. Penyelenggaraan Pendidikan Kepamongprajaan di daerah Dengan sasaran kegiatan yaitu:
1)Meningkatnya Kualitas Pengajaran, Pelatihan pada IPDN Kampus Daerah;
2)Meningkatnya Pelaksanaan Kajian dan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat;
3)Meningkatnya prestasi ekstrakurikuler Praja pada tingkat lokal;
4)Tersedianya sarana dan prasarana sesuai standar mutu pendidikan;
e. Peningkatan Sarana dan Prasarana IPDN Kampus Daerah Dengan sasaran kegiatan yaitu:
1)Penyelesaian pembangunan IPDN Kampus Daerah di Provinsi Kalimantan Barat;
2)Pengembangan pembangunan Kampus IPDN di Provinsi Kalimatan Selatan dan Aceh, dengan catatan perlu segera ditetapkan penyesuaian terhadap Permendagri Nomor 60 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan kepamongprajaan pada IPDN Kampus Daerah.
3.7 KERANGKA PENDANAAN Pendanaan merupakan prasyarat utama dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Kerangka pendanaan adalah perhitungan alokasi anggaran yang diperlukan dalam mencapai sasaran dan target kinerja pada masing-masing Program di Kementerian Dalam Negeri. Total kebutuhan anggaran diperoleh dari penjumlahan alokasi anggaran yang diperlukan pada masing-masing indikator kinerja pada masing-masing kegiatan per Program, yang bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan RPJMN 2015-2019, total alokasi Kementerian Dalam Negeri untuk periode 5 (lima) tahun ke depan yaitu tahun 2015-2019 adalah sebesar Rp.19.417.500.000.000,-, sedangkan berdasarkan kerangka pendanaan pada RKP Tahun 2016 (alokasi Tahun 2015 berdasarkan Pagu APBN-P Tahun 2015) adalah sebesar Rp.26.291.780.000.000,-, dimana kerangka pendanaan dimaksud diluar Pagu Operasional (001 dan 002).
Selanjutnya untuk pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun 2015-2019, Kemendagri menggunakan RKP Tahun 2016 sebagai dasar penyusunan Kerangka Pendanaan.
Rincian kebutuhan anggaran dimaksud untuk mendanai 12 dua belas Program pada Kementerian Dalam Negeri yaitu:
1. Program Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp.1.121.700.000.000,-.
2. Program Pengawasan Internal Kementerian Dalam Negeri dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebesar Rp.218.860.000.000,-.
3. Program Pembinaan Politik dan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum sebesar Rp.1.046.040.000.000,-.
4. Program Bina Administrasi Kewilayahan sebesar Rp.2.021.370.000.000,-.
5. Program Bina Pemerintahan Desa sebesar Rp.8.109.500.000.000,-.
6. Program Bina Pembangunan Daerah sebesar Rp.2.628.800.000.000,-.
7. Program Penataan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar Rp.5.898.890.000.000,-.
8. Program Bina Otonomi Daerah sebesar Rp.870.950.000.000,-.
9. Program Peningkatan Kapasitas Keuangan Pemerintah Daerah sebesar Rp.439.450.000.000,-.
10. Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri sebesar Rp.1.474.190.000.000,-.
11. Program Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp.245.460.000.000,-.
12. Program Pendidikan Kepamongprajaan sebesar Rp.2.216.560.000.000,-.
Indikasi kebutuhan pendanaan Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015-2019 No Program Kebutuhan Pendanaan (Rp.Miliar) 2015 2016 2017 2018 2019 Kementerian Dalam Negeri
4.987,28
4.789,10
5.148,40
5.514,40
5.852,50 1 Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Dalam Negeri 162,60 222,10 232,00 243,00 262,00 2 Pengawasan Internal Kementerian Dalam Negeri dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 35,86 39,40 43,40 47,70 52,50 3 Program Pembinaan Politik dan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum 195,44 200,20 208,30 216,60 225,50 4 Bina Administrasi Kewilayahan 326,47 365,20 401,70 441,90 486,10 5 Bina Pemerintahan Desa
1.310,70
1.493,80
1.638,90
1.765,30
1.900,80 6 Bina Pembangunan Daerah 503,20 458,00 503,80 554,20 609,60 7 Penataan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
1.799,49 933,10 983,10
1.090,10
1.093,10
Bina Otonomi Daerah 126,85 169,90 183,40 192,20 198,60 9 Peningkatan Kapasitas Keuangan Pemerintah Daerah 71,25 104,10 106,50 75,60 82,00 10 Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri 184,69 301,60 315,50 326,00 346,40 11 Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri 38,66 47,00 50,60 52,60 56,60 12 Pendidikan Kepamongprajaan 232,06 454,70 481,20 509,30 539,30 Keterangan:
Pagu pada Kerangka Pendanaan merupakan Pagu Non Operasional (diluar Pagu Operasional 001 dan 002) V. PENUTUP Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri (Renstra Kemendagri) 2015-2019 ini dilaksanakan dengan memperhatikan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
1. Sasaran strategis Renstra Kemendagri 2015-2019 diarahkan dan dikendalikan oleh Menteri Dalam Negeri, serta dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kemendagri sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya masing- masing.
2. Seluruh komponen di lingkungan Kemendagri diwajibkan untuk menjabarkan Renstra Kemendagri 2015-2019 kedalam Rencana Strategis Unit Organisasinya masing-masing.
3. Renstra pada lingkup Unit Organisasi masing-masing ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon I bersangkutan.
4. Renstra Kemendagri 2015-2019 merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kemendagri yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Dalam Negeri (RKA- Kemendagri) sebagai dokumen perencanaan program dan anggaran tahunan.
5. Sumber dana untuk menjalankan Renstra Kemendagri 2015-2019 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
6. Pelaksanaan program dan kegiatan dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.
7. Pengawasan, Pengendalian, dan Evaluasi di tingkat pelaksanaan dilakukan secara berjenjang mulai dari unit kerja terendah hingga tingkat kementerian dan melekat pada masing-masing unsur satuan unit kerja.
8. Fungsi Pengawasan di tingkat Kementerian dilakukan oleh Inspektorat Jenderal, sedangkan Pengendalian dan Evaluasi di tingkat Kementerian dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal.
9. Pengendalian dan Evaluasi Renstra Kemendagri 2015-2019 dilakukan dengan tertib dan obyektif serta disampaikan dalam bentuk laporan tertulis secara2 periodik kepada Menteri Dalam Negeri yang terintegrasi dengan Laporan Akuntabilitas Kinerja Kemendagri. Pada akhir periode (tahun 2019) dilaksanakan evaluasi akhir pelaksanaan Renstra Kemendagri 2015-2019, yang merupakan evaluasi kinerja jangka menengah Kemendagri, sekaligus sebagai pertimbangan dalam penyiapan Rencana Strategis periode selanjutnya.
10. Dalam melaksanakan Renstra Kemendagri 2015-2019 ini agar memperhatikan kaidah-kaidah hukum untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menghindari terjadinya permasalahan hukum dikemudian hari.
11. Renstra Kemendagri 2015-2019 disusun berdasarkan sejumlah asumsi sesuai perkembangan kondisi terkini serta perspektif dalam kurun waktu lima tahun kedepan. Untuk mengantisipasi perubahan yang sangat cepat dan membutuhkan penanganan mendesak, perlu diperhitungkan berbagai faktor-faktor yang mempengaruhi dalam aspek operasional termasuk hal-hal yang bersifat force majeur.
12. Untuk melaksanakan kebijakan strategis Renstra Kemendagri 2015-2019, organisasi penyelenggara sebagaimana dijelaskan pada Tabel berkut:
No Pejabat Pelaksana Kedudukan
1. Menteri Dalam Negeri Penanggungjawab Umum
2. 2.1. Sekretaris Jenderal Penanggungjawab Program
2.2. Inspektur Jenderal
2.3. Para Direktur Jenderal
2.4. Para Kepala Badan
2.5. Rektor IPDN
3. Para Sekretaris Komponen, Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, dan Pimpinan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kemendagri.
Penanggungjawab Kegiatan MENTERI DALAM NEGERI,
TJAHJO KUMOLO